Kamis, 20 Mei 2010

APAKAH ADA PACARAN ISLAMY?

APAKAH ADA PACARAN YANG ISLAMY?
Sering ada pertanyaan, bagaimanakah
pecarana yang Islamy ?
Saya selalu menjawab, bahwa saya belum
menemukan dalam referensi Islam
menyangkut terminologi Pacaran, hingga
saya tidak menemukan termi nologi
pacaran yang Islamy.
Pacaran adalah istilah anak muda Indonesia
yang konotasinya bertentangan dengan
Islam.
Kecuali, tentang bagaimana cara
menentukan pilihan untuk memilih calon
pasangan hidup, dalam referensi Islam
terdapat istilah khitbah, yang dalam bahasa
Indonesia diartikan Peminangan
Dalam KHI Pasal 1 hurup a, Peminagan ialah
kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan
perjodohan antara seorang pria dengan
seorang wanita
Bagaimana dengan pacaran ?
Hubungan antara laki laki dan perempuan
yang dijalin dalam rangla pemenuhan
hasrat seksualnya dapat dikategorekan
sebagai
a. hubungan batin atau dengan kata lain
disebut hubungan asmara, dan
b. hubungan fisik; bertemu, berpandang-
pandangan, bercengkerama, bersentukan,
pergi bersama, mojok, berduaan,
bercumbu, berzina, hamil, kawin
kecelakaan; itulah yang disebut pacaran.
Itulah realitas yang ada tentang pacaran
Kalau begitu realitas yang ada, mana
mungkin ada pacaran yang Islamy
Upaya untuk menentukan pilihan untuk
dijadikan pasangan hidup, yang disebut
Khitbah , dalam rangka itu, seorang laki-laki
diperbolehkan mengenal calon isterinya
dengan melihat muka dan kedua telapak
tangannya. Bila ia tertarik, ia boleh
meneruskan lamarannya, sebaliknya si
perempuan, bila berkenan ia boleh
menerima lamaran itu.
Islam melarang dua insan berlainan jenis
yang bukan muhrim, tanpa ikatan
pernikahan, untuk berduaan, seperti halnya
pacaran. Sebagaimana sabda Rasulullah
saw.
أل نولخي لجر اب رم آلا اهعمو اوذ مرحم
Menjalin hubungan asmara, dalam batas
menjalin hubungan bathin, untuk menjajaki
kemungkinan bersedia atau tidak untuk
dilamar, dengan cara-cara yang sesuai
dengan batas batas norma Islam, itu boleh
jadi dapat dianggap dari bagian khitbah.
CARA MENJALIN HUBUNGAN
YANG ISLAMY
Cara menjalin asmara yang tidak
melanggar norma Islam,
misalnya;Mengirim utusan yang dipercaya,
tentunya wanita juga.Hubungan surat
menyurat, sms, Berbicara lewat telepon,
Chatting.
Bertamu kepada si gadis dengan dihadiri
muhrimnya, tentu saja penampilan si gadis
juga harus sesuai norma, menutup aurat.
Kalau ternyata tertarik, ada kekurangannya
dapat dipahami,, diteruskan ke jenjang
khitbah.
Kalau tidak tertarik karena ada
kekurangannya, maka tidak boleh
menyebarkan kekurangan itu kepada orang
lain, agar tidak menyakiti perasaannya.
Kenapa yang dibolehkan dilihat hanya muka
dan telapak tangan, Muka mewakili
kecantikannya, Telapak tangan mewakili
kesuburan badannya.
KALAU YANG DILIHAT LEBIH DARI ITU ?
Kalau si laki-laki melihat lihat lebih dari
sekedar itu, tentu karena si laki-laki tidak
menghiraukan batas-batas yang boleh,Juga
karena si perempuan tidak membatasi
dirinya untuk dilihat lihat. Dalam hal ini ada
analisa kesehatan jiwa. Ada orang yang
punya kelainan jiwa yang disebut
eksibisionosme, yaitu orang yang
mendapat kesenangan jiwa dengan cara
memamerkan auratnya.
Bila si laki-laki melihat yang macam-
macam, sudah dapat melihat yang satu, ia
ingin lagi melihat yang lain, seterusnya ia
ingin merasai yang satu, bila dapat yang
satu ia ingin lagi merasai yang lainnya.
Si perempuan, mau memperlihatkan yang
tidak pantas, ia akan jadi sasaran laki laki
untuk dibujuk melakukan yang tidak boleh,
bila sudah terpojok oleh rayuan, satu hal
terlanjur dilalkukan, maka ia akan gampang
terjerumus pada perbuatan yang lebih dari
itu. Rasulullah bersabda,
أل نولخي لجر ةأرماب الا اهعمو
مرحماوذ
Laki laki dengan perempuan tidak boleh
mojog tanpa kehadiran muhrimnya.
Tidak ada pacaran yang Islamy, karena
istilah pacaran selalu berkonotasi dengan
pelanggaran norma Islam.
Yang ada dalam Islam ialah Khitbah, yaitu
proses menuju pernikahan, yang untuk itu,
laki-laki boleh berkenalan dengan wanita
yang hendak dipinang, dengan tetap
memelihara aurat dan dihadiri muhrim.
Kenapa begitu terbatas dan kaku ? Begitulah
cara Islam memelihara keagungan wanita.
Wanita yang agung pasti sepakat dengan
batasan ini.
Kumpilasi Hukum Islam, Pasal 12
menyatakan;
Dilarang Khitbah terhadap perempuan yang
sedang di khitbah orang lain,
Juga dilarang me khitbah perempuan yang
sedang dalam iddah talak raj ‘ie
Dari mana kita mulai ?
Mulai dari diri kita, dan keluarga kita
Mulailah dari kebiasaan memelihara aurat,
selanjtnya kebiasaan yang baik dalam
pergaulan antar lawan jenis.
Jangan berikan peluang kepada syaithan
untuk menjadi pembisik kita agar
melampaui norma agama
انزلااوبرقتألو
Setiap orang pasti pernah melakukan
kesalahan.
Yang terbaik diantara mereka
ialah yang mau bertaubat.
Astagfirullah
sumber arifin62.wordpress.com

by alan santri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar