Kamis, 20 Mei 2010

Menunda Shalat Berjamaah karena Syurodan Ta'lim

Assalamu;alaikum tadz...
Saya pernah menjumpai ketika dalam sebuah
majelis syuro, kemudian waktu sholat sudah
masuk dan terdengar adzan, akan tetapi ternyata
oleh pimpinan syuro acara tetap dilanjutkan untuk
syuro sampai beberapa menit, kemudian syuro
dihentikan sementara untuk sholat, tapi karena
agak lama jeda antara adzan dan penghentian
sementara tadi,maka sesampainya dimasjid
sholat jama'ah telah selesai dan akhirnya anggota
syuro melaksanakan jama;ah sendiri.
Setelah saya konfirmasi kepada pimpina syuro,
beliau berargumen bahwa ketika syuro dan ta'lim
boleh mengakhirkan sholat walaupun sudah
berkumandang adzan. apakah hal ini
diperbolehkan ustadz? hal tersebut selain sholat
isya, kalau sholat isya kan boleh ya
mengakhirkan, nah...bagaimana ni ustadz?
jazakallah sebelumnya.
ibnu imkan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ibnu Imkan yang dimuliakan Allah swt
Memang tidak jarang terdapat anggapan
dikalangan masyarakat bahkan di sebagian aktivis
da ’wah bahwa dibolehkan menunda shalat
berjamaah di masjid dikarenakan tengah
melaksanakan syuro, rapat, halaqoh, ta ’lim atau
sejenisnya. Sesungguhnya anggapan tersebut
tidaklah berdasar dan tidak memiliki argumentasi
syar ’i dikarenakan tidaklah ada amal ketakwaan
yang lebih tinggi daripada melaksanakan shalat
berjamaah di masjid tatkala seseorang
mendengar adzan kecuali terhadap orang-orang
yang memiliki uzur yang menghalanginya
mendatangi masjid, seperti sakit berat, nyawanya
terancam jika pergi ke masjid, hujan lebat, tanah
becek yang sulit sekali di pijak untuk berjalan,
banjir atau seorang dokter yang tengah
melakukan operasi pembedahan terhadap pasien
atau sejenisnya.
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya
mengatakan bahwa diantara uzur-uzur yang
membolehkan seseorang meninggalkan shalat
berjama ’ah adalah sakit berat yang
menyulitkannya pergi ke masjid, orang yang
takut jika dirinya melaksanakan shalat di masjid
maka akan dibunuh oleh orang-orang yang
mengintai perjalanannya menuju masjid atau
(dibunuh) ketika di masjid atau dirinya akan
ditangkap dan dipenjarakan oleh orang-orang
zhalim dan yang memusuhinya, seorang
perawat yang seandainya dirinya meninggalkan
orang yang dirawatnya untuk melaksanakan
shalat berjamaah maka akan mencelakakan atau
memperparah sakitnya atau sejenisnya. (al Lajnah
ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, fatwa
No. 4324)
Lantas apakah syuro, rapat, ta’lim sudah
sedemikian daruratnya sehingga perlu untuk
menunda atau tidak mendatangi shalat
berjama ’ah di masjid padahal mereka mendengar
suara adzan? Apakah yang menghalangi mereka
untuk melanjutkan syuro atau ta ’lim tersebut
setelah melaksanakan shalat berjama’ah di
masjid? Tidaklah dibenarkan jika hanya beralasan
“ Tanggung, karena pembahasannya sedang
seru!” atau “Kalau syuro ini ditunda dengan shalat
maka agendanya akan terganggu” atau “Kalau
syuro ditunda dengan shalat maka ide-ide yang
akan muncul akan hilang lagi ” atau alasan-alasan
lainnya!
Sesungguhnya begitu banyak dalil-dalil yang
menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat
berjama ’ah di masjid bahkan sebagian ulama
menganggapnya fardhu a’in bagi setiap muslim
untuk menghadirinya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : “Telah
datang kepada Nabi saw seorang laki-laki buta
dan berkata, ”Wahai Rosulullah sesungguhnya aku
tidak memilki seorang penuntun pun yang bisa
mengajakku ke masjid. ’ Dan dia meminta kepada
Rasulullah saw agar memberikannya rukhshoh
(keringanan) agar dirinya sholat di rumah maka
kemudian Rasulullah pun memberikan rukhshoh
kepadanya. Namun ketika orang itu membalikkan
badannya Rasulullah saw memanggilnya dan
berkata, ”Apakah engkau mendengar panggilan
(adzan) untuk sholat? dia menjawab,’ya’, Beliau
saw berkata,’Sambutlah”. (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah saw bersabda,”Seandainya
manusia mengetahui keutamaan dari adzan dan
shaff pertama dan mereka mengetahui bahwa
mereka tidak akan mendapatinya kecuali dengan
susah payah maka pasti mereka akan bersusah
payah. Dan seandainya mereka megetahui
keutamaan dari tiba lebih awal pasti mereka akan
berlomba-lomba mendapatkannya. Dan
seandainya mereka mengetahui keutamaan
didalam sholat isya dan shubuh pasti mereka
akan mendatanginya walaupun harus dengan
merangkak. ” (HR. Bukhrori Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan didalam “Shahih”
nya dari Abdullah bin Mas’ud
berkata,”Barangsiapa yang bergembira bertemu
dengan Allah besok sebagai seorang muslim
maka hendaklah dirinya menjaga shalat-shalatnya
ketika diseru (adzan) untuk melaksanakannya.
Sesungguhnya Allah telah memberikan syariat
kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk dan
sesungguhnya (shalat-shalat berjamaah di masjid
itu) adalah diantara sunnah-sunnah petunjuk. Dan
seandainya kalian melaksanakan shalat di rumah-
rumah kalian sebagaimana orang yang berpaling
— dari shalat berjamaah—melaksanakan shalatnya
di rumah maka sesungguhnya kalian telah
meninggalkan sunnah nabi kalian dan seandainya
kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka
kalian telah sesat. Dan tidaklah seseorang yang
bersuci (berwudhu) dengan membaguskan
wudhunya lalu sengaja pergi ke suatu masjid
kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap
langkahnya adalah sebuah kebaikan dan
mengangkatnya satu derajat serta
menghapuskan satu kesalahan. Dan kalian melihat
kami dan tidaklah seseorang meninggalkannya
(shalat berjamaah di masjid) kecuali dia adalah
seorang munafik yang telah diketahui
kemunafikannya. Dan sungguh bahkan ada
seorang laki-laki yang dipapah oleh dua orang
lelaki lainnya agar dirinya bisa berdiri di shaf
(berjama ’ah).
Dan hendaklah setiap muslim waspada dan
berhati-hati untuk tidak memudahkan
permasalahan ini —meninggalkan shalat
berjamaah di masjid hanya karena syuro’, rapat
atau lainnya—karena hal ini bisa menjadi celah
bagi setan untuk memperdayanya hingga bisa
memalingkannya dari mengingat Allah atau
melalaikan panggilan adzan atau seruan-Nya.
Sabda Rasulullah saw,”Tidaklah tiga orang yang
berada di suatu kampung atau desa yang tidak
menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan
telah menguasai diri mereka, maka hendaklah
kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya
seekor srigala akan memakan kambing yang
menyendiri. ” (HR. Abu Daud)
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا اوُنَمآ اَذِإ
يِدوُن ِةاَلَّصلِل نِم ِمْوَي
ِةَعُمُجْلا اْوَعْساَف ىَلِإ ِرْكِذ
ِهَّللا
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah. ” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Wallahu A’lam

by alan santri

dikutip dari eramuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar