Rabu, 19 Mei 2010

Hukuman Pelaku Zina Sesama Lelaki

Assalamu 'alaykum wr. wb
Ustadz yang saya muliakan,
Hukuman untuk orang yang melakukan liwath
(memasukkan zakar ke dalam dubur) adalah
dihukum bunuh. Lalu bagaimanakah halnya
dengan lelaki yang berzina dengan lelaki lainnya,
tetapi tidak sampai pada tahap liwath?
Jazaakallaah
Muhammad
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth (liwath)
adalah suatu dosa besar sepertihalnya perzinahan
atau bahkan lebih berat dari zina. Perzinahan
dilakukan oleh yang berlainan jenis sedangkan
liwath ini dilakukan dengan sesama jenis, laki-laki
dengan laki-laki atau wanita dengan wanita, dan
sungguh ini adalah suatu perbuatan yang
menjijikan, menyimpang lagi melampaui batas
sebagaimana disebutkan didalam firman Allah
swt :
اًطوُلَو ْذِإ َلاَق ِهِمْوَقِل
َنوُتْأَتَأ َةَشِحاَفْلا اَم مُكَقَبَس
اَهِب ْنِم ٍدَحَأ نِّم
َنيِمَلاَعْلا ﴿٨٠﴾
ْمُكَّنِإ َنوُتْأَتَل َلاَجِّرلا
ًةَوْهَش نِّم ِنوُد ءاَسِّنلا ْلَب
ْمُتنَأ ٌمْوَق َنوُفِرْسُّم
Artinya : “Dan (kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata
kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi
lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada
mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas. ” (QS. Al
A’raf : 80 - 81)
Dan jika kita melihat adzab Allah swt yang
ditimpakan kepada mereka dengan menjungkir-
balikkan kampung halamannya,
menenggelamkannya kedalam bumi, lalu
menghujaninya dengan batu-batu dari langit dan
menghapuskan penglihatan mereka maka itu
semua menunjukkan kemurkaan-Nya kepada
para pelaku perbuatan menyimpang ini.
Untuk itu maka jumhur ulama berpendapat
bahwa hukuman bagi para pelakunya adalah
dibunuh tanpa membedakan apakah si pelakunya
telah menikah atau belum menikah berbeda
dengan hukuman rajam pada perzinahan hanya
dijatuhkan kepada pelakunya yang telah menikah,
berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Barangsiapa dari kalian yang
mendapatkan orang yang melakukan perbuatan
kaum Luth maka bunuhlah para pelakunya dan
barangsiapa dari kalian yang mendapatkan
seorang yang berhubungan (seksual) dengan
binatang maka bunuhlah orang itu serta
binatangnya. ” Meskipun terjadi perselisihan
dikalangan para ulama tentang cara pembunuhan
terhadap mereka, sebagaimana disebutkan oleh
Imam ash Shan'ani ’ didalam kitabnya “Subul as
Salam”.
(baca : Kafarat untuk Pelaku Homo Seksual)
Penjatuhan sanksi pembunuhan kepada para
pelaku liwath ini seperti halnya para pelaku zina
yaitu ketika kelamin seorang lelaki dimasukkan ke
dubur lelaki lainnya. Akan tetapi apabila tidak
terjadi demikian maka tidak bisa diterapkan
hukum bunuh terhadap mereka akan tetapi
diberikan teguran keras dan diwajibkan atas
mereka untuk bertaubat dengan taubat nashuha
dan meninggakan perbuatan keji tersebut serta
kembali kepada Allah swt, berpegang dengan
syariat-Nya dengan melakukan amal-amal shaleh.
Hendaklah orang itu senantiasa menjaga
kemaluannya dari perbuatan-perbuatan yang
diharamkan Allah swt karena hal demikian adalah
lebih menjaga kebersihan dirinya dan dan lebih
menjaga kesucian agamanya, sebagaimana
firman Allah swt :
لُق َنيِنِمْؤُمْلِّل اوُّضُغَي ْنِم
ْمِهِراَصْبَأ اوُظَفْحَيَو ْمُهَجوُرُف
َكِلَذ ىَكْزَأ ْمُهَل َّنِإ َهَّللا
ٌريِبَخ اَمِب َنوُعَنْصَي
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
mereka perbuat".
Walahu A’lam

by alan santri

dikutip dari eramuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar