Rabu, 19 Mei 2010

Hukum Isteri Yang Menampar Suaminya

Assalamu Alaikum ustads....
ustad yg semoga slalu dirahmati Allah, saya
punya pertanyaan tentang apakah hukum istri
yang menampar suaminya....??? adakah hadits
yang shahih mengatur ini??
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima
kasih.
wassalamu'alaikum wr wb...
alfakih
Jawaban
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Alfakih ang dimuliakan Allah swt
Diantara kewajiban seorang istri kepada suaminya
adalah menaatinya didalam perkara-perkara yang
tidak mengandung kemaksiatan terhadap Allah
dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah swt :
ْنِإَف ْمُكَنْعَطَأ َالَف ْاوُغْبَت
َّنِهْيَلَع ًاليِبَس
Artinya : “jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. ” (QS. An Nisaa : 34)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairoh
bahwa Rasulullah saw bersabda, ”…Seandainya
aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk
bersujud kepada seseorang lainnya pastilah aku
perintahkan para istri untuk bersujud kepada para
suaminya dikarenakan hak yang diberikan Allah
kepada para suami itu terhadap para istrinya. ”
Didalam kitab “ash Shahihain” disebutkan dari
Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Jika seorang suami mengajak istrinya
ke tempat tidurnya lalu dia menolak ajakannya itu
kemudian suaminya bermalam dalam keadaan
marah terhadapnya maka para malaikat akan
melaknatnya hingga pagi hari. ”
Adapun ganjaran bagi seorang istri ang menaati
suaminya didalam perkara-perkara yang bukan
maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah
surga Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam
shahih Ibnu Hibban dari Abu Hurairoh bahwa
Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang istri
melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di
bulan (Ramadhan), memelihara kemaluanya dan
menaati suaminya maka akan masuk surga dari
pintu surga mana saja yang dikehendakinya. ”
Demikianlah ketinggian kedudukan sebuah
ketaatan seorang istri kepada suaminya di sisi
Allah swt. Sebaliknya diharamkan bagi seorang
istri maksiat dan tidak menaatinya didalam
perkara-perkara yang tidak mengandung
kemaksiatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, yang
didalam istilah agama disebut dengan nusyuz.
ُلاَجِّرلا َنوُماَّوَق ىَلَع ءاَسِّنلا
اَمِب َلَّضَف ُهّللا ْمُهَضْعَب ىَلَع
ٍضْعَب اَمِبَو ْاوُقَفنَأ ْنِم
ْمِهِلاَوْمَأ ُتاَحِلاَّصلاَف
ٌتاَتِناَق ٌتاَظِفاَح ِبْيَغْلِّل اَمِب
َظِفَح ُهّللا يِتَّاللاَو َنوُفاَخَت
َّنُهَزوُشُن َّنُهوُظِعَف
َّنُهوُرُجْهاَو يِف ِعِجاَضَمْلا
َّنُهوُبِرْضاَو
Artina : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). Dan wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,
dan pukullah mereka. ” (QS. An Nisaa : 34)
Tentang firman Allah swt :
يِتَّاللاَو َنوُفاَخَت َّنُهَزوُشُن
Artinya : “Dan wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya.” (QS. An Nisaa : 34)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa nusyuz berarti
tinggi sedangkan wanita yang nasyiz (berbuat
nusyuz) adalah wanita yang merasa lebih tinggi
dari suaminya, mengabaikan perintahnya,
berpaling darinya, murka terhadapnya. Dan setiap
kali tampak oleh seorang suami tanda-tanda
nusyuz pada diri istrinya maka hendaklah dia
menasehatinya, mengancamnya dengan siksa
Allah karena maksiat terhadapnya. Sesungguhnya
Allah swt telah menjadikan hak seorang suami
adalah ditaati oleh istrinya dan haram bagi
seorang istri maksiat terhadapnya dikarenakan
kelebihannya terhadap dirinya. Sabda Rasulullah
saw, ”…Seandainya aku (dibolehkan)
memerintahkan seseorang untuk bersujud
kepada seseorang pastilah aku perintahkan para
istri untuk bersujud kepada para suaminya
dikarenakan hak yang diberikan Allah kepada para
suami itu terhadap para istrinya. ” (Tafsir al Qur’an
al Azhim juz II hal 294)
Setiap perbuatan keluar dari ketaatan kepada
suami atau maksiat terhadapnya adalah termasuk
nusyuz yang diharamkan didalam islam. Begitu
juga jika kemarahan terlebih lagi penamparan
yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya
dikarenakan dirinya maksiat terhadap perintah-
perintah suaminya didalam kerangka taat kepada
Allah dan Rasul-Nya maka perbuatan ini pun
termasuk nusyuz dan penzhaliman terhadapnya.
Didalam sebuah hadits Qudsi disebutkan,”Wahai
hamba-Ku sesungguhnya aku mengharamkan
kezhaliman terhadap diri-Ku dan Aku
menjadikannya haram diantara kalian maka
janganlah kalian saling menzhalimi. ” (HR. Muslim)
Hendaklah si suami melakukan tiga hal berikut,
sebagaimana arahan Allah swt didalam firman-Na
diatas :
1. Menasehatinya agar menaatinya dan tidak
maksiat terhadapnya. dan jika langkah ini tidak
berhasil maka lakukan langkah kedua, yaitu :
2. Memisahkan tempat tidurnya sebagai pertanda
ketidakredoannya terhadap perlakuan buruk
istrinya itu. Jika ini pun tidak berhasil maka
lakukan langkah ketiga, yaitu :
3. Memukulnya dengan pukulan tidak
menyakitkan dan tidak di wajahnya.
Dan dibolehkan bagi suaminya untuk tidak
memberikan nafkah kepada istrinya itu hingga
dirinya meninggalkan perbuatan nusyuznya.
Akan tetapi jika memang penamparan yang
dilakukan seorang istri terhadap suaminya
dikarenakan adanya kezhaliman suami terhadap
dirinya, seperti : tidak memberikan nafkah
kepadanya atau tidak memperlakukannya dengan
baik maka tidaklah termasuk nusyuz namun
termasuk tindakan melampaui batas didalam
menuntut hak-haknya dan hendaklah dirinya
beristighfar dan berlindung kepada Allah swt dari
tipu daya setan lalu meminta maaf kepada
suaminya atas perbuatannya itu. Sementara si
suami tetap diwajibkan atasnya untuk memenuhi
hak-hak istrinya itu.
Wallahu A’lam

by alan santri

dikutip dari eramuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar