Rabu, 19 Mei 2010

Shalat Subuh Kesiangan karena TidakMendengar Adzan

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya seorang mualaf, saya mau bertanya
bagaimana hukumnya orang yang tidak
melaksanakan sholat Subuh bila saya bangun
kesiangan dan tidak mendengar adzan subuh.
Wassalam.
yy
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yy yang diberkahi Allah swt
Sebelumnya saya mengucapkan selamat kepada
anda dan semoga Allah swt senantiasa
memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya
kepada anda dan kita semua serta menjadikan kita
sebagai orang-orang yang menjalankan agama-
Nya dengan baik.
Allah swt telah menjadikan agama pilihannya ini
mudah untuk dijalankan dan sesuai dengan
kesanggupan setiap hamba-Nya.
اَمَو َلَعَج ْمُكْيَلَع يِف ِنيِّدلا
ْنِم ٍجَرَح
Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al
Hajj : 78)
ُديِرُي ُهّللا ُمُكِب َرْسُيْلا َالَو
ُديِرُي ُمُكِب َرْسُعْلا
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. ” (QS. Al Baqoroh : 185)
Diantara beberapa kemudahan yang diberikan
Allah swt kepada hamba-hamba-Nya didalam
beribadah misalnya: dibolehkan bagi seseorang
menggunakan debu untuk bertayamum ketika
dirinya tidak menemui air untuk berwudhu atau
memilikinya akan tetapi hanya cukup untuk
minum saja, dibolehkan bagi seorang musafir
(yang melakukan perjalanan jauh)
menggabungkan (jama ’) dua shalat, yaitu zhuhur
dan ashar atau maghrib dan isya serta dibolehkan
baginya memotong jumlah rakaat shalat (qoshor)
yang empat rakaat menjadi dua raka ’at kecuali
shubuh dan maghrib, dan dibolehkan bagi
seorang yang sedang sakit payah untuk tidak
berpuasa di bulan ramadhan dan banyak lagi
yang lainnya.
Termasuk diantara kemudahan syariat islam ini
adalah dibolehkan bagi seseorang yang lupa tidak
melaksanakan shalat untuk kemudian
melaksanakannya ketika dirinya teringat dan juga
dibolehkan bagi seseorang yang tertidur tidak
melaksanakan shalat shubuh untuk kemudian
melaksanakannya ketika dirinya terbangun
walaupun waktu shubuh itu telah habis,
berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Barangsiapa
yang lupa (melaksanakan) shalat atau tertidur
maka kafaratnya adalah melaksanakannya (shalat
itu) ketika dia teringat. ” (HR. Muslim)
Firman Allah swt :
يِنْدُبْعاَف ِمِقَأَو َةاَلَّصلا
يِرْكِذِل
Artinya : “Maka sembahlah aku dan dirikanlah
shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14)
Wallahu A’lam

by alan santri

dikutip dari eramuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar