Pada dasarnya melaksanakan shalat jum’at adalah
kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan firman
Allah swt :
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا اوُنَمآ اَذِإ
يِدوُن ِةاَلَّصلِل نِم ِمْوَي
ِةَعُمُجْلا اْوَعْساَف ىَلِإ ِرْكِذ
ِهَّللا اوُرَذَو َعْيَبْلا ْمُكِلَذ
ٌرْيَخ ْمُكَّل نِإ ْمُتنُك َنوُمَلْعَت
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. ” (QS. Al Jumu’ah :
9)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw
bersabda tentang orang-orang yang
meninggalkan shalat jum ’at dengan
mengatakan,”Sebenarnya aku berniat
memerintahkan seseorang untuk menjadi imam
shalat bersama masyarakat dan aku pergi
membakar rumah orang-orang yang
meninggalkan shalat jum ’at itu.” (HR. Muslim dan
Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar
bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw
bersabda diatas mimbar bersabda, ”Hendaklah
orang-orang itu menghentikan perbuatan
meninggalkan shalat jum ’at atau Allah akan
mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi
orang-orang yang lalai. ” (HR. Muslim)
Namun demikian apabila terdapat uzur syar’i
seperti orang yang bertanggung jawab langsung
terhadap pekerjaannya yang manakala
ditinggalkan untuk shalat jum ’at maka dapat
mendatangkan mudharat atau bahaya bagi
dirinya maupun orang lain dikarenakan belum
ada orang yang datang menggantikan tugasnya
itu atau belum waktunya istirahat maka
dibolehkan baginya untuk tidak melaksanakan
shalat jum ’at dan menggantinya dengan shalat
zhuhur berdasarkan keumuman firman Allah
swt :
اوُقَّتاَف َهَّللا اَم ْمُتْعَطَتْسا
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupanmu.” (QS. At Thaghabun :
16)
Akan tetapi jika temannya yang akan
menggantikan tugasnya itu telah datang dan
shalat jum ’at masih ditegakkan di masjid maka
diharuskan baginya untuk berangkat shalat jum’at
walaupun hanya tersisa shalatnya saja bersama imam.
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dri eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar