Rabu, 19 Mei 2010

Hukum Kain Sarung Sutera untuk Pria

Assalamu alaikum wr wbr...
Bagaimana hukum lelaki yg memakai kain sutra,
Khususnya sarung ? Karena kalau tidak salah
pernah ada hadist nabi yang melarang perbuatan
itu .
karena sekarang bnyak ditemukan kain2 sutra
yang memang diperuntukkan bagi kaum pria.
Mohon penjelasannya !!
Syukron.
Hubby
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hubby yang dimuliakan Allah swt
Imam Ahmad dan Nasai meriwayatkan dari Abu
Musa bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Dihalalkan
emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku
dan diharamkan bagi kaum prianya. ”
Imam Ash Shon’aniy mengatakan bahwa hadits
ini menjadi dalil terhadap pengharaman bagi
kaum laki-laki mengenakan emas dan sutra dan
keduanya dibolehkan bagi kaum wanita meski
ada juga yang mengatakan bahwa
sesungguhnya penghalalan emas bagi kaum
wanita telah dihapus. (Subulussalam juz II hal 177
- 178)
Tidak dibolehkan bagi seorang lelaki
menggunakan pakaian, celana, sarung atau
sejenisnya yang berbahan sutra kecuali dalam
keadaan darurat, seperti : bagi seorang lelaki yang
tidak mempunyai pakaian atau celana selain dari
yang terbuat dari sutra atau dirinya hanya
memiliki sebuah sarung saja yang terbuat dari
sutra untuk dikenakan dalam shalatnya sementara
dirinya tidak memiliki celana atau sarung lainnya
yang terbuat dari selain sutra untuk melaksanakan
shalatnya maka dibolehkan baginya mengenakan
sarung sutra tersebut dikarenakan darurat.
Islam juga membolehkan bagi seorang lelaki
yang mengenakan sesuatu yang terdapat sedikit
sutra didalamnya. Ukuran sedikit di sini adalah
hanya sebatas dua atau tiga atau empat jari saja,
demikian pendapat jumhur ulama berdasarkan
apa yang diriwayatkan dari Umar
berkata,”Rasulullah saw melarang sutra kecuali
sekedar ukuran dua atau tiga atau empat
jari. ” (Muttafaq Alaih)
Namun apabila pakaian, celana atau sarung yang
dikenakan hanyalah sutra buatan pabrik bukan
yang alami atau yang berasal dari ulat sutra maka
dibolehkan karena pengharaman yang terdapat
didalam hadits-hadits tentang permasalahan ini
adalah terhadap sutra alami bukan buatan pabrik.
Pelarangan pengenaan sutra bagi kaum lelaki
dikarenakan pakaian tersebut adalah pakaian ahli
dunia sementara kelak Allah akan memakaikannya
kepada kaum mukminin di surga-Nya,
sebagaimana diriwayatkan dari Umar
berkata, ”Aku mendengar Nabi saw
bersabda,”Janganlah kalian mengenakan sutra.
Sesungguhnya siapa yang mengenakannya di
dunia maka dia tidak akan mengenakannya di
akherat. ” Dari Anas bahwa Nabi saw
bersabda,”Barangsiapa mengenakan sutra di
dunia maka dia tidak akan mengenakannya di
akherat. ” (Muttafaq Alaih)
Dan firman Allah swt :
َّنِإ َهَّللا ُلِخْدُي َنيِذَّلا اوُنَمآ
اوُلِمَعَو ِتاَحِلاَّصلا ٍتاَّنَج
يِرْجَت نِم اَهِتْحَت ُراَهْنَأْلا
َنْوَّلَحُي اَهيِف ْنِم َرِواَسَأ نِم
ٍبَهَذ اًؤُلْؤُلَو ْمُهُساَبِلَو اَهيِف
ٌريِرَح
Artinya : “Sesungguhnya Allah memasukkan
orang-orang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh ke dalam surga-surga yang di
bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu
mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang
dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka
adalah sutera. ” (QS. Al Hajj : 23)
Wallahu A’lam

by alan santri

dikutip dari eramuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar