Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz saya ingin bertanya masalah qurban.
1. Apa hukum berqurban ?
2. Apa hukum berqurban bagi orang yang
sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana
caranya?
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan
qurban bagi yang berqurban (qurbannya
sendiri )?
Witoyo
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
1. Apa hukum berqurban ?
Para ulama berpendapat bahwa berqurban
hukumnya sunnah bagi orang yang memiliki
kemampuan. Berdasarkan beberapa hadits
berikut :
a. Hadits Ummu Salamah, ”Bahwasanya
Rasulullah saw bersabda,’Apabila kalian
menyaksikan hilal Dzul Hijjah dan salah seorang
di antara kalian ingin berqurban, dan melakukan
manasik dengan memotong rambut dan
kukunya. ” (HR. Muslim)
b. Hadits Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda, ’Tiga hal
yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah :
(sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha. ” (HR.
Ahmad). Di dalam riwayat Tirmidzi,”Aku
diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini
adalah sunnah bagi kalian. ” (Al Fiqhul Islami Wa
Adillatuhu, juz IV hal. 2704 – 2705)
2. Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah
meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di
kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi ’i berpendapat bahwa tidak
diperbolehkan bagi seseorang berqurban buat
orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk
orang yang sudah meninggal apabila ia tidak
mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt :
“ Dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya, ” (QS. An Najm : 39) . Dan jika
orang yang sudah meninggal itu
mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu
dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh
(sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk
orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi
yang berkurban, atau orang lain padahal mereka
termasuk orang kaya untuk memakannya
dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang
meninggal untuk memakannya.
b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi
seseorang berqurban untuk orang yang sudah
meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan
(meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia
meniatkannya namun bukan nadzar maka
disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk
melaksanakannya.
c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat
bahwa (diperbolehkan) berqurban untuk orang
yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu
berqurban untuk orang yang masih hidup seperti
halnya bershodaqoh dan memakannya
sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi
dikalangan para ulama Hanafi diharamkan
memakan daging qurban yang disembelih untuk
si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV
hal.2743 - 2744)
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan
qurban bagi yang berqurban (qurbannya sendiri )
?
Para ulama bersepakat bahwa orang yang
berqurban diperintahkan untuk memakan daging
qurbannya serta mensedekahkannya
berdasarkan :
a. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian
daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir. ” (QS. Al Hajj : 28)
b. Firman Allah swt, “Maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. ” (QS.
Al Hajj : 36)
c. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian,
bershodaqohlah dan simpanlah.”
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah
membagi daging qurban menjadi tiga bagian ;
sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk
disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah
oleh kalian, bersedekahlah dan
simpanlah. ” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar