APAKAH ADA PACARAN YANG ISLAMY?
Sering ada pertanyaan, bagaimanakah
pecarana yang Islamy ?
Saya selalu menjawab, bahwa saya belum
menemukan dalam referensi Islam
menyangkut terminologi Pacaran, hingga
saya tidak menemukan termi nologi
pacaran yang Islamy.
Pacaran adalah istilah anak muda Indonesia
yang konotasinya bertentangan dengan
Islam.
Kecuali, tentang bagaimana cara
menentukan pilihan untuk memilih calon
pasangan hidup, dalam referensi Islam
terdapat istilah khitbah, yang dalam bahasa
Indonesia diartikan Peminangan
Dalam KHI Pasal 1 hurup a, Peminagan ialah
kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan
perjodohan antara seorang pria dengan
seorang wanita
Bagaimana dengan pacaran ?
Hubungan antara laki laki dan perempuan
yang dijalin dalam rangla pemenuhan
hasrat seksualnya dapat dikategorekan
sebagai
a. hubungan batin atau dengan kata lain
disebut hubungan asmara, dan
b. hubungan fisik; bertemu, berpandang-
pandangan, bercengkerama, bersentukan,
pergi bersama, mojok, berduaan,
bercumbu, berzina, hamil, kawin
kecelakaan; itulah yang disebut pacaran.
Itulah realitas yang ada tentang pacaran
Kalau begitu realitas yang ada, mana
mungkin ada pacaran yang Islamy
Upaya untuk menentukan pilihan untuk
dijadikan pasangan hidup, yang disebut
Khitbah , dalam rangka itu, seorang laki-laki
diperbolehkan mengenal calon isterinya
dengan melihat muka dan kedua telapak
tangannya. Bila ia tertarik, ia boleh
meneruskan lamarannya, sebaliknya si
perempuan, bila berkenan ia boleh
menerima lamaran itu.
Islam melarang dua insan berlainan jenis
yang bukan muhrim, tanpa ikatan
pernikahan, untuk berduaan, seperti halnya
pacaran. Sebagaimana sabda Rasulullah
saw.
أل نولخي لجر اب رم آلا اهعمو اوذ مرحم
Menjalin hubungan asmara, dalam batas
menjalin hubungan bathin, untuk menjajaki
kemungkinan bersedia atau tidak untuk
dilamar, dengan cara-cara yang sesuai
dengan batas batas norma Islam, itu boleh
jadi dapat dianggap dari bagian khitbah.
CARA MENJALIN HUBUNGAN
YANG ISLAMY
Cara menjalin asmara yang tidak
melanggar norma Islam,
misalnya;Mengirim utusan yang dipercaya,
tentunya wanita juga.Hubungan surat
menyurat, sms, Berbicara lewat telepon,
Chatting.
Bertamu kepada si gadis dengan dihadiri
muhrimnya, tentu saja penampilan si gadis
juga harus sesuai norma, menutup aurat.
Kalau ternyata tertarik, ada kekurangannya
dapat dipahami,, diteruskan ke jenjang
khitbah.
Kalau tidak tertarik karena ada
kekurangannya, maka tidak boleh
menyebarkan kekurangan itu kepada orang
lain, agar tidak menyakiti perasaannya.
Kenapa yang dibolehkan dilihat hanya muka
dan telapak tangan, Muka mewakili
kecantikannya, Telapak tangan mewakili
kesuburan badannya.
KALAU YANG DILIHAT LEBIH DARI ITU ?
Kalau si laki-laki melihat lihat lebih dari
sekedar itu, tentu karena si laki-laki tidak
menghiraukan batas-batas yang boleh,Juga
karena si perempuan tidak membatasi
dirinya untuk dilihat lihat. Dalam hal ini ada
analisa kesehatan jiwa. Ada orang yang
punya kelainan jiwa yang disebut
eksibisionosme, yaitu orang yang
mendapat kesenangan jiwa dengan cara
memamerkan auratnya.
Bila si laki-laki melihat yang macam-
macam, sudah dapat melihat yang satu, ia
ingin lagi melihat yang lain, seterusnya ia
ingin merasai yang satu, bila dapat yang
satu ia ingin lagi merasai yang lainnya.
Si perempuan, mau memperlihatkan yang
tidak pantas, ia akan jadi sasaran laki laki
untuk dibujuk melakukan yang tidak boleh,
bila sudah terpojok oleh rayuan, satu hal
terlanjur dilalkukan, maka ia akan gampang
terjerumus pada perbuatan yang lebih dari
itu. Rasulullah bersabda,
أل نولخي لجر ةأرماب الا اهعمو
مرحماوذ
Laki laki dengan perempuan tidak boleh
mojog tanpa kehadiran muhrimnya.
Tidak ada pacaran yang Islamy, karena
istilah pacaran selalu berkonotasi dengan
pelanggaran norma Islam.
Yang ada dalam Islam ialah Khitbah, yaitu
proses menuju pernikahan, yang untuk itu,
laki-laki boleh berkenalan dengan wanita
yang hendak dipinang, dengan tetap
memelihara aurat dan dihadiri muhrim.
Kenapa begitu terbatas dan kaku ? Begitulah
cara Islam memelihara keagungan wanita.
Wanita yang agung pasti sepakat dengan
batasan ini.
Kumpilasi Hukum Islam, Pasal 12
menyatakan;
Dilarang Khitbah terhadap perempuan yang
sedang di khitbah orang lain,
Juga dilarang me khitbah perempuan yang
sedang dalam iddah talak raj ‘ie
Dari mana kita mulai ?
Mulai dari diri kita, dan keluarga kita
Mulailah dari kebiasaan memelihara aurat,
selanjtnya kebiasaan yang baik dalam
pergaulan antar lawan jenis.
Jangan berikan peluang kepada syaithan
untuk menjadi pembisik kita agar
melampaui norma agama
انزلااوبرقتألو
Setiap orang pasti pernah melakukan
kesalahan.
Yang terbaik diantara mereka
ialah yang mau bertaubat.
Astagfirullah
sumber arifin62.wordpress.com
by alan santri
Kamis, 20 Mei 2010
APAKAH ADA PACARAN ISLAMY?
APAKAH ADA PACARAN YANG ISLAMY?
Sering ada pertanyaan, bagaimanakah
pecarana yang Islamy ?
Saya selalu menjawab, bahwa saya belum
menemukan dalam referensi Islam
menyangkut terminologi Pacaran, hingga
saya tidak menemukan termi nologi
pacaran yang Islamy.
Pacaran adalah istilah anak muda Indonesia
yang konotasinya bertentangan dengan
Islam.
Kecuali, tentang bagaimana cara
menentukan pilihan untuk memilih calon
pasangan hidup, dalam referensi Islam
terdapat istilah khitbah, yang dalam bahasa
Indonesia diartikan Peminangan
Dalam KHI Pasal 1 hurup a, Peminagan ialah
kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan
perjodohan antara seorang pria dengan
seorang wanita
Bagaimana dengan pacaran ?
Hubungan antara laki laki dan perempuan
yang dijalin dalam rangla pemenuhan
hasrat seksualnya dapat dikategorekan
sebagai
a. hubungan batin atau dengan kata lain
disebut hubungan asmara, dan
b. hubungan fisik; bertemu, berpandang-
pandangan, bercengkerama, bersentukan,
pergi bersama, mojok, berduaan,
bercumbu, berzina, hamil, kawin
kecelakaan; itulah yang disebut pacaran.
Itulah realitas yang ada tentang pacaran
Kalau begitu realitas yang ada, mana
mungkin ada pacaran yang Islamy
Upaya untuk menentukan pilihan untuk
dijadikan pasangan hidup, yang disebut
Khitbah , dalam rangka itu, seorang laki-laki
diperbolehkan mengenal calon isterinya
dengan melihat muka dan kedua telapak
tangannya. Bila ia tertarik, ia boleh
meneruskan lamarannya, sebaliknya si
perempuan, bila berkenan ia boleh
menerima lamaran itu.
Islam melarang dua insan berlainan jenis
yang bukan muhrim, tanpa ikatan
pernikahan, untuk berduaan, seperti halnya
pacaran. Sebagaimana sabda Rasulullah
saw.
أل نولخي لجر اب رم آلا اهعمو اوذ مرحم
Menjalin hubungan asmara, dalam batas
menjalin hubungan bathin, untuk menjajaki
kemungkinan bersedia atau tidak untuk
dilamar, dengan cara-cara yang sesuai
dengan batas batas norma Islam, itu boleh
jadi dapat dianggap dari bagian khitbah.
CARA MENJALIN HUBUNGAN
YANG ISLAMY
Cara menjalin asmara yang tidak
melanggar norma Islam,
misalnya;Mengirim utusan yang dipercaya,
tentunya wanita juga.Hubungan surat
menyurat, sms, Berbicara lewat telepon,
Chatting.
Bertamu kepada si gadis dengan dihadiri
muhrimnya, tentu saja penampilan si gadis
juga harus sesuai norma, menutup aurat.
Kalau ternyata tertarik, ada kekurangannya
dapat dipahami,, diteruskan ke jenjang
khitbah.
Kalau tidak tertarik karena ada
kekurangannya, maka tidak boleh
menyebarkan kekurangan itu kepada orang
lain, agar tidak menyakiti perasaannya.
Kenapa yang dibolehkan dilihat hanya muka
dan telapak tangan, Muka mewakili
kecantikannya, Telapak tangan mewakili
kesuburan badannya.
KALAU YANG DILIHAT LEBIH DARI ITU ?
Kalau si laki-laki melihat lihat lebih dari
sekedar itu, tentu karena si laki-laki tidak
menghiraukan batas-batas yang boleh,Juga
karena si perempuan tidak membatasi
dirinya untuk dilihat lihat. Dalam hal ini ada
analisa kesehatan jiwa. Ada orang yang
punya kelainan jiwa yang disebut
eksibisionosme, yaitu orang yang
mendapat kesenangan jiwa dengan cara
memamerkan auratnya.
Bila si laki-laki melihat yang macam-
macam, sudah dapat melihat yang satu, ia
ingin lagi melihat yang lain, seterusnya ia
ingin merasai yang satu, bila dapat yang
satu ia ingin lagi merasai yang lainnya.
Si perempuan, mau memperlihatkan yang
tidak pantas, ia akan jadi sasaran laki laki
untuk dibujuk melakukan yang tidak boleh,
bila sudah terpojok oleh rayuan, satu hal
terlanjur dilalkukan, maka ia akan gampang
terjerumus pada perbuatan yang lebih dari
itu. Rasulullah bersabda,
أل نولخي لجر ةأرماب الا اهعمو
مرحماوذ
Laki laki dengan perempuan tidak boleh
mojog tanpa kehadiran muhrimnya.
Tidak ada pacaran yang Islamy, karena
istilah pacaran selalu berkonotasi dengan
pelanggaran norma Islam.
Yang ada dalam Islam ialah Khitbah, yaitu
proses menuju pernikahan, yang untuk itu,
laki-laki boleh berkenalan dengan wanita
yang hendak dipinang, dengan tetap
memelihara aurat dan dihadiri muhrim.
Kenapa begitu terbatas dan kaku ? Begitulah
cara Islam memelihara keagungan wanita.
Wanita yang agung pasti sepakat dengan
batasan ini.
Kumpilasi Hukum Islam, Pasal 12
menyatakan;
Dilarang Khitbah terhadap perempuan yang
sedang di khitbah orang lain,
Juga dilarang me khitbah perempuan yang
sedang dalam iddah talak raj ‘ie
Dari mana kita mulai ?
Mulai dari diri kita, dan keluarga kita
Mulailah dari kebiasaan memelihara aurat,
selanjtnya kebiasaan yang baik dalam
pergaulan antar lawan jenis.
Jangan berikan peluang kepada syaithan
untuk menjadi pembisik kita agar
melampaui norma agama
انزلااوبرقتألو
Setiap orang pasti pernah melakukan
kesalahan.
Yang terbaik diantara mereka
ialah yang mau bertaubat.
Astagfirullah
sumber arifin62.wordpress.com
by alan santri
Sering ada pertanyaan, bagaimanakah
pecarana yang Islamy ?
Saya selalu menjawab, bahwa saya belum
menemukan dalam referensi Islam
menyangkut terminologi Pacaran, hingga
saya tidak menemukan termi nologi
pacaran yang Islamy.
Pacaran adalah istilah anak muda Indonesia
yang konotasinya bertentangan dengan
Islam.
Kecuali, tentang bagaimana cara
menentukan pilihan untuk memilih calon
pasangan hidup, dalam referensi Islam
terdapat istilah khitbah, yang dalam bahasa
Indonesia diartikan Peminangan
Dalam KHI Pasal 1 hurup a, Peminagan ialah
kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan
perjodohan antara seorang pria dengan
seorang wanita
Bagaimana dengan pacaran ?
Hubungan antara laki laki dan perempuan
yang dijalin dalam rangla pemenuhan
hasrat seksualnya dapat dikategorekan
sebagai
a. hubungan batin atau dengan kata lain
disebut hubungan asmara, dan
b. hubungan fisik; bertemu, berpandang-
pandangan, bercengkerama, bersentukan,
pergi bersama, mojok, berduaan,
bercumbu, berzina, hamil, kawin
kecelakaan; itulah yang disebut pacaran.
Itulah realitas yang ada tentang pacaran
Kalau begitu realitas yang ada, mana
mungkin ada pacaran yang Islamy
Upaya untuk menentukan pilihan untuk
dijadikan pasangan hidup, yang disebut
Khitbah , dalam rangka itu, seorang laki-laki
diperbolehkan mengenal calon isterinya
dengan melihat muka dan kedua telapak
tangannya. Bila ia tertarik, ia boleh
meneruskan lamarannya, sebaliknya si
perempuan, bila berkenan ia boleh
menerima lamaran itu.
Islam melarang dua insan berlainan jenis
yang bukan muhrim, tanpa ikatan
pernikahan, untuk berduaan, seperti halnya
pacaran. Sebagaimana sabda Rasulullah
saw.
أل نولخي لجر اب رم آلا اهعمو اوذ مرحم
Menjalin hubungan asmara, dalam batas
menjalin hubungan bathin, untuk menjajaki
kemungkinan bersedia atau tidak untuk
dilamar, dengan cara-cara yang sesuai
dengan batas batas norma Islam, itu boleh
jadi dapat dianggap dari bagian khitbah.
CARA MENJALIN HUBUNGAN
YANG ISLAMY
Cara menjalin asmara yang tidak
melanggar norma Islam,
misalnya;Mengirim utusan yang dipercaya,
tentunya wanita juga.Hubungan surat
menyurat, sms, Berbicara lewat telepon,
Chatting.
Bertamu kepada si gadis dengan dihadiri
muhrimnya, tentu saja penampilan si gadis
juga harus sesuai norma, menutup aurat.
Kalau ternyata tertarik, ada kekurangannya
dapat dipahami,, diteruskan ke jenjang
khitbah.
Kalau tidak tertarik karena ada
kekurangannya, maka tidak boleh
menyebarkan kekurangan itu kepada orang
lain, agar tidak menyakiti perasaannya.
Kenapa yang dibolehkan dilihat hanya muka
dan telapak tangan, Muka mewakili
kecantikannya, Telapak tangan mewakili
kesuburan badannya.
KALAU YANG DILIHAT LEBIH DARI ITU ?
Kalau si laki-laki melihat lihat lebih dari
sekedar itu, tentu karena si laki-laki tidak
menghiraukan batas-batas yang boleh,Juga
karena si perempuan tidak membatasi
dirinya untuk dilihat lihat. Dalam hal ini ada
analisa kesehatan jiwa. Ada orang yang
punya kelainan jiwa yang disebut
eksibisionosme, yaitu orang yang
mendapat kesenangan jiwa dengan cara
memamerkan auratnya.
Bila si laki-laki melihat yang macam-
macam, sudah dapat melihat yang satu, ia
ingin lagi melihat yang lain, seterusnya ia
ingin merasai yang satu, bila dapat yang
satu ia ingin lagi merasai yang lainnya.
Si perempuan, mau memperlihatkan yang
tidak pantas, ia akan jadi sasaran laki laki
untuk dibujuk melakukan yang tidak boleh,
bila sudah terpojok oleh rayuan, satu hal
terlanjur dilalkukan, maka ia akan gampang
terjerumus pada perbuatan yang lebih dari
itu. Rasulullah bersabda,
أل نولخي لجر ةأرماب الا اهعمو
مرحماوذ
Laki laki dengan perempuan tidak boleh
mojog tanpa kehadiran muhrimnya.
Tidak ada pacaran yang Islamy, karena
istilah pacaran selalu berkonotasi dengan
pelanggaran norma Islam.
Yang ada dalam Islam ialah Khitbah, yaitu
proses menuju pernikahan, yang untuk itu,
laki-laki boleh berkenalan dengan wanita
yang hendak dipinang, dengan tetap
memelihara aurat dan dihadiri muhrim.
Kenapa begitu terbatas dan kaku ? Begitulah
cara Islam memelihara keagungan wanita.
Wanita yang agung pasti sepakat dengan
batasan ini.
Kumpilasi Hukum Islam, Pasal 12
menyatakan;
Dilarang Khitbah terhadap perempuan yang
sedang di khitbah orang lain,
Juga dilarang me khitbah perempuan yang
sedang dalam iddah talak raj ‘ie
Dari mana kita mulai ?
Mulai dari diri kita, dan keluarga kita
Mulailah dari kebiasaan memelihara aurat,
selanjtnya kebiasaan yang baik dalam
pergaulan antar lawan jenis.
Jangan berikan peluang kepada syaithan
untuk menjadi pembisik kita agar
melampaui norma agama
انزلااوبرقتألو
Setiap orang pasti pernah melakukan
kesalahan.
Yang terbaik diantara mereka
ialah yang mau bertaubat.
Astagfirullah
sumber arifin62.wordpress.com
by alan santri
NISAN BERDARAH
Cerita Rakyat
Antara Martapura dan Djohor
Mashor adalah pemuda yang bertempat tinggal
di desa yang sekarang sekitar Pekauman dan
Teluk Selong. Mashor berasal dari keluarga yang
miskin, tetapi mempunyai pendidikan yang
tinggi dan budi akhlaknya tinggi. Dia mempunyai
keahlian membaca Al-Quran yang sangat indah
didengar. Mashor sebagai orang yang tidak
mampu ikut bekerja di rumah Fatimah sebagai
pembantu.
Fatimah merupakan gadis dari keluarga kaya dan
tedrpandang. Mereka tinggal disebarang desa
Mashor, mungkin sekarang daerah Kampung
Melayu. merupakan keluarga pedagang yang
mempunyai hubungan dagang keluar daerah.
Terutama daerah Singapura.
Mashor sebagai pembantu mempunyai banyak
pekerjaan yang harus dilakukannya seperti
menimba air, memotong kayu, dan lain-lain.
Hari demi hari, bulan demi bulan, itu itu saja
yang dilakukannya untuk membiayai hidup dan
orang tuanya, Selama bertahun tahun Mashor
bekerja dirumah keluarga kaya itu, bahkan sejak
Mashor dan Fatimah masik kanak kanak,.
Waktu terus bergulir, Mashor dan Fatimah sama
sama berkembang tumbuh menjadi pemuda
dan gadis yang beranjak dewasa. Dan seiring
perkembangan itu membuat Fatimah dan
Mashor secara tidak sadar saling jatuh hati .
Tetapi karena Mashor pemuda yang cerdas,
membuat ia sadar bahwa dirinya tidak sepadan
dengan gadis pujaannya karena status sosial
yang sangat jauh berbeda, hingga keduanya
berupaya menjaga ketat kerahasiaan hubungan
percintaan mereka, membuat hubungan mereka
tidak diketahui oleh keluarga.
Orang tua Fatimah sangat menyadari kelebihan
yang ada pada diri pembantunya itu, dan
merekapun mengagumi pemuda itu, karena itu
maka secara diam diam ayah Fatimah selalu
memperhatikan pesuruhnya itu. Akhirnya Ayah
Fatimah menyadari bahwa antara anak gadisnya
ada hubungan istimewa dengan pemuda itu, lalu
secara diam diam ayah Fatimah bermaksud
menjodohkan Fatimah dengan Mashor.
Untuk meyakinkan dugaannya akan kebaikan
dan kemuliaan akhlak Mashor, , maka ayah
Fatimah mengatur siasat.
Suatu hari ia memanggil Mashor, ia suruh
Mashor menemani Fatimah malam nanti, karena
mereka suami isteri akan bepergian ke luar kota
Martapura. Lalu, sehabis asar, ayah Fatimah
bersama isterinya berangkat dengan kenderaan
kereta kuda,
Selama diperjalanan, ibu Fatimah memperotes
suaminya, kenapa ia suruh Mashor menemani
Fatimah, hanya berdua hingga malam hari lagi,
ibunya Fatimah sangat khawatir kalau kalau
terjadi hal hal yang tidak pantas antara mereka
berdua, mengingat mereka berdua sama sama
anak muda. Ayah Fatimah, tidak maladeni
omelan isterinya, bahkan ia hanya tersenyum
untuk meyakinkan isterinya.
Namun setibanya ditempat tujuan, setelah
beristirahat, menjelang magrib, ayah Fatimah
kembali ke Martapura seorang diri. Sampai di
Martapura, hari mulai agak gelap, ayah Fatimah
mendekati rumah secara sembunyi, dan
mengendap kebawah kolong rumah
panggungnya.
Sambil menahan gigitan nyamuk, ayah Fatimah
berusaha menahan diri agar keberadaanya tidak
diktahui oleh anak dan pembantunya itu. Ia
berusaha mengintip apa yang mereka lakukan,
sambil terus waspada, siap menyerbu jika saja
Mashor melakukan pebuatan tidak senonoh.
Waktu magrib tiba, ia mendengar obrolan ringan
antara Mashor dengan Fatimah, ia pasang telinga
mendekat kelantai rumah diatas kepalanya agar
dapat mendengarnya dengan lebih jelas,
Ading Timah ! Unda handak sambahyang
magrib, ayu kita baimaman ( Dik Fatimah, aku
mau sholat magrib, mari kita berjamamah ),
Enggeh Ka Mashor, tapi kita kada boleh baduaan
sakamar ( ya Kak Mashor, tapi kita tidak boleh
berdua saja dalam satu kamar )
Kada usah kita sakamar, Nyawa buka haja
lawang tu supaya kamar kita tasambung, Unda
sambahyang disini Nyawa disana ( tidak usah
sekamar, cukup buka pintunya saja agar dua
kamar ini terhubung, aku disini, kamu disana)
Mereka sholat magrib berjamaah tapi tetap
dikamar masing masing. dilanjutkan dengan
wirid dan do a. Usai sholat, kedua anak muda itu
pun melanjutkan pembicaraan, sayup
kedengaran kebawah kolong rumah, karenanya
ayah Fatimah sekali lagi harus mendekatkan
telinganya kelantai rumah diatas kepalanya,
hingga pembicaraan anak dan pembantunya itu
cukup jelas didengarnya, keduanya
mengungkapkan perasaan hatinya dari kamar
masing masing.
Fatimah, dan Mashor berjanji untuk dapat hidup
bersama, sama sama berusaha menyingkirkan
apapun halangan yang akan mereka alami
nantinya, keduanyapun saling bersumpah setia,
dan dalam ucapan janjinya Mashor pun
menambahkan dengan kalimat “Ashadu allailaha
illallah”…. Dan Fatimah menyambungnya dengan
kalimat “Asyhadu annna
Muhammadarrasulullah” Baik Mashor maupun
Fatimah, sama sama berdo a dalam hatinya,
agar tidak dimatikan oleh Allah sebelum
dipersatukannya bagaikan bersatunya dua
kalimat syahadat yang mereka ucapkan.
Setelah itu sudah nampak jelaslah bagi ayah
Fatimah, bagaimana mulianya akhlak Mashor,
yang ternyata sangat dicintai oleh anak gadisnya,
jangankan menyentuh perempuan yang bukan
muhrimnya, untuk sholat berjamaah saja ia tidak
mau berduaan dalam satu kamar dengan gadis
yang dicintainya.
Ayah Fatimah buru buru mengendap endap
keluar kolong, pergi meningalkan rumah itu, dan
kembali keluar kota, secepatnya agar bisa sholat
magrib sebelum habis waktunya.
Usai sholat magrib, ia panggil isterinya, ia
ceritakan apa yang didengarnya, dan ia
meyakinkan isterinya bahwa Mashor
pembantunya itulah pemuda yang sangat cocok
untuk jodoh anak mereka Fatimah, karena sudah
teruji kejujuran dan kemuliaan akhlaknya.
Waktupun berlalu, Mashor tetap bekerja
sebagaimana biasa, tapa ada yang menyadari
perihal hubungan asmara antara dirinya dengan
anak majikannya, bahkan keduanya tidak
menyadari klau kedua orang tua Fatimah sudah
mengetahuinya.
Suatu hari, datanglah sepucuk surat dari
Pengadilan Agama Malaysia, isinya
memberitahukan bahwa seorang laki laki yang
berasal dari Martapura telah meningal dunia,
meninggalkan sebidang kebun karet di wilayah
Johor, tanpa ada ahli warisnya di Malaysia.
Menurut pihak Pengadilan, setelah melakukan
penelitian , ternyata ahli waris satu satunya dari
orang yang meninggal itu adalah bernama
Mashor yang tinggal di Martapura, dan saat itu
harga karet sedang bagus bagusnya.
Mashorpun bermaksud berangkat ke Johor
untuk mengurus harta warisan yang
diperolehnya. Ia berpamitan kepada majikannya,
termasuk kepada Fatimah gadis yang dicintainya.
Saat Mashor berpamitan, Fatimah berjanji untuk
menunggunya, dan Mashor selesai urusannya di
Johor segera kembali dan suatu saat akan
melamarnya. Sebelum berangkat, mashor
bermohon diri kepada segenap anggota keluarga
itu,
Berselang beberapa waktu setelah kepergian
Mashor ke Malaysia, meletus konfrontasi antara
Indonesia dan Malaysia, seiring dengan itu
Mashor pun tidak ada kabar beritanya lagi.
Suatu hari datanglah utusan dari keluarga kaya
bernama Muhdar yang masih ada hubungan
keluarga dengan Fatimah, membawa kabar
bahwa keluarga itu hendak badatang (melamar)
Fatimah.
Mengingat sudah sekian lama orang tua Fatimah
tidak mendengar kabar tentang keberadaan
Mashor seeiring meletusnya konfrontasi, maka
kedua orang tua itu berusaha membujuk
Fatimah agar mau menerima lamaran keluarga
Muhdar. Dngan persaan galau ditengah ketidak
pastian keberadaan Mashor, Fatimah tidak
berdaya menolak bujukan orang tuanya, hingga
meski dengan berat hati ia mesetujui keinginan
ibu bapaknya untuk menerima lamaran Muhdar,
dia sadar kalau menentang kemauan orang
tuanya sama saja dengan menyakiti perasaan
mereka, padahal menyakiti hati orang tua adalah
perbuatan yang durhaka Dia kenal betul perangai
Muhdar, walaupun kaya tetapi dia tidak
mempunyai budi pekerti dan ilmu agama sebaik
Mashor. Dan ia tidak dapat mendustai hatinya
yang masih tetap setia mencintai Mashor, cinta
yang diyakininya membawa kebahagian di dunia
dan di akhirat, yaitu hidup bersama Mashor,
pemuda yang alim dan baik budi.
Utusan keluarga Muhdar datang melamar,
lengkap dengan barang bawaan, sesuai dengan
derajat kekayaan orang tersebut saat itu. Niat
Muhdar disambut baik oleh keluarga Fatimah,
mereka sepakat untuk mengadakan perkawinan
besar-besaran. Hal ini tidak menjadi beban bagi
Muhdar karena kekayaannya .
Keluarga Muhdar datang dengan beberapa kapal
besar yang membawa jujuran ( mas kawin ).
Ada kapal yang membawa isi kamar
lengkap,perhiasan emas dan batu permata, ada
pakaian wanita yang indah-indah. Bagi keluarga
Muhdor semua itu hal biasa, karena bisnis
dagang keluarga ini hingga ke Singapura berupa
batu permata dan kain. Mereka mempunyai
banyak pelanggan di Singapura. Pada jaman
tersebut sungai Martapura digunakan sebagai
jalur perdagangan. Kapal-kapal besar pedagang
Martapura sering berangkat membawa barang
dagangan ke Pulau Jawa dan Sumatera hingga
Singapura dan Malaysia. Sesuai dengan jalur
perdagangan dunia antara Malaysia dan pulau
Sumatera.
Akhirnya acara pernikahanpun dilangsungkan,
dan pada saat bersamaan Mashor tiba tiba
datang.
Dengan segala kebesaran jiwanya, dan karena
cinta yang tulus kepada Fatimah, Mashor
merelakan Fatimah dinikahkan dengan laki laki
pilihan orang tuanya, ia relakan Fatimah
memenuhi permintaan orang tuanya karena
Fatimah harus berbaktinya kepada ibu bapaknya.
Sebagaimana lazimnya adat, keluarga dan
tetangga bergotong royong menyiapkan
upacara itu, manajak sarubung (membuat tarub)
, manajak tungku pangawahan ( membuat
tongko untuk kuali besar ), menghias rumah dan
kamar pengantin, Dengan segenap kekuatan
jiwanya, menahan perasaan, Mashorpun ikut
membantu segala persiapan itu.
Saat Mashor memindahkan kayu bakar
kesamping rumah, tiba tiba dari jen dela ada
yang membuang sampah dan sampah itu
mengenai Mashor. Mashor menengadah, dan
dari jendela muncul kepala seorang perempuan
yang ternyata adalah Fatimah, mereka bersadu
pandang, tanpa senyum, tak sepatahpun kata
terucap, namun dalam hatinya Mashor berkata
“ duh nasibku, orang kucintai, sudah berjanji
sehiiiiiiiiiiidup semati, kini menikah dengan orang
lain, bahkan kini aku ditimpuki sampah ……………..
Fatimah dalam hatinya juga berkata, maaf Kak
Mashor, kasihan sekali, aku tidak sengaja,
maafkanlah aku Kak! ………………
Malam pertama, sebagai perempuan yang
mengerti dan taat beragama, Fatimah sadar ia
harus melayani suaminya Muhdor. Tapi
disebagian hatinya ada rasa bersalah, besalah
kepada Mashor karena ia pernah berjanji untuk
hidup bersama denganMashor, janji yang diikat
dengan sama sama mengucapkan dua
penggalan kalimah syahadat, sepenggal
diucapkan oleh Mashor dan sepenggal lagi
diucapkan oleh Fatimah.
Fatimah meminta izin kepada Muhdor suaminya,
ntuk meminta ridlo kepada Mashor karena ia
tidak dapat menepati janjinya dulu untuk hidup
bersama. Muhdor mengizinkan dengan syarat
bahwa Fatimah hanya boleh bertemu dan
berbicara kepada Mashor dari depan rumah
sementara Mashor tetap di dalam rumah,
Mashor tidak boleh keluar umah barang
selangkah, dan Fatimah tidak boleh masuk
rumah Mashor selangkah juapun. Muhdor bisa
percaya pada Fatimah karena ia tahu isterinya itu
memang wanita salehah yang dapat dipercaya.
Malam itu, Mashor yang sedang berbaring sedari
tadi, namun matanya tidak kunjung mengantuk,
khayalannya mengembara kemana mana, tiba
tiba ia mendengar langkah kaki, langkah kaki itu
seperti sudah dikenalnya, namun ia tidak
memastikan itu siapa, semakin dekat bunyi
langkah itu semakin jelas, ia seakan mendengar
bunyi langkah kaki Fatimah. Dan Mashor pun
langsung melompat dari pembaringannya begitu
ia mendengar pintu depan rumah diketuk.
Mashor tidak yakin yang datang malam itu
adalah Fatimah, meski demikian ia tetap
membuka pintu tapi tidak mempersilakan
Fatimah masuk, karena ia sadar bahwa yang
datang malam itu adalah isteri orang dan ia
sendiri sedang sendirian dirumah.
Fatimah mengemukakan maksudnya untuk
meminta maaf karena tidak bisa menepati
janjinnya, karenanya ia meminta Mashor agar
sama sama menarik kembali janji mereka dulu
dengan sama mengucapkan kembali dua
kalimah syahadat. Lalu Fatimah mengucapkan
kalimat “Asyhadu allailaha illallah”…. dan Mashor
pun mengucapkan “Asyhadu anna
muhamadarrasulullah”
Fatimah pun pulang. Sepulangnya Fatimah,
mashor kembali dalam kesendiriannya
Mashor yang belum tidur melihat dari kejauhan
warna merah di langit yang menadakan ada
kebakaran besar. Dia yakin kebakaran itu berada
di rumah Fatimah. Tanpa peduli apapun dia
langsung berlari mengambil jukung. Setelah
sampai di rumah Fatimah dia diberitahu bahwa
Fatimah terjebak di dalamnya.
Malam itu, rupanya Muhdar dan Fatimah tidur di
kamar penganten. Belum sempat malam
pertama itu terjadi ternyata rumah Fatimah
terbakar akibat api dapur yang lupa di matikan.
Muhdar lari keluar dengan segera
menyelamatkan diri, tanpa memperdulikan
Fatimah. Api semakin membesar, Fatimah
terjebak di dalamnya.
Sesampainya dirumah Fatimah yang terbakar
itu, dengan kekuatan Cintanya Mashor
menerobos api. Ia menemukan Fatimah dalam
keadaan pingsan karena terlalu banyak
menghirup asap. Dia angkat Fatimah dalam
gendongan melewati api yang besar. Dengan
badannya dia melindungi Fatimah dari jilatan api
dan kayu rumah yang berjatuhan. Setelah dia
sampai diluar, Mashor disambut Muhdar dengan
merebut Fatimah dari pangkuan Mashor.,
Mashor pun pingsan karena terlalu banyak luka
bakar yang dialaminya.
Keluarga Fatimah memerintahkan agar mashor
dirawat kembali di gubuk tempatnya bekerja.
Dan menginginkan agar peristiwa heroic ini
jangan sampai diketahui Fatimah.
Subuh harinya mashor tidak bisa bertahan. Dia
meninggal karena luka bakar yang terlalu parah.
Setelah sholat dzuhur dia dimakamkan di daerah
perkebunan karet tersebut. Atau tepatnya
sekarang berada di desa Tungkaran. Makam
Mashor sederhana dengan nisan ulin. Untuk
mencegah gangguan babi hutan kuburannya
diberi pagar dari bambu.
Semuanya berada di pemakaman, baik teman-
teman Mashor maupun keluarga Fatiamah.
Tetapi Fatimah tidak mengetahui kematian ini. Dia
masih lemah di kamar rumah Muhdar. Dia
masih bertanya di dalam hati bagaimana dia bisa
selamat, padahal suaminya sendiri
meninggalkannya saat kebakaran itu terjadi.
Sewaktu malam hari pertanyaan itu di
keluarkannya pada acil ijah yang sejak kecil
merawatnya. Acil ijah tahu betul perasaan
Fatimah kepada Mashor. Karena tidak dapat
mendustai tuannya yang sejak kecil dia pelihara
tersebut akhirnya dia ceritakan peristiwa
kebakaran itu.
Fatimah yang sangat rindu Mashor akhirnya
menanyakan keberadaan Mashor. Dengan
sangat hati-hati acil ijah menceritakan kematian
Mashor dan memberitahukan letak kuburannya.
Dia berjanji menemani Fatimah besok pagi untuk
ziarah ke kuburan Mashor.
Fatimah Sangat terpukul hatinya mengetahui
pemuda yang menyelamatkannya dan
dicintainya telah tiada. Menangislah Fatimah
sejadinya. Setelah semua orang terlelap tidur,
jam 3 subuh tanpa sepengetahuan yang lain
Fatimah keluar rumah. Dia tidak dapat
menyimpan perasaan rindu dan dukanya.
Tanpa menunggu siang dia bertekad harus
menemukan kekuburan mashor. Dia tidak yakin
kekasihnya sudah meninggal jika tidak
menemukan kuburannya langsung. Dia
seberangi sungai Martapura dan berjalan
menyisir jalan setapak. Dia masih ingat letak
kebun karet keluarganya ketika ayahnya pernah
mengajaknya sewaktu kecil. Malam itu hari hujan
dengan deras tetapi tidak menyurutkan hati
Fatimah, di dalam hatinya hanya ada satu nama
Mashor. Dipikirannya hanya ada satu wajah
Mashor pemuda yang sangat mengerti dirinya.
Setelah tiba di kebun karet keluarganya, Fatimah
tanpa sadar dan mungkin karena ilusi yang
muncul karena obsesinya bertemu mashor, dia
melihat Mashor berdiri, tersenyum
kepadanya di tengah rintik hujan.
Tanpa berpikir panjang Fatimah berlari ingin
memeluk tubuh kekasihnya, melepaskan segala
kerinduannya. Fatimah menubruk tubuh lelaki
itu, hingga ia seniri terjatuh, tanpa disadarinya
pagar yang terbuat dari bambu yang melindungi
kuburan Mashor menusuk tubuh Fatimah tepat
di dadanya. Darah mengucur dan menetes di
atas kubur Mashor dan melumuri nisannya.
Fatimah meninggal dengan senyum, dia yakin
telah menemukan cintanya, NISAN BERDARAH
sebagai saksinya.
Dikutip dan diedit dari tulisan Jazuli Rahman Blog
Xna kool 3 Juli 2009 22:26 oleh QUTUL HAKIR
(Kurniadi ) untuk versi berbeda.
Ditulis oleh arifin62
by alan santri
sumber arifin62.wortdpress.com
Antara Martapura dan Djohor
Mashor adalah pemuda yang bertempat tinggal
di desa yang sekarang sekitar Pekauman dan
Teluk Selong. Mashor berasal dari keluarga yang
miskin, tetapi mempunyai pendidikan yang
tinggi dan budi akhlaknya tinggi. Dia mempunyai
keahlian membaca Al-Quran yang sangat indah
didengar. Mashor sebagai orang yang tidak
mampu ikut bekerja di rumah Fatimah sebagai
pembantu.
Fatimah merupakan gadis dari keluarga kaya dan
tedrpandang. Mereka tinggal disebarang desa
Mashor, mungkin sekarang daerah Kampung
Melayu. merupakan keluarga pedagang yang
mempunyai hubungan dagang keluar daerah.
Terutama daerah Singapura.
Mashor sebagai pembantu mempunyai banyak
pekerjaan yang harus dilakukannya seperti
menimba air, memotong kayu, dan lain-lain.
Hari demi hari, bulan demi bulan, itu itu saja
yang dilakukannya untuk membiayai hidup dan
orang tuanya, Selama bertahun tahun Mashor
bekerja dirumah keluarga kaya itu, bahkan sejak
Mashor dan Fatimah masik kanak kanak,.
Waktu terus bergulir, Mashor dan Fatimah sama
sama berkembang tumbuh menjadi pemuda
dan gadis yang beranjak dewasa. Dan seiring
perkembangan itu membuat Fatimah dan
Mashor secara tidak sadar saling jatuh hati .
Tetapi karena Mashor pemuda yang cerdas,
membuat ia sadar bahwa dirinya tidak sepadan
dengan gadis pujaannya karena status sosial
yang sangat jauh berbeda, hingga keduanya
berupaya menjaga ketat kerahasiaan hubungan
percintaan mereka, membuat hubungan mereka
tidak diketahui oleh keluarga.
Orang tua Fatimah sangat menyadari kelebihan
yang ada pada diri pembantunya itu, dan
merekapun mengagumi pemuda itu, karena itu
maka secara diam diam ayah Fatimah selalu
memperhatikan pesuruhnya itu. Akhirnya Ayah
Fatimah menyadari bahwa antara anak gadisnya
ada hubungan istimewa dengan pemuda itu, lalu
secara diam diam ayah Fatimah bermaksud
menjodohkan Fatimah dengan Mashor.
Untuk meyakinkan dugaannya akan kebaikan
dan kemuliaan akhlak Mashor, , maka ayah
Fatimah mengatur siasat.
Suatu hari ia memanggil Mashor, ia suruh
Mashor menemani Fatimah malam nanti, karena
mereka suami isteri akan bepergian ke luar kota
Martapura. Lalu, sehabis asar, ayah Fatimah
bersama isterinya berangkat dengan kenderaan
kereta kuda,
Selama diperjalanan, ibu Fatimah memperotes
suaminya, kenapa ia suruh Mashor menemani
Fatimah, hanya berdua hingga malam hari lagi,
ibunya Fatimah sangat khawatir kalau kalau
terjadi hal hal yang tidak pantas antara mereka
berdua, mengingat mereka berdua sama sama
anak muda. Ayah Fatimah, tidak maladeni
omelan isterinya, bahkan ia hanya tersenyum
untuk meyakinkan isterinya.
Namun setibanya ditempat tujuan, setelah
beristirahat, menjelang magrib, ayah Fatimah
kembali ke Martapura seorang diri. Sampai di
Martapura, hari mulai agak gelap, ayah Fatimah
mendekati rumah secara sembunyi, dan
mengendap kebawah kolong rumah
panggungnya.
Sambil menahan gigitan nyamuk, ayah Fatimah
berusaha menahan diri agar keberadaanya tidak
diktahui oleh anak dan pembantunya itu. Ia
berusaha mengintip apa yang mereka lakukan,
sambil terus waspada, siap menyerbu jika saja
Mashor melakukan pebuatan tidak senonoh.
Waktu magrib tiba, ia mendengar obrolan ringan
antara Mashor dengan Fatimah, ia pasang telinga
mendekat kelantai rumah diatas kepalanya agar
dapat mendengarnya dengan lebih jelas,
Ading Timah ! Unda handak sambahyang
magrib, ayu kita baimaman ( Dik Fatimah, aku
mau sholat magrib, mari kita berjamamah ),
Enggeh Ka Mashor, tapi kita kada boleh baduaan
sakamar ( ya Kak Mashor, tapi kita tidak boleh
berdua saja dalam satu kamar )
Kada usah kita sakamar, Nyawa buka haja
lawang tu supaya kamar kita tasambung, Unda
sambahyang disini Nyawa disana ( tidak usah
sekamar, cukup buka pintunya saja agar dua
kamar ini terhubung, aku disini, kamu disana)
Mereka sholat magrib berjamaah tapi tetap
dikamar masing masing. dilanjutkan dengan
wirid dan do a. Usai sholat, kedua anak muda itu
pun melanjutkan pembicaraan, sayup
kedengaran kebawah kolong rumah, karenanya
ayah Fatimah sekali lagi harus mendekatkan
telinganya kelantai rumah diatas kepalanya,
hingga pembicaraan anak dan pembantunya itu
cukup jelas didengarnya, keduanya
mengungkapkan perasaan hatinya dari kamar
masing masing.
Fatimah, dan Mashor berjanji untuk dapat hidup
bersama, sama sama berusaha menyingkirkan
apapun halangan yang akan mereka alami
nantinya, keduanyapun saling bersumpah setia,
dan dalam ucapan janjinya Mashor pun
menambahkan dengan kalimat “Ashadu allailaha
illallah”…. Dan Fatimah menyambungnya dengan
kalimat “Asyhadu annna
Muhammadarrasulullah” Baik Mashor maupun
Fatimah, sama sama berdo a dalam hatinya,
agar tidak dimatikan oleh Allah sebelum
dipersatukannya bagaikan bersatunya dua
kalimat syahadat yang mereka ucapkan.
Setelah itu sudah nampak jelaslah bagi ayah
Fatimah, bagaimana mulianya akhlak Mashor,
yang ternyata sangat dicintai oleh anak gadisnya,
jangankan menyentuh perempuan yang bukan
muhrimnya, untuk sholat berjamaah saja ia tidak
mau berduaan dalam satu kamar dengan gadis
yang dicintainya.
Ayah Fatimah buru buru mengendap endap
keluar kolong, pergi meningalkan rumah itu, dan
kembali keluar kota, secepatnya agar bisa sholat
magrib sebelum habis waktunya.
Usai sholat magrib, ia panggil isterinya, ia
ceritakan apa yang didengarnya, dan ia
meyakinkan isterinya bahwa Mashor
pembantunya itulah pemuda yang sangat cocok
untuk jodoh anak mereka Fatimah, karena sudah
teruji kejujuran dan kemuliaan akhlaknya.
Waktupun berlalu, Mashor tetap bekerja
sebagaimana biasa, tapa ada yang menyadari
perihal hubungan asmara antara dirinya dengan
anak majikannya, bahkan keduanya tidak
menyadari klau kedua orang tua Fatimah sudah
mengetahuinya.
Suatu hari, datanglah sepucuk surat dari
Pengadilan Agama Malaysia, isinya
memberitahukan bahwa seorang laki laki yang
berasal dari Martapura telah meningal dunia,
meninggalkan sebidang kebun karet di wilayah
Johor, tanpa ada ahli warisnya di Malaysia.
Menurut pihak Pengadilan, setelah melakukan
penelitian , ternyata ahli waris satu satunya dari
orang yang meninggal itu adalah bernama
Mashor yang tinggal di Martapura, dan saat itu
harga karet sedang bagus bagusnya.
Mashorpun bermaksud berangkat ke Johor
untuk mengurus harta warisan yang
diperolehnya. Ia berpamitan kepada majikannya,
termasuk kepada Fatimah gadis yang dicintainya.
Saat Mashor berpamitan, Fatimah berjanji untuk
menunggunya, dan Mashor selesai urusannya di
Johor segera kembali dan suatu saat akan
melamarnya. Sebelum berangkat, mashor
bermohon diri kepada segenap anggota keluarga
itu,
Berselang beberapa waktu setelah kepergian
Mashor ke Malaysia, meletus konfrontasi antara
Indonesia dan Malaysia, seiring dengan itu
Mashor pun tidak ada kabar beritanya lagi.
Suatu hari datanglah utusan dari keluarga kaya
bernama Muhdar yang masih ada hubungan
keluarga dengan Fatimah, membawa kabar
bahwa keluarga itu hendak badatang (melamar)
Fatimah.
Mengingat sudah sekian lama orang tua Fatimah
tidak mendengar kabar tentang keberadaan
Mashor seeiring meletusnya konfrontasi, maka
kedua orang tua itu berusaha membujuk
Fatimah agar mau menerima lamaran keluarga
Muhdar. Dngan persaan galau ditengah ketidak
pastian keberadaan Mashor, Fatimah tidak
berdaya menolak bujukan orang tuanya, hingga
meski dengan berat hati ia mesetujui keinginan
ibu bapaknya untuk menerima lamaran Muhdar,
dia sadar kalau menentang kemauan orang
tuanya sama saja dengan menyakiti perasaan
mereka, padahal menyakiti hati orang tua adalah
perbuatan yang durhaka Dia kenal betul perangai
Muhdar, walaupun kaya tetapi dia tidak
mempunyai budi pekerti dan ilmu agama sebaik
Mashor. Dan ia tidak dapat mendustai hatinya
yang masih tetap setia mencintai Mashor, cinta
yang diyakininya membawa kebahagian di dunia
dan di akhirat, yaitu hidup bersama Mashor,
pemuda yang alim dan baik budi.
Utusan keluarga Muhdar datang melamar,
lengkap dengan barang bawaan, sesuai dengan
derajat kekayaan orang tersebut saat itu. Niat
Muhdar disambut baik oleh keluarga Fatimah,
mereka sepakat untuk mengadakan perkawinan
besar-besaran. Hal ini tidak menjadi beban bagi
Muhdar karena kekayaannya .
Keluarga Muhdar datang dengan beberapa kapal
besar yang membawa jujuran ( mas kawin ).
Ada kapal yang membawa isi kamar
lengkap,perhiasan emas dan batu permata, ada
pakaian wanita yang indah-indah. Bagi keluarga
Muhdor semua itu hal biasa, karena bisnis
dagang keluarga ini hingga ke Singapura berupa
batu permata dan kain. Mereka mempunyai
banyak pelanggan di Singapura. Pada jaman
tersebut sungai Martapura digunakan sebagai
jalur perdagangan. Kapal-kapal besar pedagang
Martapura sering berangkat membawa barang
dagangan ke Pulau Jawa dan Sumatera hingga
Singapura dan Malaysia. Sesuai dengan jalur
perdagangan dunia antara Malaysia dan pulau
Sumatera.
Akhirnya acara pernikahanpun dilangsungkan,
dan pada saat bersamaan Mashor tiba tiba
datang.
Dengan segala kebesaran jiwanya, dan karena
cinta yang tulus kepada Fatimah, Mashor
merelakan Fatimah dinikahkan dengan laki laki
pilihan orang tuanya, ia relakan Fatimah
memenuhi permintaan orang tuanya karena
Fatimah harus berbaktinya kepada ibu bapaknya.
Sebagaimana lazimnya adat, keluarga dan
tetangga bergotong royong menyiapkan
upacara itu, manajak sarubung (membuat tarub)
, manajak tungku pangawahan ( membuat
tongko untuk kuali besar ), menghias rumah dan
kamar pengantin, Dengan segenap kekuatan
jiwanya, menahan perasaan, Mashorpun ikut
membantu segala persiapan itu.
Saat Mashor memindahkan kayu bakar
kesamping rumah, tiba tiba dari jen dela ada
yang membuang sampah dan sampah itu
mengenai Mashor. Mashor menengadah, dan
dari jendela muncul kepala seorang perempuan
yang ternyata adalah Fatimah, mereka bersadu
pandang, tanpa senyum, tak sepatahpun kata
terucap, namun dalam hatinya Mashor berkata
“ duh nasibku, orang kucintai, sudah berjanji
sehiiiiiiiiiiidup semati, kini menikah dengan orang
lain, bahkan kini aku ditimpuki sampah ……………..
Fatimah dalam hatinya juga berkata, maaf Kak
Mashor, kasihan sekali, aku tidak sengaja,
maafkanlah aku Kak! ………………
Malam pertama, sebagai perempuan yang
mengerti dan taat beragama, Fatimah sadar ia
harus melayani suaminya Muhdor. Tapi
disebagian hatinya ada rasa bersalah, besalah
kepada Mashor karena ia pernah berjanji untuk
hidup bersama denganMashor, janji yang diikat
dengan sama sama mengucapkan dua
penggalan kalimah syahadat, sepenggal
diucapkan oleh Mashor dan sepenggal lagi
diucapkan oleh Fatimah.
Fatimah meminta izin kepada Muhdor suaminya,
ntuk meminta ridlo kepada Mashor karena ia
tidak dapat menepati janjinya dulu untuk hidup
bersama. Muhdor mengizinkan dengan syarat
bahwa Fatimah hanya boleh bertemu dan
berbicara kepada Mashor dari depan rumah
sementara Mashor tetap di dalam rumah,
Mashor tidak boleh keluar umah barang
selangkah, dan Fatimah tidak boleh masuk
rumah Mashor selangkah juapun. Muhdor bisa
percaya pada Fatimah karena ia tahu isterinya itu
memang wanita salehah yang dapat dipercaya.
Malam itu, Mashor yang sedang berbaring sedari
tadi, namun matanya tidak kunjung mengantuk,
khayalannya mengembara kemana mana, tiba
tiba ia mendengar langkah kaki, langkah kaki itu
seperti sudah dikenalnya, namun ia tidak
memastikan itu siapa, semakin dekat bunyi
langkah itu semakin jelas, ia seakan mendengar
bunyi langkah kaki Fatimah. Dan Mashor pun
langsung melompat dari pembaringannya begitu
ia mendengar pintu depan rumah diketuk.
Mashor tidak yakin yang datang malam itu
adalah Fatimah, meski demikian ia tetap
membuka pintu tapi tidak mempersilakan
Fatimah masuk, karena ia sadar bahwa yang
datang malam itu adalah isteri orang dan ia
sendiri sedang sendirian dirumah.
Fatimah mengemukakan maksudnya untuk
meminta maaf karena tidak bisa menepati
janjinnya, karenanya ia meminta Mashor agar
sama sama menarik kembali janji mereka dulu
dengan sama mengucapkan kembali dua
kalimah syahadat. Lalu Fatimah mengucapkan
kalimat “Asyhadu allailaha illallah”…. dan Mashor
pun mengucapkan “Asyhadu anna
muhamadarrasulullah”
Fatimah pun pulang. Sepulangnya Fatimah,
mashor kembali dalam kesendiriannya
Mashor yang belum tidur melihat dari kejauhan
warna merah di langit yang menadakan ada
kebakaran besar. Dia yakin kebakaran itu berada
di rumah Fatimah. Tanpa peduli apapun dia
langsung berlari mengambil jukung. Setelah
sampai di rumah Fatimah dia diberitahu bahwa
Fatimah terjebak di dalamnya.
Malam itu, rupanya Muhdar dan Fatimah tidur di
kamar penganten. Belum sempat malam
pertama itu terjadi ternyata rumah Fatimah
terbakar akibat api dapur yang lupa di matikan.
Muhdar lari keluar dengan segera
menyelamatkan diri, tanpa memperdulikan
Fatimah. Api semakin membesar, Fatimah
terjebak di dalamnya.
Sesampainya dirumah Fatimah yang terbakar
itu, dengan kekuatan Cintanya Mashor
menerobos api. Ia menemukan Fatimah dalam
keadaan pingsan karena terlalu banyak
menghirup asap. Dia angkat Fatimah dalam
gendongan melewati api yang besar. Dengan
badannya dia melindungi Fatimah dari jilatan api
dan kayu rumah yang berjatuhan. Setelah dia
sampai diluar, Mashor disambut Muhdar dengan
merebut Fatimah dari pangkuan Mashor.,
Mashor pun pingsan karena terlalu banyak luka
bakar yang dialaminya.
Keluarga Fatimah memerintahkan agar mashor
dirawat kembali di gubuk tempatnya bekerja.
Dan menginginkan agar peristiwa heroic ini
jangan sampai diketahui Fatimah.
Subuh harinya mashor tidak bisa bertahan. Dia
meninggal karena luka bakar yang terlalu parah.
Setelah sholat dzuhur dia dimakamkan di daerah
perkebunan karet tersebut. Atau tepatnya
sekarang berada di desa Tungkaran. Makam
Mashor sederhana dengan nisan ulin. Untuk
mencegah gangguan babi hutan kuburannya
diberi pagar dari bambu.
Semuanya berada di pemakaman, baik teman-
teman Mashor maupun keluarga Fatiamah.
Tetapi Fatimah tidak mengetahui kematian ini. Dia
masih lemah di kamar rumah Muhdar. Dia
masih bertanya di dalam hati bagaimana dia bisa
selamat, padahal suaminya sendiri
meninggalkannya saat kebakaran itu terjadi.
Sewaktu malam hari pertanyaan itu di
keluarkannya pada acil ijah yang sejak kecil
merawatnya. Acil ijah tahu betul perasaan
Fatimah kepada Mashor. Karena tidak dapat
mendustai tuannya yang sejak kecil dia pelihara
tersebut akhirnya dia ceritakan peristiwa
kebakaran itu.
Fatimah yang sangat rindu Mashor akhirnya
menanyakan keberadaan Mashor. Dengan
sangat hati-hati acil ijah menceritakan kematian
Mashor dan memberitahukan letak kuburannya.
Dia berjanji menemani Fatimah besok pagi untuk
ziarah ke kuburan Mashor.
Fatimah Sangat terpukul hatinya mengetahui
pemuda yang menyelamatkannya dan
dicintainya telah tiada. Menangislah Fatimah
sejadinya. Setelah semua orang terlelap tidur,
jam 3 subuh tanpa sepengetahuan yang lain
Fatimah keluar rumah. Dia tidak dapat
menyimpan perasaan rindu dan dukanya.
Tanpa menunggu siang dia bertekad harus
menemukan kekuburan mashor. Dia tidak yakin
kekasihnya sudah meninggal jika tidak
menemukan kuburannya langsung. Dia
seberangi sungai Martapura dan berjalan
menyisir jalan setapak. Dia masih ingat letak
kebun karet keluarganya ketika ayahnya pernah
mengajaknya sewaktu kecil. Malam itu hari hujan
dengan deras tetapi tidak menyurutkan hati
Fatimah, di dalam hatinya hanya ada satu nama
Mashor. Dipikirannya hanya ada satu wajah
Mashor pemuda yang sangat mengerti dirinya.
Setelah tiba di kebun karet keluarganya, Fatimah
tanpa sadar dan mungkin karena ilusi yang
muncul karena obsesinya bertemu mashor, dia
melihat Mashor berdiri, tersenyum
kepadanya di tengah rintik hujan.
Tanpa berpikir panjang Fatimah berlari ingin
memeluk tubuh kekasihnya, melepaskan segala
kerinduannya. Fatimah menubruk tubuh lelaki
itu, hingga ia seniri terjatuh, tanpa disadarinya
pagar yang terbuat dari bambu yang melindungi
kuburan Mashor menusuk tubuh Fatimah tepat
di dadanya. Darah mengucur dan menetes di
atas kubur Mashor dan melumuri nisannya.
Fatimah meninggal dengan senyum, dia yakin
telah menemukan cintanya, NISAN BERDARAH
sebagai saksinya.
Dikutip dan diedit dari tulisan Jazuli Rahman Blog
Xna kool 3 Juli 2009 22:26 oleh QUTUL HAKIR
(Kurniadi ) untuk versi berbeda.
Ditulis oleh arifin62
by alan santri
sumber arifin62.wortdpress.com
Menunda Shalat Berjamaah karena Syurodan Ta'lim
Assalamu;alaikum tadz...
Saya pernah menjumpai ketika dalam sebuah
majelis syuro, kemudian waktu sholat sudah
masuk dan terdengar adzan, akan tetapi ternyata
oleh pimpinan syuro acara tetap dilanjutkan untuk
syuro sampai beberapa menit, kemudian syuro
dihentikan sementara untuk sholat, tapi karena
agak lama jeda antara adzan dan penghentian
sementara tadi,maka sesampainya dimasjid
sholat jama'ah telah selesai dan akhirnya anggota
syuro melaksanakan jama;ah sendiri.
Setelah saya konfirmasi kepada pimpina syuro,
beliau berargumen bahwa ketika syuro dan ta'lim
boleh mengakhirkan sholat walaupun sudah
berkumandang adzan. apakah hal ini
diperbolehkan ustadz? hal tersebut selain sholat
isya, kalau sholat isya kan boleh ya
mengakhirkan, nah...bagaimana ni ustadz?
jazakallah sebelumnya.
ibnu imkan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ibnu Imkan yang dimuliakan Allah swt
Memang tidak jarang terdapat anggapan
dikalangan masyarakat bahkan di sebagian aktivis
da ’wah bahwa dibolehkan menunda shalat
berjamaah di masjid dikarenakan tengah
melaksanakan syuro, rapat, halaqoh, ta ’lim atau
sejenisnya. Sesungguhnya anggapan tersebut
tidaklah berdasar dan tidak memiliki argumentasi
syar ’i dikarenakan tidaklah ada amal ketakwaan
yang lebih tinggi daripada melaksanakan shalat
berjamaah di masjid tatkala seseorang
mendengar adzan kecuali terhadap orang-orang
yang memiliki uzur yang menghalanginya
mendatangi masjid, seperti sakit berat, nyawanya
terancam jika pergi ke masjid, hujan lebat, tanah
becek yang sulit sekali di pijak untuk berjalan,
banjir atau seorang dokter yang tengah
melakukan operasi pembedahan terhadap pasien
atau sejenisnya.
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya
mengatakan bahwa diantara uzur-uzur yang
membolehkan seseorang meninggalkan shalat
berjama ’ah adalah sakit berat yang
menyulitkannya pergi ke masjid, orang yang
takut jika dirinya melaksanakan shalat di masjid
maka akan dibunuh oleh orang-orang yang
mengintai perjalanannya menuju masjid atau
(dibunuh) ketika di masjid atau dirinya akan
ditangkap dan dipenjarakan oleh orang-orang
zhalim dan yang memusuhinya, seorang
perawat yang seandainya dirinya meninggalkan
orang yang dirawatnya untuk melaksanakan
shalat berjamaah maka akan mencelakakan atau
memperparah sakitnya atau sejenisnya. (al Lajnah
ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, fatwa
No. 4324)
Lantas apakah syuro, rapat, ta’lim sudah
sedemikian daruratnya sehingga perlu untuk
menunda atau tidak mendatangi shalat
berjama ’ah di masjid padahal mereka mendengar
suara adzan? Apakah yang menghalangi mereka
untuk melanjutkan syuro atau ta ’lim tersebut
setelah melaksanakan shalat berjama’ah di
masjid? Tidaklah dibenarkan jika hanya beralasan
“ Tanggung, karena pembahasannya sedang
seru!” atau “Kalau syuro ini ditunda dengan shalat
maka agendanya akan terganggu” atau “Kalau
syuro ditunda dengan shalat maka ide-ide yang
akan muncul akan hilang lagi ” atau alasan-alasan
lainnya!
Sesungguhnya begitu banyak dalil-dalil yang
menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat
berjama ’ah di masjid bahkan sebagian ulama
menganggapnya fardhu a’in bagi setiap muslim
untuk menghadirinya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : “Telah
datang kepada Nabi saw seorang laki-laki buta
dan berkata, ”Wahai Rosulullah sesungguhnya aku
tidak memilki seorang penuntun pun yang bisa
mengajakku ke masjid. ’ Dan dia meminta kepada
Rasulullah saw agar memberikannya rukhshoh
(keringanan) agar dirinya sholat di rumah maka
kemudian Rasulullah pun memberikan rukhshoh
kepadanya. Namun ketika orang itu membalikkan
badannya Rasulullah saw memanggilnya dan
berkata, ”Apakah engkau mendengar panggilan
(adzan) untuk sholat? dia menjawab,’ya’, Beliau
saw berkata,’Sambutlah”. (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah saw bersabda,”Seandainya
manusia mengetahui keutamaan dari adzan dan
shaff pertama dan mereka mengetahui bahwa
mereka tidak akan mendapatinya kecuali dengan
susah payah maka pasti mereka akan bersusah
payah. Dan seandainya mereka megetahui
keutamaan dari tiba lebih awal pasti mereka akan
berlomba-lomba mendapatkannya. Dan
seandainya mereka mengetahui keutamaan
didalam sholat isya dan shubuh pasti mereka
akan mendatanginya walaupun harus dengan
merangkak. ” (HR. Bukhrori Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan didalam “Shahih”
nya dari Abdullah bin Mas’ud
berkata,”Barangsiapa yang bergembira bertemu
dengan Allah besok sebagai seorang muslim
maka hendaklah dirinya menjaga shalat-shalatnya
ketika diseru (adzan) untuk melaksanakannya.
Sesungguhnya Allah telah memberikan syariat
kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk dan
sesungguhnya (shalat-shalat berjamaah di masjid
itu) adalah diantara sunnah-sunnah petunjuk. Dan
seandainya kalian melaksanakan shalat di rumah-
rumah kalian sebagaimana orang yang berpaling
— dari shalat berjamaah—melaksanakan shalatnya
di rumah maka sesungguhnya kalian telah
meninggalkan sunnah nabi kalian dan seandainya
kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka
kalian telah sesat. Dan tidaklah seseorang yang
bersuci (berwudhu) dengan membaguskan
wudhunya lalu sengaja pergi ke suatu masjid
kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap
langkahnya adalah sebuah kebaikan dan
mengangkatnya satu derajat serta
menghapuskan satu kesalahan. Dan kalian melihat
kami dan tidaklah seseorang meninggalkannya
(shalat berjamaah di masjid) kecuali dia adalah
seorang munafik yang telah diketahui
kemunafikannya. Dan sungguh bahkan ada
seorang laki-laki yang dipapah oleh dua orang
lelaki lainnya agar dirinya bisa berdiri di shaf
(berjama ’ah).
Dan hendaklah setiap muslim waspada dan
berhati-hati untuk tidak memudahkan
permasalahan ini —meninggalkan shalat
berjamaah di masjid hanya karena syuro’, rapat
atau lainnya—karena hal ini bisa menjadi celah
bagi setan untuk memperdayanya hingga bisa
memalingkannya dari mengingat Allah atau
melalaikan panggilan adzan atau seruan-Nya.
Sabda Rasulullah saw,”Tidaklah tiga orang yang
berada di suatu kampung atau desa yang tidak
menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan
telah menguasai diri mereka, maka hendaklah
kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya
seekor srigala akan memakan kambing yang
menyendiri. ” (HR. Abu Daud)
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا اوُنَمآ اَذِإ
يِدوُن ِةاَلَّصلِل نِم ِمْوَي
ِةَعُمُجْلا اْوَعْساَف ىَلِإ ِرْكِذ
ِهَّللا
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah. ” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Saya pernah menjumpai ketika dalam sebuah
majelis syuro, kemudian waktu sholat sudah
masuk dan terdengar adzan, akan tetapi ternyata
oleh pimpinan syuro acara tetap dilanjutkan untuk
syuro sampai beberapa menit, kemudian syuro
dihentikan sementara untuk sholat, tapi karena
agak lama jeda antara adzan dan penghentian
sementara tadi,maka sesampainya dimasjid
sholat jama'ah telah selesai dan akhirnya anggota
syuro melaksanakan jama;ah sendiri.
Setelah saya konfirmasi kepada pimpina syuro,
beliau berargumen bahwa ketika syuro dan ta'lim
boleh mengakhirkan sholat walaupun sudah
berkumandang adzan. apakah hal ini
diperbolehkan ustadz? hal tersebut selain sholat
isya, kalau sholat isya kan boleh ya
mengakhirkan, nah...bagaimana ni ustadz?
jazakallah sebelumnya.
ibnu imkan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ibnu Imkan yang dimuliakan Allah swt
Memang tidak jarang terdapat anggapan
dikalangan masyarakat bahkan di sebagian aktivis
da ’wah bahwa dibolehkan menunda shalat
berjamaah di masjid dikarenakan tengah
melaksanakan syuro, rapat, halaqoh, ta ’lim atau
sejenisnya. Sesungguhnya anggapan tersebut
tidaklah berdasar dan tidak memiliki argumentasi
syar ’i dikarenakan tidaklah ada amal ketakwaan
yang lebih tinggi daripada melaksanakan shalat
berjamaah di masjid tatkala seseorang
mendengar adzan kecuali terhadap orang-orang
yang memiliki uzur yang menghalanginya
mendatangi masjid, seperti sakit berat, nyawanya
terancam jika pergi ke masjid, hujan lebat, tanah
becek yang sulit sekali di pijak untuk berjalan,
banjir atau seorang dokter yang tengah
melakukan operasi pembedahan terhadap pasien
atau sejenisnya.
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya
mengatakan bahwa diantara uzur-uzur yang
membolehkan seseorang meninggalkan shalat
berjama ’ah adalah sakit berat yang
menyulitkannya pergi ke masjid, orang yang
takut jika dirinya melaksanakan shalat di masjid
maka akan dibunuh oleh orang-orang yang
mengintai perjalanannya menuju masjid atau
(dibunuh) ketika di masjid atau dirinya akan
ditangkap dan dipenjarakan oleh orang-orang
zhalim dan yang memusuhinya, seorang
perawat yang seandainya dirinya meninggalkan
orang yang dirawatnya untuk melaksanakan
shalat berjamaah maka akan mencelakakan atau
memperparah sakitnya atau sejenisnya. (al Lajnah
ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, fatwa
No. 4324)
Lantas apakah syuro, rapat, ta’lim sudah
sedemikian daruratnya sehingga perlu untuk
menunda atau tidak mendatangi shalat
berjama ’ah di masjid padahal mereka mendengar
suara adzan? Apakah yang menghalangi mereka
untuk melanjutkan syuro atau ta ’lim tersebut
setelah melaksanakan shalat berjama’ah di
masjid? Tidaklah dibenarkan jika hanya beralasan
“ Tanggung, karena pembahasannya sedang
seru!” atau “Kalau syuro ini ditunda dengan shalat
maka agendanya akan terganggu” atau “Kalau
syuro ditunda dengan shalat maka ide-ide yang
akan muncul akan hilang lagi ” atau alasan-alasan
lainnya!
Sesungguhnya begitu banyak dalil-dalil yang
menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat
berjama ’ah di masjid bahkan sebagian ulama
menganggapnya fardhu a’in bagi setiap muslim
untuk menghadirinya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : “Telah
datang kepada Nabi saw seorang laki-laki buta
dan berkata, ”Wahai Rosulullah sesungguhnya aku
tidak memilki seorang penuntun pun yang bisa
mengajakku ke masjid. ’ Dan dia meminta kepada
Rasulullah saw agar memberikannya rukhshoh
(keringanan) agar dirinya sholat di rumah maka
kemudian Rasulullah pun memberikan rukhshoh
kepadanya. Namun ketika orang itu membalikkan
badannya Rasulullah saw memanggilnya dan
berkata, ”Apakah engkau mendengar panggilan
(adzan) untuk sholat? dia menjawab,’ya’, Beliau
saw berkata,’Sambutlah”. (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah saw bersabda,”Seandainya
manusia mengetahui keutamaan dari adzan dan
shaff pertama dan mereka mengetahui bahwa
mereka tidak akan mendapatinya kecuali dengan
susah payah maka pasti mereka akan bersusah
payah. Dan seandainya mereka megetahui
keutamaan dari tiba lebih awal pasti mereka akan
berlomba-lomba mendapatkannya. Dan
seandainya mereka mengetahui keutamaan
didalam sholat isya dan shubuh pasti mereka
akan mendatanginya walaupun harus dengan
merangkak. ” (HR. Bukhrori Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan didalam “Shahih”
nya dari Abdullah bin Mas’ud
berkata,”Barangsiapa yang bergembira bertemu
dengan Allah besok sebagai seorang muslim
maka hendaklah dirinya menjaga shalat-shalatnya
ketika diseru (adzan) untuk melaksanakannya.
Sesungguhnya Allah telah memberikan syariat
kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk dan
sesungguhnya (shalat-shalat berjamaah di masjid
itu) adalah diantara sunnah-sunnah petunjuk. Dan
seandainya kalian melaksanakan shalat di rumah-
rumah kalian sebagaimana orang yang berpaling
— dari shalat berjamaah—melaksanakan shalatnya
di rumah maka sesungguhnya kalian telah
meninggalkan sunnah nabi kalian dan seandainya
kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka
kalian telah sesat. Dan tidaklah seseorang yang
bersuci (berwudhu) dengan membaguskan
wudhunya lalu sengaja pergi ke suatu masjid
kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap
langkahnya adalah sebuah kebaikan dan
mengangkatnya satu derajat serta
menghapuskan satu kesalahan. Dan kalian melihat
kami dan tidaklah seseorang meninggalkannya
(shalat berjamaah di masjid) kecuali dia adalah
seorang munafik yang telah diketahui
kemunafikannya. Dan sungguh bahkan ada
seorang laki-laki yang dipapah oleh dua orang
lelaki lainnya agar dirinya bisa berdiri di shaf
(berjama ’ah).
Dan hendaklah setiap muslim waspada dan
berhati-hati untuk tidak memudahkan
permasalahan ini —meninggalkan shalat
berjamaah di masjid hanya karena syuro’, rapat
atau lainnya—karena hal ini bisa menjadi celah
bagi setan untuk memperdayanya hingga bisa
memalingkannya dari mengingat Allah atau
melalaikan panggilan adzan atau seruan-Nya.
Sabda Rasulullah saw,”Tidaklah tiga orang yang
berada di suatu kampung atau desa yang tidak
menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan
telah menguasai diri mereka, maka hendaklah
kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya
seekor srigala akan memakan kambing yang
menyendiri. ” (HR. Abu Daud)
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا اوُنَمآ اَذِإ
يِدوُن ِةاَلَّصلِل نِم ِمْوَي
ِةَعُمُجْلا اْوَعْساَف ىَلِإ ِرْكِذ
ِهَّللا
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah. ” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Hukum Berqurban untuk Orang yang SudahMeninggal
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz saya ingin bertanya masalah qurban.
1. Apa hukum berqurban ?
2. Apa hukum berqurban bagi orang yang
sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana
caranya?
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan
qurban bagi yang berqurban (qurbannya
sendiri )?
Witoyo
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
1. Apa hukum berqurban ?
Para ulama berpendapat bahwa berqurban
hukumnya sunnah bagi orang yang memiliki
kemampuan. Berdasarkan beberapa hadits
berikut :
a. Hadits Ummu Salamah, ”Bahwasanya
Rasulullah saw bersabda,’Apabila kalian
menyaksikan hilal Dzul Hijjah dan salah seorang
di antara kalian ingin berqurban, dan melakukan
manasik dengan memotong rambut dan
kukunya. ” (HR. Muslim)
b. Hadits Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda, ’Tiga hal
yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah :
(sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha. ” (HR.
Ahmad). Di dalam riwayat Tirmidzi,”Aku
diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini
adalah sunnah bagi kalian. ” (Al Fiqhul Islami Wa
Adillatuhu, juz IV hal. 2704 – 2705)
2. Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah
meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di
kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi ’i berpendapat bahwa tidak
diperbolehkan bagi seseorang berqurban buat
orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk
orang yang sudah meninggal apabila ia tidak
mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt :
“ Dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya, ” (QS. An Najm : 39) . Dan jika
orang yang sudah meninggal itu
mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu
dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh
(sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk
orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi
yang berkurban, atau orang lain padahal mereka
termasuk orang kaya untuk memakannya
dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang
meninggal untuk memakannya.
b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi
seseorang berqurban untuk orang yang sudah
meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan
(meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia
meniatkannya namun bukan nadzar maka
disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk
melaksanakannya.
c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat
bahwa (diperbolehkan) berqurban untuk orang
yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu
berqurban untuk orang yang masih hidup seperti
halnya bershodaqoh dan memakannya
sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi
dikalangan para ulama Hanafi diharamkan
memakan daging qurban yang disembelih untuk
si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV
hal.2743 - 2744)
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan
qurban bagi yang berqurban (qurbannya sendiri )
?
Para ulama bersepakat bahwa orang yang
berqurban diperintahkan untuk memakan daging
qurbannya serta mensedekahkannya
berdasarkan :
a. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian
daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir. ” (QS. Al Hajj : 28)
b. Firman Allah swt, “Maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. ” (QS.
Al Hajj : 36)
c. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian,
bershodaqohlah dan simpanlah.”
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah
membagi daging qurban menjadi tiga bagian ;
sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk
disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah
oleh kalian, bersedekahlah dan
simpanlah. ” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Ustadz saya ingin bertanya masalah qurban.
1. Apa hukum berqurban ?
2. Apa hukum berqurban bagi orang yang
sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana
caranya?
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan
qurban bagi yang berqurban (qurbannya
sendiri )?
Witoyo
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
1. Apa hukum berqurban ?
Para ulama berpendapat bahwa berqurban
hukumnya sunnah bagi orang yang memiliki
kemampuan. Berdasarkan beberapa hadits
berikut :
a. Hadits Ummu Salamah, ”Bahwasanya
Rasulullah saw bersabda,’Apabila kalian
menyaksikan hilal Dzul Hijjah dan salah seorang
di antara kalian ingin berqurban, dan melakukan
manasik dengan memotong rambut dan
kukunya. ” (HR. Muslim)
b. Hadits Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda, ’Tiga hal
yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah :
(sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha. ” (HR.
Ahmad). Di dalam riwayat Tirmidzi,”Aku
diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini
adalah sunnah bagi kalian. ” (Al Fiqhul Islami Wa
Adillatuhu, juz IV hal. 2704 – 2705)
2. Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah
meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di
kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi ’i berpendapat bahwa tidak
diperbolehkan bagi seseorang berqurban buat
orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk
orang yang sudah meninggal apabila ia tidak
mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt :
“ Dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya, ” (QS. An Najm : 39) . Dan jika
orang yang sudah meninggal itu
mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu
dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh
(sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk
orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi
yang berkurban, atau orang lain padahal mereka
termasuk orang kaya untuk memakannya
dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang
meninggal untuk memakannya.
b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi
seseorang berqurban untuk orang yang sudah
meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan
(meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia
meniatkannya namun bukan nadzar maka
disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk
melaksanakannya.
c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat
bahwa (diperbolehkan) berqurban untuk orang
yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu
berqurban untuk orang yang masih hidup seperti
halnya bershodaqoh dan memakannya
sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi
dikalangan para ulama Hanafi diharamkan
memakan daging qurban yang disembelih untuk
si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV
hal.2743 - 2744)
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan
qurban bagi yang berqurban (qurbannya sendiri )
?
Para ulama bersepakat bahwa orang yang
berqurban diperintahkan untuk memakan daging
qurbannya serta mensedekahkannya
berdasarkan :
a. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian
daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir. ” (QS. Al Hajj : 28)
b. Firman Allah swt, “Maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. ” (QS.
Al Hajj : 36)
c. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian,
bershodaqohlah dan simpanlah.”
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah
membagi daging qurban menjadi tiga bagian ;
sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk
disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah
oleh kalian, bersedekahlah dan
simpanlah. ” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Dalil tentang Azan dan Iqomat bagi BayiBaru Lahir
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, mohon dijelaskan apakah ada dalil yang
shohih untuk menjadi dasar hukum untuk
kebiasaan azan dan iqomat bagi bayi yang baru
lahir, sehingga dapat bernilai sebagai ibadah
kepada Alloh SWT.
Jazakalloh atas segera jawaban Ustadz
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Abu Zakia
Jawaban
Wa alaikumusalam warohmatullohi wa
barokaatuh
Sungguh suatu kebahagiaan jika kita mendapati
kaum muslimin di dalam setiap aktivitas
ibadahnya kepada Allah swt berlandaskan dalil,
baik Al Qur ’an maupun As Sunnah, sehingga
akan terpelihara dari kesesatan dan kesalahan.
Di antara hadits-hadits yang dipakai sebagai dalil
untuk menyuarakan adzan di telinga kanan dan
iqomat di telinga kiri adalah :
1. Sabda Rasulullah saw: “Siapa yang diberikan
bayi kemudian diadzankan di telinga kanan dan
mengiqomatkan di telinga kiri maka tidak akan
terkena bahaya gangguan setan. ”
Hadits ini maudhu’ (palsu) : Ia diriwayatkan oleh
Abu Ya’la didalam “Musnadnya” (4/1604), darinya
Ibnu as Sunni didalam “Amal al Yaum Wa al
Lailah” (200/617) demikian juga Ibnu ‘Asakir
(16/182/2) melalui jalan Abi Ya’la, Ibnu Basyron
didalam “Al Amaali” (88/1), Abu Thohir Al Qursyi
didalam “Hadits Ibnu Marwan al Anshori dan
selainnya” (2/1) dari jalan Yahya bin al “Alaa ar
Rozi dari Marwan bin Sulaiman dari Tholhah bin
Ubaidillah al Uqoily dari al Hasan bin ali marfu ’
Aku (Syeikh Albani) mengatakan : :”Sanad hadits
ini maudhu’ (palsu), Yahya bin al ‘Ala, Marwan bin
Salim yang menjadikan hadits ini maudhu’ dan
diperkuat oleh Ibnul Qoyyim dalam “Tuhfatul
Maudud” hal. 9 milik Al baihaqi dan dia
mengatakan : Isnad hadits ini dho’if (lemah).
2. Sabda Rasulullah saw : Dari Abu Rofi, “Aku
menyaksikan Rasulullah saw mengadzankan
dengan adzan sholat di telinga Hasan saat Fatimah
melahirkannya. ”
Tirmidzi mengatakan : ”Hadits Shohih dan
diamalkan.”
Al Mubarokfuriy yang menjelaskan hadits ini
mengatakan setelah dia menjelaskan kedhoifan
sanadnya dan berdalil dengan perkataan para
imam dalam riwayat ‘Ashim bin Ubaidillah : “Jika
engkau mengatakan : Bagaimana beramal
dengannya padahal ia dhoif (lemah)? Aku
mengatakan : “Ya, hadits ini lemah akan tetapi dia
diperkuat oleh hadits Husein bin Ali ra yang
diriwayatkan oleh Abu Ya ’la al Mushiliy dan Ibnu
as Sunni.” !
Perhatikanlah, bagaimana dia menguatkan yang
dhoif dengan yang maudhu ’, dan tidaklah itu
(dilakukan) kecuali dikarenakan tidak adanya
pengetahuan terhadap kemaudhuannya dan
pengelabuannya terhadap keinginan para ulama
yang kami sebutkan dan hampir-hampir aku pun
jatuh seperti itu, maka perhatikanlah!
Ya, barangkali penguatan hadits Abi Rofi’ dengan
hadits Ibnu Abbas : “Bahwasanya Nabi saw
mengadzankan di telinga Husein bin Ali pada hari
kelahirannya dan mengiqomatkan di telinga
kirinya. ” dikeluarkan oleh Baihaqi di dalam “Asy
Syu’ab” bersama hadits Hasan bin Ali dan dia
berkata: “Di dalam sanad keduanya ada
kelemahan.” Seperti juga disebutkan Ibnul
Qoyyim didalam “at Tuhfah” hal. 16.
Aku (Syeikh Albani) mengatakan :”Bisa jadi sanad
yang ini lebih baik dari sanadnya hadits Hasan
dikarenakan bisa memberikan persaksian
terhadap hadits Rofi ’. Wallahu A’lam.”
Jika demikian, maka hadits itu bisa menjadi dalil
untuk menyuarakan adzan karena ia juga terdapat
dalam hadits Abi Rofi ’. Adapun iqomat maka ia
ghorib (lemah). Wallahu A’lam
(Silsilah al Ahadits adh Dho’iifah Wal Maudhu’ah,
jilid 491 – 493
Jadi dari penjelasan di atas tampak bahwa hadits-
hadits tersebut termasuk kategori dhoif (lemah).
Namun demikian, terjadi perbedaan ulama dalam
hal beramal dengan hadits yang dhoif :
1. Pendapat pertama : Tidak boleh sama sekali
beramal dengan hadits dhoif, tidak dalam hal
keutamaan ataupun hukum. Ini adalah pendapat
Yahya bin Ma ’in, Abu Bakar al ‘Arobi, Imam
Bukhori dan Muslim dan juga Ibnu Hazm.
2. Pendapat Kedua : Dibolehkan beramal dengan
hadits dho ’if. Ini pendapat Abu Daud dan Imam
Ahmad.
3. Pendapat Ketiga : Dibolehkan beramal dengan
yang dhoif dalam hal-hal keutamaan, nasehat-
nasehat dan yang sejenisnya selama memenuhi
persyaratan —sebagaiamana disebutkan oleh
Syiekhul islam Ibnu Hajar—yaitu :
1. Dhoifnya tidak keterlaluan.
2. Termasuk dalam pokok-pokok yang
diamalkan.
3. Tidak meyakini bahwa amal itu betul-betul
terjadi akan tetapi meyakini secara hati-hati.
(Ushul al Hadits ‘Ulumuhu Wa Mushtholatuhu,
DR. Muhammad ‘Ajjaj al Khotib, hal 351)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dr eramuslim.com
Ustadz, mohon dijelaskan apakah ada dalil yang
shohih untuk menjadi dasar hukum untuk
kebiasaan azan dan iqomat bagi bayi yang baru
lahir, sehingga dapat bernilai sebagai ibadah
kepada Alloh SWT.
Jazakalloh atas segera jawaban Ustadz
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Abu Zakia
Jawaban
Wa alaikumusalam warohmatullohi wa
barokaatuh
Sungguh suatu kebahagiaan jika kita mendapati
kaum muslimin di dalam setiap aktivitas
ibadahnya kepada Allah swt berlandaskan dalil,
baik Al Qur ’an maupun As Sunnah, sehingga
akan terpelihara dari kesesatan dan kesalahan.
Di antara hadits-hadits yang dipakai sebagai dalil
untuk menyuarakan adzan di telinga kanan dan
iqomat di telinga kiri adalah :
1. Sabda Rasulullah saw: “Siapa yang diberikan
bayi kemudian diadzankan di telinga kanan dan
mengiqomatkan di telinga kiri maka tidak akan
terkena bahaya gangguan setan. ”
Hadits ini maudhu’ (palsu) : Ia diriwayatkan oleh
Abu Ya’la didalam “Musnadnya” (4/1604), darinya
Ibnu as Sunni didalam “Amal al Yaum Wa al
Lailah” (200/617) demikian juga Ibnu ‘Asakir
(16/182/2) melalui jalan Abi Ya’la, Ibnu Basyron
didalam “Al Amaali” (88/1), Abu Thohir Al Qursyi
didalam “Hadits Ibnu Marwan al Anshori dan
selainnya” (2/1) dari jalan Yahya bin al “Alaa ar
Rozi dari Marwan bin Sulaiman dari Tholhah bin
Ubaidillah al Uqoily dari al Hasan bin ali marfu ’
Aku (Syeikh Albani) mengatakan : :”Sanad hadits
ini maudhu’ (palsu), Yahya bin al ‘Ala, Marwan bin
Salim yang menjadikan hadits ini maudhu’ dan
diperkuat oleh Ibnul Qoyyim dalam “Tuhfatul
Maudud” hal. 9 milik Al baihaqi dan dia
mengatakan : Isnad hadits ini dho’if (lemah).
2. Sabda Rasulullah saw : Dari Abu Rofi, “Aku
menyaksikan Rasulullah saw mengadzankan
dengan adzan sholat di telinga Hasan saat Fatimah
melahirkannya. ”
Tirmidzi mengatakan : ”Hadits Shohih dan
diamalkan.”
Al Mubarokfuriy yang menjelaskan hadits ini
mengatakan setelah dia menjelaskan kedhoifan
sanadnya dan berdalil dengan perkataan para
imam dalam riwayat ‘Ashim bin Ubaidillah : “Jika
engkau mengatakan : Bagaimana beramal
dengannya padahal ia dhoif (lemah)? Aku
mengatakan : “Ya, hadits ini lemah akan tetapi dia
diperkuat oleh hadits Husein bin Ali ra yang
diriwayatkan oleh Abu Ya ’la al Mushiliy dan Ibnu
as Sunni.” !
Perhatikanlah, bagaimana dia menguatkan yang
dhoif dengan yang maudhu ’, dan tidaklah itu
(dilakukan) kecuali dikarenakan tidak adanya
pengetahuan terhadap kemaudhuannya dan
pengelabuannya terhadap keinginan para ulama
yang kami sebutkan dan hampir-hampir aku pun
jatuh seperti itu, maka perhatikanlah!
Ya, barangkali penguatan hadits Abi Rofi’ dengan
hadits Ibnu Abbas : “Bahwasanya Nabi saw
mengadzankan di telinga Husein bin Ali pada hari
kelahirannya dan mengiqomatkan di telinga
kirinya. ” dikeluarkan oleh Baihaqi di dalam “Asy
Syu’ab” bersama hadits Hasan bin Ali dan dia
berkata: “Di dalam sanad keduanya ada
kelemahan.” Seperti juga disebutkan Ibnul
Qoyyim didalam “at Tuhfah” hal. 16.
Aku (Syeikh Albani) mengatakan :”Bisa jadi sanad
yang ini lebih baik dari sanadnya hadits Hasan
dikarenakan bisa memberikan persaksian
terhadap hadits Rofi ’. Wallahu A’lam.”
Jika demikian, maka hadits itu bisa menjadi dalil
untuk menyuarakan adzan karena ia juga terdapat
dalam hadits Abi Rofi ’. Adapun iqomat maka ia
ghorib (lemah). Wallahu A’lam
(Silsilah al Ahadits adh Dho’iifah Wal Maudhu’ah,
jilid 491 – 493
Jadi dari penjelasan di atas tampak bahwa hadits-
hadits tersebut termasuk kategori dhoif (lemah).
Namun demikian, terjadi perbedaan ulama dalam
hal beramal dengan hadits yang dhoif :
1. Pendapat pertama : Tidak boleh sama sekali
beramal dengan hadits dhoif, tidak dalam hal
keutamaan ataupun hukum. Ini adalah pendapat
Yahya bin Ma ’in, Abu Bakar al ‘Arobi, Imam
Bukhori dan Muslim dan juga Ibnu Hazm.
2. Pendapat Kedua : Dibolehkan beramal dengan
hadits dho ’if. Ini pendapat Abu Daud dan Imam
Ahmad.
3. Pendapat Ketiga : Dibolehkan beramal dengan
yang dhoif dalam hal-hal keutamaan, nasehat-
nasehat dan yang sejenisnya selama memenuhi
persyaratan —sebagaiamana disebutkan oleh
Syiekhul islam Ibnu Hajar—yaitu :
1. Dhoifnya tidak keterlaluan.
2. Termasuk dalam pokok-pokok yang
diamalkan.
3. Tidak meyakini bahwa amal itu betul-betul
terjadi akan tetapi meyakini secara hati-hati.
(Ushul al Hadits ‘Ulumuhu Wa Mushtholatuhu,
DR. Muhammad ‘Ajjaj al Khotib, hal 351)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dr eramuslim.com
Meninggalkan Shalat Jum'at karenaPekerjaan
Pada dasarnya melaksanakan shalat jum’at adalah
kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan firman
Allah swt :
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا اوُنَمآ اَذِإ
يِدوُن ِةاَلَّصلِل نِم ِمْوَي
ِةَعُمُجْلا اْوَعْساَف ىَلِإ ِرْكِذ
ِهَّللا اوُرَذَو َعْيَبْلا ْمُكِلَذ
ٌرْيَخ ْمُكَّل نِإ ْمُتنُك َنوُمَلْعَت
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. ” (QS. Al Jumu’ah :
9)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw
bersabda tentang orang-orang yang
meninggalkan shalat jum ’at dengan
mengatakan,”Sebenarnya aku berniat
memerintahkan seseorang untuk menjadi imam
shalat bersama masyarakat dan aku pergi
membakar rumah orang-orang yang
meninggalkan shalat jum ’at itu.” (HR. Muslim dan
Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar
bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw
bersabda diatas mimbar bersabda, ”Hendaklah
orang-orang itu menghentikan perbuatan
meninggalkan shalat jum ’at atau Allah akan
mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi
orang-orang yang lalai. ” (HR. Muslim)
Namun demikian apabila terdapat uzur syar’i
seperti orang yang bertanggung jawab langsung
terhadap pekerjaannya yang manakala
ditinggalkan untuk shalat jum ’at maka dapat
mendatangkan mudharat atau bahaya bagi
dirinya maupun orang lain dikarenakan belum
ada orang yang datang menggantikan tugasnya
itu atau belum waktunya istirahat maka
dibolehkan baginya untuk tidak melaksanakan
shalat jum ’at dan menggantinya dengan shalat
zhuhur berdasarkan keumuman firman Allah
swt :
اوُقَّتاَف َهَّللا اَم ْمُتْعَطَتْسا
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupanmu.” (QS. At Thaghabun :
16)
Akan tetapi jika temannya yang akan
menggantikan tugasnya itu telah datang dan
shalat jum ’at masih ditegakkan di masjid maka
diharuskan baginya untuk berangkat shalat jum’at
walaupun hanya tersisa shalatnya saja bersama imam.
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dri eramuslim.com
kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan firman
Allah swt :
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا اوُنَمآ اَذِإ
يِدوُن ِةاَلَّصلِل نِم ِمْوَي
ِةَعُمُجْلا اْوَعْساَف ىَلِإ ِرْكِذ
ِهَّللا اوُرَذَو َعْيَبْلا ْمُكِلَذ
ٌرْيَخ ْمُكَّل نِإ ْمُتنُك َنوُمَلْعَت
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. ” (QS. Al Jumu’ah :
9)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw
bersabda tentang orang-orang yang
meninggalkan shalat jum ’at dengan
mengatakan,”Sebenarnya aku berniat
memerintahkan seseorang untuk menjadi imam
shalat bersama masyarakat dan aku pergi
membakar rumah orang-orang yang
meninggalkan shalat jum ’at itu.” (HR. Muslim dan
Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar
bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw
bersabda diatas mimbar bersabda, ”Hendaklah
orang-orang itu menghentikan perbuatan
meninggalkan shalat jum ’at atau Allah akan
mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi
orang-orang yang lalai. ” (HR. Muslim)
Namun demikian apabila terdapat uzur syar’i
seperti orang yang bertanggung jawab langsung
terhadap pekerjaannya yang manakala
ditinggalkan untuk shalat jum ’at maka dapat
mendatangkan mudharat atau bahaya bagi
dirinya maupun orang lain dikarenakan belum
ada orang yang datang menggantikan tugasnya
itu atau belum waktunya istirahat maka
dibolehkan baginya untuk tidak melaksanakan
shalat jum ’at dan menggantinya dengan shalat
zhuhur berdasarkan keumuman firman Allah
swt :
اوُقَّتاَف َهَّللا اَم ْمُتْعَطَتْسا
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupanmu.” (QS. At Thaghabun :
16)
Akan tetapi jika temannya yang akan
menggantikan tugasnya itu telah datang dan
shalat jum ’at masih ditegakkan di masjid maka
diharuskan baginya untuk berangkat shalat jum’at
walaupun hanya tersisa shalatnya saja bersama imam.
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dri eramuslim.com
Tanggungan Dosa Korban Pembunuhan
kata teman saya orang kalu mati karena di bunuh
katnya dosa orang yang ter bunuh telah di ambil
oleh orang yang mem bunuh dan amal baik
orang yang membunuh telah diambil oleh korban
tersebut apakah benar atau tidak? mohon
penjelasan nya
orang mati karena di bunuh
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Firman Allah swt :
يِّنِإ ُديِرُأ نَأ َءوُبَت يِمْثِإِب
َكِمْثِإَو َنوُكَتَف ْنِم ِباَحْصَأ
ِراَّنلا َكِلَذَو ءاَزَج َنيِمِلاَّظلا
Artinya : "Sesungguhnya aku ingin agar kamu
kembali dengan dosa (membunuh) ku dan
dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi
penghuni neraka, dan yang demikian Itulah
pembalasan bagi orang-orang yang zalim." (QS.
Al Maidah : 29)
Ibnu Jarir berkata : Ada orang-orang yang
mengatakan bahwa makna dari (ayat) itu adalah
sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali
dengan dosaku adalah engkau memikul dosaku
dan dosamu saat membunuhku. Aku (Ibnu Jarir)
mendapati ini dari Mujahid. Aku rasa ini tidak
benar karena justru riwayat yang benar darinya
adalah bertentangan dengannya, yaitu riwayat
Sufyan ats Tsauri dari Manshur dari Mujahid :
"Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali
dengan dosaku ” yaitu : dosa pembunuhanmu
terhadap diriku. “dan dosamu” yaitu : dosamu
sebelum pembunuhan itu.
Demikian pula riwayat Isa dari Abi Nujaij dari
Mujahid yang seperti itu serta riwayat Syibl dari
Ibnu Abi Nujaij dari Mujahid : “Sesungguhnya aku
ingin agar kamu kembali dengan dosaku dan
dosamu. ” Yaitu : “Sesungguhnya aku ingin agar
engkau bertanggung jawab terhadap dosaku dan
darahku maka kamu akan kembali dengan
keduanya. ”
Sementara Ibnu Katsir mengatakan :
“Banyak orang cenderung dengan pendapat ini
dengan menyebutkan hadits yang tidak memiliki
dasar, ”Tidaklah seorang pebunuh meninggalkan
satu dosa pun dari orang yang dibunuh.”
Al Hafizh Abu Bakar al Bazar meriwayatkan
sebuah hadits yang mirip dengan diatas, dia
berkata : ‘Amr bin Ali telah bercerita kepada kami :
‘Amir bin Ibrahim al Ashbahani bercerita kepada
kami : Ya’qub bin Abdullah bercerita kepada kami :
Utbah bin Said bercerita kepada kami dari Hisyam
bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah berkata :
Rasulullah saw bersabda,”Oran yang dibunuh
dengan dilempari hingga mati tidaklah melewati
suatu dosa kecuali dia menghapuskannya. ” Hadits
ini tidaklah benar dan kalau pun benar maka
maknanya adalah bahwa Allah swt
menghapuskan dosa-dosa dari orang yang
dibunuh dengan rasa sakit saat pembunuhan.
Adapun bahwa (dosanya) akan dipikul oleh orang
yang membunuhnya maka tidaklah benar.
Akan tetapi terkadang hal ini bersesuaian dengan
sebagian orang dan inilah yang dominan.
Sesungguhnya seorang yang dibunuh akan
menuntut orang yang membunuhnya di padang
luas nanti lalu diambillah untuknya dari kebaikan-
kebaikan orang yang membunuhnya itu sesuai
dengan kezhalimannya. Dan jika kebaikan-
kebaikan orang itu telah habis namun belum
cukup untuk menutupi hak orang yang
dibunuhnya maka diambillah keburukan-
keburukan orang yang dibunuhnya untuk
dibebankan kepada orang yang membunuhnya
hingga bisa jadi tidak menyisakan satu dosa pun
orang yang dibunuh kecuali telah diletakkan diatas
pundak orang yang membunuh. Dalam hal ini
terdapat hadits shahih dari Rasulullah saw tentang
kezhaliman, dan pembunuhan adalah bentuk
kezhaliman yang paling berat dan paling besar.
(Tafsir al Qur’an al Azhim juz III hal 87 – 88)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
katnya dosa orang yang ter bunuh telah di ambil
oleh orang yang mem bunuh dan amal baik
orang yang membunuh telah diambil oleh korban
tersebut apakah benar atau tidak? mohon
penjelasan nya
orang mati karena di bunuh
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Firman Allah swt :
يِّنِإ ُديِرُأ نَأ َءوُبَت يِمْثِإِب
َكِمْثِإَو َنوُكَتَف ْنِم ِباَحْصَأ
ِراَّنلا َكِلَذَو ءاَزَج َنيِمِلاَّظلا
Artinya : "Sesungguhnya aku ingin agar kamu
kembali dengan dosa (membunuh) ku dan
dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi
penghuni neraka, dan yang demikian Itulah
pembalasan bagi orang-orang yang zalim." (QS.
Al Maidah : 29)
Ibnu Jarir berkata : Ada orang-orang yang
mengatakan bahwa makna dari (ayat) itu adalah
sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali
dengan dosaku adalah engkau memikul dosaku
dan dosamu saat membunuhku. Aku (Ibnu Jarir)
mendapati ini dari Mujahid. Aku rasa ini tidak
benar karena justru riwayat yang benar darinya
adalah bertentangan dengannya, yaitu riwayat
Sufyan ats Tsauri dari Manshur dari Mujahid :
"Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali
dengan dosaku ” yaitu : dosa pembunuhanmu
terhadap diriku. “dan dosamu” yaitu : dosamu
sebelum pembunuhan itu.
Demikian pula riwayat Isa dari Abi Nujaij dari
Mujahid yang seperti itu serta riwayat Syibl dari
Ibnu Abi Nujaij dari Mujahid : “Sesungguhnya aku
ingin agar kamu kembali dengan dosaku dan
dosamu. ” Yaitu : “Sesungguhnya aku ingin agar
engkau bertanggung jawab terhadap dosaku dan
darahku maka kamu akan kembali dengan
keduanya. ”
Sementara Ibnu Katsir mengatakan :
“Banyak orang cenderung dengan pendapat ini
dengan menyebutkan hadits yang tidak memiliki
dasar, ”Tidaklah seorang pebunuh meninggalkan
satu dosa pun dari orang yang dibunuh.”
Al Hafizh Abu Bakar al Bazar meriwayatkan
sebuah hadits yang mirip dengan diatas, dia
berkata : ‘Amr bin Ali telah bercerita kepada kami :
‘Amir bin Ibrahim al Ashbahani bercerita kepada
kami : Ya’qub bin Abdullah bercerita kepada kami :
Utbah bin Said bercerita kepada kami dari Hisyam
bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah berkata :
Rasulullah saw bersabda,”Oran yang dibunuh
dengan dilempari hingga mati tidaklah melewati
suatu dosa kecuali dia menghapuskannya. ” Hadits
ini tidaklah benar dan kalau pun benar maka
maknanya adalah bahwa Allah swt
menghapuskan dosa-dosa dari orang yang
dibunuh dengan rasa sakit saat pembunuhan.
Adapun bahwa (dosanya) akan dipikul oleh orang
yang membunuhnya maka tidaklah benar.
Akan tetapi terkadang hal ini bersesuaian dengan
sebagian orang dan inilah yang dominan.
Sesungguhnya seorang yang dibunuh akan
menuntut orang yang membunuhnya di padang
luas nanti lalu diambillah untuknya dari kebaikan-
kebaikan orang yang membunuhnya itu sesuai
dengan kezhalimannya. Dan jika kebaikan-
kebaikan orang itu telah habis namun belum
cukup untuk menutupi hak orang yang
dibunuhnya maka diambillah keburukan-
keburukan orang yang dibunuhnya untuk
dibebankan kepada orang yang membunuhnya
hingga bisa jadi tidak menyisakan satu dosa pun
orang yang dibunuh kecuali telah diletakkan diatas
pundak orang yang membunuh. Dalam hal ini
terdapat hadits shahih dari Rasulullah saw tentang
kezhaliman, dan pembunuhan adalah bentuk
kezhaliman yang paling berat dan paling besar.
(Tafsir al Qur’an al Azhim juz III hal 87 – 88)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Rabu, 19 Mei 2010
Hukum Kain Sarung Sutera untuk Pria
Assalamu alaikum wr wbr...
Bagaimana hukum lelaki yg memakai kain sutra,
Khususnya sarung ? Karena kalau tidak salah
pernah ada hadist nabi yang melarang perbuatan
itu .
karena sekarang bnyak ditemukan kain2 sutra
yang memang diperuntukkan bagi kaum pria.
Mohon penjelasannya !!
Syukron.
Hubby
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hubby yang dimuliakan Allah swt
Imam Ahmad dan Nasai meriwayatkan dari Abu
Musa bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Dihalalkan
emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku
dan diharamkan bagi kaum prianya. ”
Imam Ash Shon’aniy mengatakan bahwa hadits
ini menjadi dalil terhadap pengharaman bagi
kaum laki-laki mengenakan emas dan sutra dan
keduanya dibolehkan bagi kaum wanita meski
ada juga yang mengatakan bahwa
sesungguhnya penghalalan emas bagi kaum
wanita telah dihapus. (Subulussalam juz II hal 177
- 178)
Tidak dibolehkan bagi seorang lelaki
menggunakan pakaian, celana, sarung atau
sejenisnya yang berbahan sutra kecuali dalam
keadaan darurat, seperti : bagi seorang lelaki yang
tidak mempunyai pakaian atau celana selain dari
yang terbuat dari sutra atau dirinya hanya
memiliki sebuah sarung saja yang terbuat dari
sutra untuk dikenakan dalam shalatnya sementara
dirinya tidak memiliki celana atau sarung lainnya
yang terbuat dari selain sutra untuk melaksanakan
shalatnya maka dibolehkan baginya mengenakan
sarung sutra tersebut dikarenakan darurat.
Islam juga membolehkan bagi seorang lelaki
yang mengenakan sesuatu yang terdapat sedikit
sutra didalamnya. Ukuran sedikit di sini adalah
hanya sebatas dua atau tiga atau empat jari saja,
demikian pendapat jumhur ulama berdasarkan
apa yang diriwayatkan dari Umar
berkata,”Rasulullah saw melarang sutra kecuali
sekedar ukuran dua atau tiga atau empat
jari. ” (Muttafaq Alaih)
Namun apabila pakaian, celana atau sarung yang
dikenakan hanyalah sutra buatan pabrik bukan
yang alami atau yang berasal dari ulat sutra maka
dibolehkan karena pengharaman yang terdapat
didalam hadits-hadits tentang permasalahan ini
adalah terhadap sutra alami bukan buatan pabrik.
Pelarangan pengenaan sutra bagi kaum lelaki
dikarenakan pakaian tersebut adalah pakaian ahli
dunia sementara kelak Allah akan memakaikannya
kepada kaum mukminin di surga-Nya,
sebagaimana diriwayatkan dari Umar
berkata, ”Aku mendengar Nabi saw
bersabda,”Janganlah kalian mengenakan sutra.
Sesungguhnya siapa yang mengenakannya di
dunia maka dia tidak akan mengenakannya di
akherat. ” Dari Anas bahwa Nabi saw
bersabda,”Barangsiapa mengenakan sutra di
dunia maka dia tidak akan mengenakannya di
akherat. ” (Muttafaq Alaih)
Dan firman Allah swt :
َّنِإ َهَّللا ُلِخْدُي َنيِذَّلا اوُنَمآ
اوُلِمَعَو ِتاَحِلاَّصلا ٍتاَّنَج
يِرْجَت نِم اَهِتْحَت ُراَهْنَأْلا
َنْوَّلَحُي اَهيِف ْنِم َرِواَسَأ نِم
ٍبَهَذ اًؤُلْؤُلَو ْمُهُساَبِلَو اَهيِف
ٌريِرَح
Artinya : “Sesungguhnya Allah memasukkan
orang-orang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh ke dalam surga-surga yang di
bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu
mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang
dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka
adalah sutera. ” (QS. Al Hajj : 23)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Bagaimana hukum lelaki yg memakai kain sutra,
Khususnya sarung ? Karena kalau tidak salah
pernah ada hadist nabi yang melarang perbuatan
itu .
karena sekarang bnyak ditemukan kain2 sutra
yang memang diperuntukkan bagi kaum pria.
Mohon penjelasannya !!
Syukron.
Hubby
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hubby yang dimuliakan Allah swt
Imam Ahmad dan Nasai meriwayatkan dari Abu
Musa bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Dihalalkan
emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku
dan diharamkan bagi kaum prianya. ”
Imam Ash Shon’aniy mengatakan bahwa hadits
ini menjadi dalil terhadap pengharaman bagi
kaum laki-laki mengenakan emas dan sutra dan
keduanya dibolehkan bagi kaum wanita meski
ada juga yang mengatakan bahwa
sesungguhnya penghalalan emas bagi kaum
wanita telah dihapus. (Subulussalam juz II hal 177
- 178)
Tidak dibolehkan bagi seorang lelaki
menggunakan pakaian, celana, sarung atau
sejenisnya yang berbahan sutra kecuali dalam
keadaan darurat, seperti : bagi seorang lelaki yang
tidak mempunyai pakaian atau celana selain dari
yang terbuat dari sutra atau dirinya hanya
memiliki sebuah sarung saja yang terbuat dari
sutra untuk dikenakan dalam shalatnya sementara
dirinya tidak memiliki celana atau sarung lainnya
yang terbuat dari selain sutra untuk melaksanakan
shalatnya maka dibolehkan baginya mengenakan
sarung sutra tersebut dikarenakan darurat.
Islam juga membolehkan bagi seorang lelaki
yang mengenakan sesuatu yang terdapat sedikit
sutra didalamnya. Ukuran sedikit di sini adalah
hanya sebatas dua atau tiga atau empat jari saja,
demikian pendapat jumhur ulama berdasarkan
apa yang diriwayatkan dari Umar
berkata,”Rasulullah saw melarang sutra kecuali
sekedar ukuran dua atau tiga atau empat
jari. ” (Muttafaq Alaih)
Namun apabila pakaian, celana atau sarung yang
dikenakan hanyalah sutra buatan pabrik bukan
yang alami atau yang berasal dari ulat sutra maka
dibolehkan karena pengharaman yang terdapat
didalam hadits-hadits tentang permasalahan ini
adalah terhadap sutra alami bukan buatan pabrik.
Pelarangan pengenaan sutra bagi kaum lelaki
dikarenakan pakaian tersebut adalah pakaian ahli
dunia sementara kelak Allah akan memakaikannya
kepada kaum mukminin di surga-Nya,
sebagaimana diriwayatkan dari Umar
berkata, ”Aku mendengar Nabi saw
bersabda,”Janganlah kalian mengenakan sutra.
Sesungguhnya siapa yang mengenakannya di
dunia maka dia tidak akan mengenakannya di
akherat. ” Dari Anas bahwa Nabi saw
bersabda,”Barangsiapa mengenakan sutra di
dunia maka dia tidak akan mengenakannya di
akherat. ” (Muttafaq Alaih)
Dan firman Allah swt :
َّنِإ َهَّللا ُلِخْدُي َنيِذَّلا اوُنَمآ
اوُلِمَعَو ِتاَحِلاَّصلا ٍتاَّنَج
يِرْجَت نِم اَهِتْحَت ُراَهْنَأْلا
َنْوَّلَحُي اَهيِف ْنِم َرِواَسَأ نِم
ٍبَهَذ اًؤُلْؤُلَو ْمُهُساَبِلَو اَهيِف
ٌريِرَح
Artinya : “Sesungguhnya Allah memasukkan
orang-orang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh ke dalam surga-surga yang di
bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu
mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang
dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka
adalah sutera. ” (QS. Al Hajj : 23)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Shalat Subuh Kesiangan karena TidakMendengar Adzan
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya seorang mualaf, saya mau bertanya
bagaimana hukumnya orang yang tidak
melaksanakan sholat Subuh bila saya bangun
kesiangan dan tidak mendengar adzan subuh.
Wassalam.
yy
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yy yang diberkahi Allah swt
Sebelumnya saya mengucapkan selamat kepada
anda dan semoga Allah swt senantiasa
memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya
kepada anda dan kita semua serta menjadikan kita
sebagai orang-orang yang menjalankan agama-
Nya dengan baik.
Allah swt telah menjadikan agama pilihannya ini
mudah untuk dijalankan dan sesuai dengan
kesanggupan setiap hamba-Nya.
اَمَو َلَعَج ْمُكْيَلَع يِف ِنيِّدلا
ْنِم ٍجَرَح
Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al
Hajj : 78)
ُديِرُي ُهّللا ُمُكِب َرْسُيْلا َالَو
ُديِرُي ُمُكِب َرْسُعْلا
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. ” (QS. Al Baqoroh : 185)
Diantara beberapa kemudahan yang diberikan
Allah swt kepada hamba-hamba-Nya didalam
beribadah misalnya: dibolehkan bagi seseorang
menggunakan debu untuk bertayamum ketika
dirinya tidak menemui air untuk berwudhu atau
memilikinya akan tetapi hanya cukup untuk
minum saja, dibolehkan bagi seorang musafir
(yang melakukan perjalanan jauh)
menggabungkan (jama ’) dua shalat, yaitu zhuhur
dan ashar atau maghrib dan isya serta dibolehkan
baginya memotong jumlah rakaat shalat (qoshor)
yang empat rakaat menjadi dua raka ’at kecuali
shubuh dan maghrib, dan dibolehkan bagi
seorang yang sedang sakit payah untuk tidak
berpuasa di bulan ramadhan dan banyak lagi
yang lainnya.
Termasuk diantara kemudahan syariat islam ini
adalah dibolehkan bagi seseorang yang lupa tidak
melaksanakan shalat untuk kemudian
melaksanakannya ketika dirinya teringat dan juga
dibolehkan bagi seseorang yang tertidur tidak
melaksanakan shalat shubuh untuk kemudian
melaksanakannya ketika dirinya terbangun
walaupun waktu shubuh itu telah habis,
berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Barangsiapa
yang lupa (melaksanakan) shalat atau tertidur
maka kafaratnya adalah melaksanakannya (shalat
itu) ketika dia teringat. ” (HR. Muslim)
Firman Allah swt :
يِنْدُبْعاَف ِمِقَأَو َةاَلَّصلا
يِرْكِذِل
Artinya : “Maka sembahlah aku dan dirikanlah
shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Saya seorang mualaf, saya mau bertanya
bagaimana hukumnya orang yang tidak
melaksanakan sholat Subuh bila saya bangun
kesiangan dan tidak mendengar adzan subuh.
Wassalam.
yy
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yy yang diberkahi Allah swt
Sebelumnya saya mengucapkan selamat kepada
anda dan semoga Allah swt senantiasa
memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya
kepada anda dan kita semua serta menjadikan kita
sebagai orang-orang yang menjalankan agama-
Nya dengan baik.
Allah swt telah menjadikan agama pilihannya ini
mudah untuk dijalankan dan sesuai dengan
kesanggupan setiap hamba-Nya.
اَمَو َلَعَج ْمُكْيَلَع يِف ِنيِّدلا
ْنِم ٍجَرَح
Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al
Hajj : 78)
ُديِرُي ُهّللا ُمُكِب َرْسُيْلا َالَو
ُديِرُي ُمُكِب َرْسُعْلا
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. ” (QS. Al Baqoroh : 185)
Diantara beberapa kemudahan yang diberikan
Allah swt kepada hamba-hamba-Nya didalam
beribadah misalnya: dibolehkan bagi seseorang
menggunakan debu untuk bertayamum ketika
dirinya tidak menemui air untuk berwudhu atau
memilikinya akan tetapi hanya cukup untuk
minum saja, dibolehkan bagi seorang musafir
(yang melakukan perjalanan jauh)
menggabungkan (jama ’) dua shalat, yaitu zhuhur
dan ashar atau maghrib dan isya serta dibolehkan
baginya memotong jumlah rakaat shalat (qoshor)
yang empat rakaat menjadi dua raka ’at kecuali
shubuh dan maghrib, dan dibolehkan bagi
seorang yang sedang sakit payah untuk tidak
berpuasa di bulan ramadhan dan banyak lagi
yang lainnya.
Termasuk diantara kemudahan syariat islam ini
adalah dibolehkan bagi seseorang yang lupa tidak
melaksanakan shalat untuk kemudian
melaksanakannya ketika dirinya teringat dan juga
dibolehkan bagi seseorang yang tertidur tidak
melaksanakan shalat shubuh untuk kemudian
melaksanakannya ketika dirinya terbangun
walaupun waktu shubuh itu telah habis,
berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Barangsiapa
yang lupa (melaksanakan) shalat atau tertidur
maka kafaratnya adalah melaksanakannya (shalat
itu) ketika dia teringat. ” (HR. Muslim)
Firman Allah swt :
يِنْدُبْعاَف ِمِقَأَو َةاَلَّصلا
يِرْكِذِل
Artinya : “Maka sembahlah aku dan dirikanlah
shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14)
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Hukum Dokter Pria Menangani ProsesKelahiran
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Ustadz Sigit Yang dimuliakan Allah SWT.
Keluarga istri saya, ada yang mau melahirkan
minggu-minggi ini,menurut dokter kemungkinan
harus dilakukan dioperasi karena kondisi fisik
lemah
Pertanyaannya :
1. bagaimana hukumnya jika diantara tim
medisnya ada dokter laki laki yang ikut dalam
proses bedahnya
2.adakah do'a khusus untuk melahirkan yang
dapat diamalkan yang sesuai dngan anjuran
Rosulullah/dimudahkan melahirkan (mohon
dikirimkan)
3.Mohon do'a dari Ustadz terhadap kluarga kami
yang hendak melahirkan
Demikian disampaikan Jazakallah atas Jawabannya
Bekasi
Gus Aa
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Gus Aa yang dimuliakan Allah swt
Dokter Lelaki Menangangi Operasi
Persalinan
Pada dasarnya seorang wanita muslimah
diharamkan menampakkan auratnya kepada lelaki
asing sebagaimana dikatakan jumhur ulama
bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat
terhadap seorang lelaki asing kecuali wajah dan
telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. ” (QS. An Nuur : 31)
Sedangkan aurat seorang wanita muslimah
terhadap wanita muslimah lainnya adalah
sepertihalnya aurat seorang lelaki muslim dengan
lelaki muslim lainnya, yaitu antara pusar dan
kedua lutut, sebagaimana dikatakan oleh para
fuqaha.
Jadi pada dasarnya seorang wanita muslimah
yang hendak melahirkan tidak dibolehkan operasi
persalinannya ditangani oleh selain dokter wanita
atau bidan yang muslimah. Jika dokter wanita
atau bidan muslimah tidak ada maka bisa
ditangani oleh seorang dokter wanita atau bidan
non muslimah. Namun jika memang mereka
semua tidak ada atau ada akan tetapi tidak bisa
melakukan pengoperasian persalinan tersebut
atau dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan
terhadap si wanita yang hendak melahirkan itu
dikarenakan ketidakmampuannya maka
dibolehkan baginya untuk dioperasi oleh seorang
dokter lelaki yang muslim yang jujur dan bisa
dipercaya dan jika memang dokter lelaki muslim
tidak ada batu kemudian dokter lelaki non
muslim, demikianah urutan-urutannya.
Tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan)
antara wanita tersebut dengan dokter lelaki yang
ingin menangani persalinannya itu kecuali dengan
kehadiran suaminya atau wanita lainnya.
Doa Khusus untuk Memudahkan Kelahiran
Tidak ada dalil secara khusus yang menunjukkan
bahwa adanya bacaan-bacaan tertentu baik
bacaan surat-surat atau ayat-ayat tertentu di
dalam al Qur ’an atau dzikir-dzikir tertentu yang
bisa memudahkan seorang wanita yang hendak
melahirkan seorang anak, baik bacaan yang
dibaca oleh si wanita itu sendiri, atau oleh
suaminya atau oleh kedua-duanya kecuali apa
yang diriwayatkan oleh Ibnu Sinni dengan sanad
lemah menurut Imam Nawawi, yaitu apa yang
diriwayatkan dari Fatimah bahwa Rasulullah saw
ketika dirinya (Fatimah) hendak melahirkan lalu
beliau saw memerintahkan Ummu Salamah dan
Zainab binti Jahsy agar membacakan di sisinya
ayat kursi dan نإ مكبر هللا hingga akhir ayat itu
(Surat Al A’raf : 54) dan agar melindunginya
dengan al muawwidzatain (surat Al Falaq dan An
Naas, pen). ”
Namun demikian Imam Nawawi didalam
kitabnya “al Azkar” tentang fasal apa yang dibaca
seorang yang ingin melahirkan dan ketika si
wanita merasakan sakitnya mengatakan bahwa
seyogyanya dirinya memperbanyak berdoa
dengan doa-doa di saat-saat mendapatkan
kesulitan atau kesusahan.
Diantara doa-doa yang bisa dibaca ketika
seseorang ditimpa suatu kesulitan atau kesusahan
— di bagian lain dari bukunya ‘Al Azkar” ini—
adalah :
1. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw berdoa
disaat mendapatkan kesulitan dengan :
ال َهَلِإ الِإ ُهللا ُميِظَعلا
ُميِلَحلا ، ال هَلِإ الِإ ُهللا ُّبَر
ِشرَعلا ميِظَعلا ، ال َهَلِإ الِإ ُهللا
ُّبَر ِتاَوَمَّسلا ُّبَرَو ِضرَألا ُّبَر
ِشرَعلا ميِرَكلا
(Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Agung
lagi Maha Penyantun, Tidak ada Tuhan selain Allah
Tuhan Arsy yang agung, Tidak ada Tuhan selain
Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi dan Tuhan
‘ arsy yang mulia.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas dari
Nabi saw jika beliau saw ditimpa suatu perkara
kesulitan maka beliau berdoa :
اَي ٌّيَح اَي ٌموُّيَق ، َكِتَمحَرِب
ُثيِغَتسَأ
(Wahai Allah Yang Maha Hidup dan Yang terus
mengurus makhluk-Nya, aku memohon
pertolongan-Mu dengan rahmat-Mu). Sementara
Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih.
3. Diriwayatkan didalam “Sunan an Nasai” dan
kitab Ibnu as Sinni dari Abdullah bin Ja’far dari Ali
berkata,”Rasulullah saw mengajarkan beberapa
kalimat dan memerintahkanku jika aku ditimpa
suatu kesusahan atau kesulitan agar membaca:
ال َهَلِإ اَّلِإ ُهللا ُميِرَكلا
ُميِظَعلا ، ُهَناَحبُس ، َكَراَبَت ُهللا
ُّبَر ِشرَعلا ميِظَعلا ، ُدمَحلا ِهَّلِل
ِّبَر َنيَِملاَعلا
(Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Mulia
dan Maha Agung, Maha Suci Dia, Maha Suci Allah
Tuhan arsy yang agung, segala puji bagi Allah
Tuhan semesta alam)
Jadi dibolehkan bagi saudara anda yang akan
melahirkan membaca doa-doa diatas atau ayat-
ayat yang ada didalam al Qur ’an karena pada
dasarnya al Qur’an adalah obat baik obat buat
hati, fisik atau ketika seseorang menghadapi
kesulitan, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu
yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-
orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah
menambah kepada orang-orang yang zalim
selain kerugian. ” (QS. Al Isra : 82)
Semoga Allah swt memberikan kemudahan dan
kesabaran kepada beliau saat melahirkan dan
menganugerahkan kepadanya anak yang shaleh
dan berguna bagi kedua orang tuanya dan umat
islam seluruhnya.
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Ustadz Sigit Yang dimuliakan Allah SWT.
Keluarga istri saya, ada yang mau melahirkan
minggu-minggi ini,menurut dokter kemungkinan
harus dilakukan dioperasi karena kondisi fisik
lemah
Pertanyaannya :
1. bagaimana hukumnya jika diantara tim
medisnya ada dokter laki laki yang ikut dalam
proses bedahnya
2.adakah do'a khusus untuk melahirkan yang
dapat diamalkan yang sesuai dngan anjuran
Rosulullah/dimudahkan melahirkan (mohon
dikirimkan)
3.Mohon do'a dari Ustadz terhadap kluarga kami
yang hendak melahirkan
Demikian disampaikan Jazakallah atas Jawabannya
Bekasi
Gus Aa
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Gus Aa yang dimuliakan Allah swt
Dokter Lelaki Menangangi Operasi
Persalinan
Pada dasarnya seorang wanita muslimah
diharamkan menampakkan auratnya kepada lelaki
asing sebagaimana dikatakan jumhur ulama
bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat
terhadap seorang lelaki asing kecuali wajah dan
telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. ” (QS. An Nuur : 31)
Sedangkan aurat seorang wanita muslimah
terhadap wanita muslimah lainnya adalah
sepertihalnya aurat seorang lelaki muslim dengan
lelaki muslim lainnya, yaitu antara pusar dan
kedua lutut, sebagaimana dikatakan oleh para
fuqaha.
Jadi pada dasarnya seorang wanita muslimah
yang hendak melahirkan tidak dibolehkan operasi
persalinannya ditangani oleh selain dokter wanita
atau bidan yang muslimah. Jika dokter wanita
atau bidan muslimah tidak ada maka bisa
ditangani oleh seorang dokter wanita atau bidan
non muslimah. Namun jika memang mereka
semua tidak ada atau ada akan tetapi tidak bisa
melakukan pengoperasian persalinan tersebut
atau dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan
terhadap si wanita yang hendak melahirkan itu
dikarenakan ketidakmampuannya maka
dibolehkan baginya untuk dioperasi oleh seorang
dokter lelaki yang muslim yang jujur dan bisa
dipercaya dan jika memang dokter lelaki muslim
tidak ada batu kemudian dokter lelaki non
muslim, demikianah urutan-urutannya.
Tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan)
antara wanita tersebut dengan dokter lelaki yang
ingin menangani persalinannya itu kecuali dengan
kehadiran suaminya atau wanita lainnya.
Doa Khusus untuk Memudahkan Kelahiran
Tidak ada dalil secara khusus yang menunjukkan
bahwa adanya bacaan-bacaan tertentu baik
bacaan surat-surat atau ayat-ayat tertentu di
dalam al Qur ’an atau dzikir-dzikir tertentu yang
bisa memudahkan seorang wanita yang hendak
melahirkan seorang anak, baik bacaan yang
dibaca oleh si wanita itu sendiri, atau oleh
suaminya atau oleh kedua-duanya kecuali apa
yang diriwayatkan oleh Ibnu Sinni dengan sanad
lemah menurut Imam Nawawi, yaitu apa yang
diriwayatkan dari Fatimah bahwa Rasulullah saw
ketika dirinya (Fatimah) hendak melahirkan lalu
beliau saw memerintahkan Ummu Salamah dan
Zainab binti Jahsy agar membacakan di sisinya
ayat kursi dan نإ مكبر هللا hingga akhir ayat itu
(Surat Al A’raf : 54) dan agar melindunginya
dengan al muawwidzatain (surat Al Falaq dan An
Naas, pen). ”
Namun demikian Imam Nawawi didalam
kitabnya “al Azkar” tentang fasal apa yang dibaca
seorang yang ingin melahirkan dan ketika si
wanita merasakan sakitnya mengatakan bahwa
seyogyanya dirinya memperbanyak berdoa
dengan doa-doa di saat-saat mendapatkan
kesulitan atau kesusahan.
Diantara doa-doa yang bisa dibaca ketika
seseorang ditimpa suatu kesulitan atau kesusahan
— di bagian lain dari bukunya ‘Al Azkar” ini—
adalah :
1. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw berdoa
disaat mendapatkan kesulitan dengan :
ال َهَلِإ الِإ ُهللا ُميِظَعلا
ُميِلَحلا ، ال هَلِإ الِإ ُهللا ُّبَر
ِشرَعلا ميِظَعلا ، ال َهَلِإ الِإ ُهللا
ُّبَر ِتاَوَمَّسلا ُّبَرَو ِضرَألا ُّبَر
ِشرَعلا ميِرَكلا
(Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Agung
lagi Maha Penyantun, Tidak ada Tuhan selain Allah
Tuhan Arsy yang agung, Tidak ada Tuhan selain
Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi dan Tuhan
‘ arsy yang mulia.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas dari
Nabi saw jika beliau saw ditimpa suatu perkara
kesulitan maka beliau berdoa :
اَي ٌّيَح اَي ٌموُّيَق ، َكِتَمحَرِب
ُثيِغَتسَأ
(Wahai Allah Yang Maha Hidup dan Yang terus
mengurus makhluk-Nya, aku memohon
pertolongan-Mu dengan rahmat-Mu). Sementara
Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih.
3. Diriwayatkan didalam “Sunan an Nasai” dan
kitab Ibnu as Sinni dari Abdullah bin Ja’far dari Ali
berkata,”Rasulullah saw mengajarkan beberapa
kalimat dan memerintahkanku jika aku ditimpa
suatu kesusahan atau kesulitan agar membaca:
ال َهَلِإ اَّلِإ ُهللا ُميِرَكلا
ُميِظَعلا ، ُهَناَحبُس ، َكَراَبَت ُهللا
ُّبَر ِشرَعلا ميِظَعلا ، ُدمَحلا ِهَّلِل
ِّبَر َنيَِملاَعلا
(Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Mulia
dan Maha Agung, Maha Suci Dia, Maha Suci Allah
Tuhan arsy yang agung, segala puji bagi Allah
Tuhan semesta alam)
Jadi dibolehkan bagi saudara anda yang akan
melahirkan membaca doa-doa diatas atau ayat-
ayat yang ada didalam al Qur ’an karena pada
dasarnya al Qur’an adalah obat baik obat buat
hati, fisik atau ketika seseorang menghadapi
kesulitan, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu
yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-
orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah
menambah kepada orang-orang yang zalim
selain kerugian. ” (QS. Al Isra : 82)
Semoga Allah swt memberikan kemudahan dan
kesabaran kepada beliau saat melahirkan dan
menganugerahkan kepadanya anak yang shaleh
dan berguna bagi kedua orang tuanya dan umat
islam seluruhnya.
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Hukuman Pelaku Zina Sesama Lelaki
Assalamu 'alaykum wr. wb
Ustadz yang saya muliakan,
Hukuman untuk orang yang melakukan liwath
(memasukkan zakar ke dalam dubur) adalah
dihukum bunuh. Lalu bagaimanakah halnya
dengan lelaki yang berzina dengan lelaki lainnya,
tetapi tidak sampai pada tahap liwath?
Jazaakallaah
Muhammad
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth (liwath)
adalah suatu dosa besar sepertihalnya perzinahan
atau bahkan lebih berat dari zina. Perzinahan
dilakukan oleh yang berlainan jenis sedangkan
liwath ini dilakukan dengan sesama jenis, laki-laki
dengan laki-laki atau wanita dengan wanita, dan
sungguh ini adalah suatu perbuatan yang
menjijikan, menyimpang lagi melampaui batas
sebagaimana disebutkan didalam firman Allah
swt :
اًطوُلَو ْذِإ َلاَق ِهِمْوَقِل
َنوُتْأَتَأ َةَشِحاَفْلا اَم مُكَقَبَس
اَهِب ْنِم ٍدَحَأ نِّم
َنيِمَلاَعْلا ﴿٨٠﴾
ْمُكَّنِإ َنوُتْأَتَل َلاَجِّرلا
ًةَوْهَش نِّم ِنوُد ءاَسِّنلا ْلَب
ْمُتنَأ ٌمْوَق َنوُفِرْسُّم
Artinya : “Dan (kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata
kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi
lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada
mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas. ” (QS. Al
A’raf : 80 - 81)
Dan jika kita melihat adzab Allah swt yang
ditimpakan kepada mereka dengan menjungkir-
balikkan kampung halamannya,
menenggelamkannya kedalam bumi, lalu
menghujaninya dengan batu-batu dari langit dan
menghapuskan penglihatan mereka maka itu
semua menunjukkan kemurkaan-Nya kepada
para pelaku perbuatan menyimpang ini.
Untuk itu maka jumhur ulama berpendapat
bahwa hukuman bagi para pelakunya adalah
dibunuh tanpa membedakan apakah si pelakunya
telah menikah atau belum menikah berbeda
dengan hukuman rajam pada perzinahan hanya
dijatuhkan kepada pelakunya yang telah menikah,
berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Barangsiapa dari kalian yang
mendapatkan orang yang melakukan perbuatan
kaum Luth maka bunuhlah para pelakunya dan
barangsiapa dari kalian yang mendapatkan
seorang yang berhubungan (seksual) dengan
binatang maka bunuhlah orang itu serta
binatangnya. ” Meskipun terjadi perselisihan
dikalangan para ulama tentang cara pembunuhan
terhadap mereka, sebagaimana disebutkan oleh
Imam ash Shan'ani ’ didalam kitabnya “Subul as
Salam”.
(baca : Kafarat untuk Pelaku Homo Seksual)
Penjatuhan sanksi pembunuhan kepada para
pelaku liwath ini seperti halnya para pelaku zina
yaitu ketika kelamin seorang lelaki dimasukkan ke
dubur lelaki lainnya. Akan tetapi apabila tidak
terjadi demikian maka tidak bisa diterapkan
hukum bunuh terhadap mereka akan tetapi
diberikan teguran keras dan diwajibkan atas
mereka untuk bertaubat dengan taubat nashuha
dan meninggakan perbuatan keji tersebut serta
kembali kepada Allah swt, berpegang dengan
syariat-Nya dengan melakukan amal-amal shaleh.
Hendaklah orang itu senantiasa menjaga
kemaluannya dari perbuatan-perbuatan yang
diharamkan Allah swt karena hal demikian adalah
lebih menjaga kebersihan dirinya dan dan lebih
menjaga kesucian agamanya, sebagaimana
firman Allah swt :
لُق َنيِنِمْؤُمْلِّل اوُّضُغَي ْنِم
ْمِهِراَصْبَأ اوُظَفْحَيَو ْمُهَجوُرُف
َكِلَذ ىَكْزَأ ْمُهَل َّنِإ َهَّللا
ٌريِبَخ اَمِب َنوُعَنْصَي
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
mereka perbuat".
Walahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Ustadz yang saya muliakan,
Hukuman untuk orang yang melakukan liwath
(memasukkan zakar ke dalam dubur) adalah
dihukum bunuh. Lalu bagaimanakah halnya
dengan lelaki yang berzina dengan lelaki lainnya,
tetapi tidak sampai pada tahap liwath?
Jazaakallaah
Muhammad
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth (liwath)
adalah suatu dosa besar sepertihalnya perzinahan
atau bahkan lebih berat dari zina. Perzinahan
dilakukan oleh yang berlainan jenis sedangkan
liwath ini dilakukan dengan sesama jenis, laki-laki
dengan laki-laki atau wanita dengan wanita, dan
sungguh ini adalah suatu perbuatan yang
menjijikan, menyimpang lagi melampaui batas
sebagaimana disebutkan didalam firman Allah
swt :
اًطوُلَو ْذِإ َلاَق ِهِمْوَقِل
َنوُتْأَتَأ َةَشِحاَفْلا اَم مُكَقَبَس
اَهِب ْنِم ٍدَحَأ نِّم
َنيِمَلاَعْلا ﴿٨٠﴾
ْمُكَّنِإ َنوُتْأَتَل َلاَجِّرلا
ًةَوْهَش نِّم ِنوُد ءاَسِّنلا ْلَب
ْمُتنَأ ٌمْوَق َنوُفِرْسُّم
Artinya : “Dan (kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata
kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi
lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada
mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas. ” (QS. Al
A’raf : 80 - 81)
Dan jika kita melihat adzab Allah swt yang
ditimpakan kepada mereka dengan menjungkir-
balikkan kampung halamannya,
menenggelamkannya kedalam bumi, lalu
menghujaninya dengan batu-batu dari langit dan
menghapuskan penglihatan mereka maka itu
semua menunjukkan kemurkaan-Nya kepada
para pelaku perbuatan menyimpang ini.
Untuk itu maka jumhur ulama berpendapat
bahwa hukuman bagi para pelakunya adalah
dibunuh tanpa membedakan apakah si pelakunya
telah menikah atau belum menikah berbeda
dengan hukuman rajam pada perzinahan hanya
dijatuhkan kepada pelakunya yang telah menikah,
berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Barangsiapa dari kalian yang
mendapatkan orang yang melakukan perbuatan
kaum Luth maka bunuhlah para pelakunya dan
barangsiapa dari kalian yang mendapatkan
seorang yang berhubungan (seksual) dengan
binatang maka bunuhlah orang itu serta
binatangnya. ” Meskipun terjadi perselisihan
dikalangan para ulama tentang cara pembunuhan
terhadap mereka, sebagaimana disebutkan oleh
Imam ash Shan'ani ’ didalam kitabnya “Subul as
Salam”.
(baca : Kafarat untuk Pelaku Homo Seksual)
Penjatuhan sanksi pembunuhan kepada para
pelaku liwath ini seperti halnya para pelaku zina
yaitu ketika kelamin seorang lelaki dimasukkan ke
dubur lelaki lainnya. Akan tetapi apabila tidak
terjadi demikian maka tidak bisa diterapkan
hukum bunuh terhadap mereka akan tetapi
diberikan teguran keras dan diwajibkan atas
mereka untuk bertaubat dengan taubat nashuha
dan meninggakan perbuatan keji tersebut serta
kembali kepada Allah swt, berpegang dengan
syariat-Nya dengan melakukan amal-amal shaleh.
Hendaklah orang itu senantiasa menjaga
kemaluannya dari perbuatan-perbuatan yang
diharamkan Allah swt karena hal demikian adalah
lebih menjaga kebersihan dirinya dan dan lebih
menjaga kesucian agamanya, sebagaimana
firman Allah swt :
لُق َنيِنِمْؤُمْلِّل اوُّضُغَي ْنِم
ْمِهِراَصْبَأ اوُظَفْحَيَو ْمُهَجوُرُف
َكِلَذ ىَكْزَأ ْمُهَل َّنِإ َهَّللا
ٌريِبَخ اَمِب َنوُعَنْصَي
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
mereka perbuat".
Walahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Hukum Isteri Yang Menampar Suaminya
Assalamu Alaikum ustads....
ustad yg semoga slalu dirahmati Allah, saya
punya pertanyaan tentang apakah hukum istri
yang menampar suaminya....??? adakah hadits
yang shahih mengatur ini??
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima
kasih.
wassalamu'alaikum wr wb...
alfakih
Jawaban
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Alfakih ang dimuliakan Allah swt
Diantara kewajiban seorang istri kepada suaminya
adalah menaatinya didalam perkara-perkara yang
tidak mengandung kemaksiatan terhadap Allah
dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah swt :
ْنِإَف ْمُكَنْعَطَأ َالَف ْاوُغْبَت
َّنِهْيَلَع ًاليِبَس
Artinya : “jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. ” (QS. An Nisaa : 34)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairoh
bahwa Rasulullah saw bersabda, ”…Seandainya
aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk
bersujud kepada seseorang lainnya pastilah aku
perintahkan para istri untuk bersujud kepada para
suaminya dikarenakan hak yang diberikan Allah
kepada para suami itu terhadap para istrinya. ”
Didalam kitab “ash Shahihain” disebutkan dari
Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Jika seorang suami mengajak istrinya
ke tempat tidurnya lalu dia menolak ajakannya itu
kemudian suaminya bermalam dalam keadaan
marah terhadapnya maka para malaikat akan
melaknatnya hingga pagi hari. ”
Adapun ganjaran bagi seorang istri ang menaati
suaminya didalam perkara-perkara yang bukan
maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah
surga Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam
shahih Ibnu Hibban dari Abu Hurairoh bahwa
Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang istri
melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di
bulan (Ramadhan), memelihara kemaluanya dan
menaati suaminya maka akan masuk surga dari
pintu surga mana saja yang dikehendakinya. ”
Demikianlah ketinggian kedudukan sebuah
ketaatan seorang istri kepada suaminya di sisi
Allah swt. Sebaliknya diharamkan bagi seorang
istri maksiat dan tidak menaatinya didalam
perkara-perkara yang tidak mengandung
kemaksiatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, yang
didalam istilah agama disebut dengan nusyuz.
ُلاَجِّرلا َنوُماَّوَق ىَلَع ءاَسِّنلا
اَمِب َلَّضَف ُهّللا ْمُهَضْعَب ىَلَع
ٍضْعَب اَمِبَو ْاوُقَفنَأ ْنِم
ْمِهِلاَوْمَأ ُتاَحِلاَّصلاَف
ٌتاَتِناَق ٌتاَظِفاَح ِبْيَغْلِّل اَمِب
َظِفَح ُهّللا يِتَّاللاَو َنوُفاَخَت
َّنُهَزوُشُن َّنُهوُظِعَف
َّنُهوُرُجْهاَو يِف ِعِجاَضَمْلا
َّنُهوُبِرْضاَو
Artina : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). Dan wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,
dan pukullah mereka. ” (QS. An Nisaa : 34)
Tentang firman Allah swt :
يِتَّاللاَو َنوُفاَخَت َّنُهَزوُشُن
Artinya : “Dan wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya.” (QS. An Nisaa : 34)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa nusyuz berarti
tinggi sedangkan wanita yang nasyiz (berbuat
nusyuz) adalah wanita yang merasa lebih tinggi
dari suaminya, mengabaikan perintahnya,
berpaling darinya, murka terhadapnya. Dan setiap
kali tampak oleh seorang suami tanda-tanda
nusyuz pada diri istrinya maka hendaklah dia
menasehatinya, mengancamnya dengan siksa
Allah karena maksiat terhadapnya. Sesungguhnya
Allah swt telah menjadikan hak seorang suami
adalah ditaati oleh istrinya dan haram bagi
seorang istri maksiat terhadapnya dikarenakan
kelebihannya terhadap dirinya. Sabda Rasulullah
saw, ”…Seandainya aku (dibolehkan)
memerintahkan seseorang untuk bersujud
kepada seseorang pastilah aku perintahkan para
istri untuk bersujud kepada para suaminya
dikarenakan hak yang diberikan Allah kepada para
suami itu terhadap para istrinya. ” (Tafsir al Qur’an
al Azhim juz II hal 294)
Setiap perbuatan keluar dari ketaatan kepada
suami atau maksiat terhadapnya adalah termasuk
nusyuz yang diharamkan didalam islam. Begitu
juga jika kemarahan terlebih lagi penamparan
yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya
dikarenakan dirinya maksiat terhadap perintah-
perintah suaminya didalam kerangka taat kepada
Allah dan Rasul-Nya maka perbuatan ini pun
termasuk nusyuz dan penzhaliman terhadapnya.
Didalam sebuah hadits Qudsi disebutkan,”Wahai
hamba-Ku sesungguhnya aku mengharamkan
kezhaliman terhadap diri-Ku dan Aku
menjadikannya haram diantara kalian maka
janganlah kalian saling menzhalimi. ” (HR. Muslim)
Hendaklah si suami melakukan tiga hal berikut,
sebagaimana arahan Allah swt didalam firman-Na
diatas :
1. Menasehatinya agar menaatinya dan tidak
maksiat terhadapnya. dan jika langkah ini tidak
berhasil maka lakukan langkah kedua, yaitu :
2. Memisahkan tempat tidurnya sebagai pertanda
ketidakredoannya terhadap perlakuan buruk
istrinya itu. Jika ini pun tidak berhasil maka
lakukan langkah ketiga, yaitu :
3. Memukulnya dengan pukulan tidak
menyakitkan dan tidak di wajahnya.
Dan dibolehkan bagi suaminya untuk tidak
memberikan nafkah kepada istrinya itu hingga
dirinya meninggalkan perbuatan nusyuznya.
Akan tetapi jika memang penamparan yang
dilakukan seorang istri terhadap suaminya
dikarenakan adanya kezhaliman suami terhadap
dirinya, seperti : tidak memberikan nafkah
kepadanya atau tidak memperlakukannya dengan
baik maka tidaklah termasuk nusyuz namun
termasuk tindakan melampaui batas didalam
menuntut hak-haknya dan hendaklah dirinya
beristighfar dan berlindung kepada Allah swt dari
tipu daya setan lalu meminta maaf kepada
suaminya atas perbuatannya itu. Sementara si
suami tetap diwajibkan atasnya untuk memenuhi
hak-hak istrinya itu.
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
ustad yg semoga slalu dirahmati Allah, saya
punya pertanyaan tentang apakah hukum istri
yang menampar suaminya....??? adakah hadits
yang shahih mengatur ini??
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima
kasih.
wassalamu'alaikum wr wb...
alfakih
Jawaban
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Alfakih ang dimuliakan Allah swt
Diantara kewajiban seorang istri kepada suaminya
adalah menaatinya didalam perkara-perkara yang
tidak mengandung kemaksiatan terhadap Allah
dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah swt :
ْنِإَف ْمُكَنْعَطَأ َالَف ْاوُغْبَت
َّنِهْيَلَع ًاليِبَس
Artinya : “jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. ” (QS. An Nisaa : 34)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairoh
bahwa Rasulullah saw bersabda, ”…Seandainya
aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk
bersujud kepada seseorang lainnya pastilah aku
perintahkan para istri untuk bersujud kepada para
suaminya dikarenakan hak yang diberikan Allah
kepada para suami itu terhadap para istrinya. ”
Didalam kitab “ash Shahihain” disebutkan dari
Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Jika seorang suami mengajak istrinya
ke tempat tidurnya lalu dia menolak ajakannya itu
kemudian suaminya bermalam dalam keadaan
marah terhadapnya maka para malaikat akan
melaknatnya hingga pagi hari. ”
Adapun ganjaran bagi seorang istri ang menaati
suaminya didalam perkara-perkara yang bukan
maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah
surga Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam
shahih Ibnu Hibban dari Abu Hurairoh bahwa
Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang istri
melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di
bulan (Ramadhan), memelihara kemaluanya dan
menaati suaminya maka akan masuk surga dari
pintu surga mana saja yang dikehendakinya. ”
Demikianlah ketinggian kedudukan sebuah
ketaatan seorang istri kepada suaminya di sisi
Allah swt. Sebaliknya diharamkan bagi seorang
istri maksiat dan tidak menaatinya didalam
perkara-perkara yang tidak mengandung
kemaksiatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, yang
didalam istilah agama disebut dengan nusyuz.
ُلاَجِّرلا َنوُماَّوَق ىَلَع ءاَسِّنلا
اَمِب َلَّضَف ُهّللا ْمُهَضْعَب ىَلَع
ٍضْعَب اَمِبَو ْاوُقَفنَأ ْنِم
ْمِهِلاَوْمَأ ُتاَحِلاَّصلاَف
ٌتاَتِناَق ٌتاَظِفاَح ِبْيَغْلِّل اَمِب
َظِفَح ُهّللا يِتَّاللاَو َنوُفاَخَت
َّنُهَزوُشُن َّنُهوُظِعَف
َّنُهوُرُجْهاَو يِف ِعِجاَضَمْلا
َّنُهوُبِرْضاَو
Artina : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). Dan wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,
dan pukullah mereka. ” (QS. An Nisaa : 34)
Tentang firman Allah swt :
يِتَّاللاَو َنوُفاَخَت َّنُهَزوُشُن
Artinya : “Dan wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya.” (QS. An Nisaa : 34)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa nusyuz berarti
tinggi sedangkan wanita yang nasyiz (berbuat
nusyuz) adalah wanita yang merasa lebih tinggi
dari suaminya, mengabaikan perintahnya,
berpaling darinya, murka terhadapnya. Dan setiap
kali tampak oleh seorang suami tanda-tanda
nusyuz pada diri istrinya maka hendaklah dia
menasehatinya, mengancamnya dengan siksa
Allah karena maksiat terhadapnya. Sesungguhnya
Allah swt telah menjadikan hak seorang suami
adalah ditaati oleh istrinya dan haram bagi
seorang istri maksiat terhadapnya dikarenakan
kelebihannya terhadap dirinya. Sabda Rasulullah
saw, ”…Seandainya aku (dibolehkan)
memerintahkan seseorang untuk bersujud
kepada seseorang pastilah aku perintahkan para
istri untuk bersujud kepada para suaminya
dikarenakan hak yang diberikan Allah kepada para
suami itu terhadap para istrinya. ” (Tafsir al Qur’an
al Azhim juz II hal 294)
Setiap perbuatan keluar dari ketaatan kepada
suami atau maksiat terhadapnya adalah termasuk
nusyuz yang diharamkan didalam islam. Begitu
juga jika kemarahan terlebih lagi penamparan
yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya
dikarenakan dirinya maksiat terhadap perintah-
perintah suaminya didalam kerangka taat kepada
Allah dan Rasul-Nya maka perbuatan ini pun
termasuk nusyuz dan penzhaliman terhadapnya.
Didalam sebuah hadits Qudsi disebutkan,”Wahai
hamba-Ku sesungguhnya aku mengharamkan
kezhaliman terhadap diri-Ku dan Aku
menjadikannya haram diantara kalian maka
janganlah kalian saling menzhalimi. ” (HR. Muslim)
Hendaklah si suami melakukan tiga hal berikut,
sebagaimana arahan Allah swt didalam firman-Na
diatas :
1. Menasehatinya agar menaatinya dan tidak
maksiat terhadapnya. dan jika langkah ini tidak
berhasil maka lakukan langkah kedua, yaitu :
2. Memisahkan tempat tidurnya sebagai pertanda
ketidakredoannya terhadap perlakuan buruk
istrinya itu. Jika ini pun tidak berhasil maka
lakukan langkah ketiga, yaitu :
3. Memukulnya dengan pukulan tidak
menyakitkan dan tidak di wajahnya.
Dan dibolehkan bagi suaminya untuk tidak
memberikan nafkah kepada istrinya itu hingga
dirinya meninggalkan perbuatan nusyuznya.
Akan tetapi jika memang penamparan yang
dilakukan seorang istri terhadap suaminya
dikarenakan adanya kezhaliman suami terhadap
dirinya, seperti : tidak memberikan nafkah
kepadanya atau tidak memperlakukannya dengan
baik maka tidaklah termasuk nusyuz namun
termasuk tindakan melampaui batas didalam
menuntut hak-haknya dan hendaklah dirinya
beristighfar dan berlindung kepada Allah swt dari
tipu daya setan lalu meminta maaf kepada
suaminya atas perbuatannya itu. Sementara si
suami tetap diwajibkan atasnya untuk memenuhi
hak-hak istrinya itu.
Wallahu A’lam
by alan santri
dikutip dari eramuslim.com
Kamis, 13 Mei 2010
Apakah Setiap Perempuan Ketika MalamPertama Akan Mengeluarkan Darah??
ass. ustadzah, saya mau bertanya, apakah setiap
perempuan ketika malam pertama akan
mengeluarkan darah ??? bagaimana jika tidak?
bagaimana juga meyakinkan suami?? syukron.
Desy Aliasih
Jawaban
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa
barakatuhu
Saudari Desy yang sholihah, Anda bertanya
apakah setiap perempuan ketika malam pertama
akan mengeluarkan darah. Ini pertanyaan yang
tentu menarik hampir setiap gadis yang akan
berumahtangga. Namun terus terang
sesungguhnya pertanyaan ini lebih tepat dijawab
oleh ahli medis, maka saya akan menjawab
sesuai dengan kemampuan saya.
Perlu dipahami bahwa pendarahan pada malam
pertama bisa terjadi atau bisa juga tidak; jika tidak
ada pendarahan tentu akan merisaukan kedua
pihak, atau ketika darah yang keluar hanya setitik
sehingga tidak diketahui. Wajar jika pendarahan
tidak terjadi maka akan merasa cemas, bingung,
sedih dan suami mungkin menjadi husnudzhon.
Oleh karena itu perlu pemahaman yang cukup
pada kedua belah pihak.
Memang, hymen, atau selaput dara adalah
jaringan lunak, sebagaimana jaringan lunak yang
lain, ia akan sobek bila tertembus oleh benda
yang dapat merusaknya. Namun
ketidaksengajaan seperti kecelakaan yang dapat
merusak daerah sensitif ini juga bukan mustahil
akan terjadi. Perlu juga dipahami bahwa pada
pengantin baru, bisa saja robeknya hymen ini
tidak di malam pertama, tetapi bisa di malam
kesekian. Ini wajar saja, mungkin karena kuang
pengalaman atau jenis selaput dara yang elastis
dan tidak mudah tembus. Oleh karena itu tidak
perlu panik bila di malam pertama tidak
mengeluarkan darah. Perlu keterbukaan seorang
calon pengantin sebelumnya, apakah pernah
kecelakaan atau jika pernah khilaf di masa lalu
agar kedua pihak tidak merasa ditipu. Ada
beberapa aib yang tidak harus dibuka, namun
dalam hal keperawanan dan keperjakaan, karena
hal yang sensitif, menurut hemat saya akan lebih
baik jika terbuka dan jujur. Seorang suami sholih,
tentu saja tidak akan menghargai istrinya hanya
pada sebatas selaput dara. Ia akan memahami
bahwa istrinya adalah perhiasan dunia yang
harganya jauh lebih mahal dibanding selaput
dara. Istrinya pun tidak perlu merasa minder
karena dia tidak berdarah di malam pertama,
selama apa yang dilakukannya berada pada jalan
yang benar. Komunikasikan pada calon suami
Anda dengan sebaik-baiknya, pasti kebenaranlah
yang lebih berharga dibanding apapun. Sekian
apa yang dapat saya sampaikan.
Wallahu a ’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa
barakatuh
bu Urba.
Dikutip dari www.eramuslim.com
by alan santri
perempuan ketika malam pertama akan
mengeluarkan darah ??? bagaimana jika tidak?
bagaimana juga meyakinkan suami?? syukron.
Desy Aliasih
Jawaban
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa
barakatuhu
Saudari Desy yang sholihah, Anda bertanya
apakah setiap perempuan ketika malam pertama
akan mengeluarkan darah. Ini pertanyaan yang
tentu menarik hampir setiap gadis yang akan
berumahtangga. Namun terus terang
sesungguhnya pertanyaan ini lebih tepat dijawab
oleh ahli medis, maka saya akan menjawab
sesuai dengan kemampuan saya.
Perlu dipahami bahwa pendarahan pada malam
pertama bisa terjadi atau bisa juga tidak; jika tidak
ada pendarahan tentu akan merisaukan kedua
pihak, atau ketika darah yang keluar hanya setitik
sehingga tidak diketahui. Wajar jika pendarahan
tidak terjadi maka akan merasa cemas, bingung,
sedih dan suami mungkin menjadi husnudzhon.
Oleh karena itu perlu pemahaman yang cukup
pada kedua belah pihak.
Memang, hymen, atau selaput dara adalah
jaringan lunak, sebagaimana jaringan lunak yang
lain, ia akan sobek bila tertembus oleh benda
yang dapat merusaknya. Namun
ketidaksengajaan seperti kecelakaan yang dapat
merusak daerah sensitif ini juga bukan mustahil
akan terjadi. Perlu juga dipahami bahwa pada
pengantin baru, bisa saja robeknya hymen ini
tidak di malam pertama, tetapi bisa di malam
kesekian. Ini wajar saja, mungkin karena kuang
pengalaman atau jenis selaput dara yang elastis
dan tidak mudah tembus. Oleh karena itu tidak
perlu panik bila di malam pertama tidak
mengeluarkan darah. Perlu keterbukaan seorang
calon pengantin sebelumnya, apakah pernah
kecelakaan atau jika pernah khilaf di masa lalu
agar kedua pihak tidak merasa ditipu. Ada
beberapa aib yang tidak harus dibuka, namun
dalam hal keperawanan dan keperjakaan, karena
hal yang sensitif, menurut hemat saya akan lebih
baik jika terbuka dan jujur. Seorang suami sholih,
tentu saja tidak akan menghargai istrinya hanya
pada sebatas selaput dara. Ia akan memahami
bahwa istrinya adalah perhiasan dunia yang
harganya jauh lebih mahal dibanding selaput
dara. Istrinya pun tidak perlu merasa minder
karena dia tidak berdarah di malam pertama,
selama apa yang dilakukannya berada pada jalan
yang benar. Komunikasikan pada calon suami
Anda dengan sebaik-baiknya, pasti kebenaranlah
yang lebih berharga dibanding apapun. Sekian
apa yang dapat saya sampaikan.
Wallahu a ’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa
barakatuh
bu Urba.
Dikutip dari www.eramuslim.com
by alan santri
Rabu, 12 Mei 2010
RATAPAN SANG PEMERKOSA MAYAT
Suatu hari Umar ra menemui Rasulullah dgn
mnangis. Rasulpun beTanya kpdnya, “Apa
gerangan yg mnyebabkn engkau mnangis,
wahai Umar ?”
Kata Umar,“Sungguh hti saya mrasa tSentuh
oleh ratapan seorang pemuda yg ada dipintu
rumah tuan !”
Rasulpun mmerintahkn Umar untk mBawa
pemuda itu.
Ktika pemuda itu tlh smpai dihadapan
Rasulullah, beliaupun bTanya kpdnya, “Wahai
pemuda,apa gerangan yg mnyebabkn engkau
mnangis&mratap ?”
Pemuda itu mJawab,“Wahai Rasulullah,yg
mBuat saya mnangis ialah banyaknya dosa yg
tLanjur saya lakukan. Saya takut bila Allah
murka kpda saya. ”
Beliau kembali beTanya,”Apakah engkau
mempersekutukan Allah dgn ssuatu?”
“Tidak”, jawab pemuda itu.
“Apakah engkau tlh mBunuh org dgn tanpa
hak?” Tanya Rasulullah.
“Tidak”, jawab pemuda itu.
“Allah akn mngampuni semua dosamu,meski
dosamu itu sPenuh 7 langit&bumi”,jelas
Rasulullah sembari mnenangkan pemuda itu.
MDengar pJelasan Rasul,pemuda itu pun
bkata, ”Wahai Rasulullah,dosa saya lebih besar
dari 7 langit&gunung yg tegak bDiri!”
Beliau pun mnimpali,”Apakah dosamu lebih
besar dari kursi (kekuasaan) Allah?”
“Dosa saya lebih besar lagi!”,ratap pemuda itu.
“Apakah dosamu lebih besar dari Arsy?” beliau
kembali bTanya.
“ Dosa saya lebih besar dari itu!” jawab
pemuda itu.
“ Apakah dosamu lebih besar ataukah Allah?”
tanya Rasulullah.
“ Allah tentu yg lebih besar&lebih Agung,tapi
saya malu kepadamu,wahai Rasulullah” jawab
pemuda itu.
Beliau bersabda,”JanganLh engkau
malu,beritahukan dosamu kepada saya!” pinta
Rasulullah.
Akhirnya pemuda itu mCeritakan dosa yg tlh
dikerjakannya,seraya bKata, ”saya adalah
seorang pemuda pembongkar mayat sejak 7
tahun yg lalu. Suatu ktika ada seorang gadis
putri seorang sahabat golongan anshar yg
meninggal dunia,maka saya pun
membongkar kuburnya&mngeluarkannya dari
kafannya,karna tergoda bikisan syaitan,saya
pun menggaulinya. Tiba-tiba gadis itu
berbicara, ”Tidakkah engkau malu kepada Kitab
Allah&pada hari Dia meletakkan ‘kursi-Nya’
untuk memberikan hukum serta mengambil
hak orang yg dianiaya dari orang yg telah
menganiaya? Mengapa engkau jadikan aku
telanjang di hari penghimpunan kelak dari
orang2 yg telah meninggal dunia? Mengapa
engkau jadikan aku berdiri dalam keadaan
junub di haribaan Allah?”
Mendengar cerita itu Rasulullah pun meloncat
karena gusarnya. Dengan suara keras beliau
berkata, ”Wahai pemuda fasiq,keluar&jauh-
jauhlah kamu dari saya,tidak ada balasan yg
pantas untukmu kecuali neraka !”
Pemuda itupun keluar denagn menangis
sejadi-jadinya. Ia menjauh dari khalayak
ramai&menuju ke padang pasir yg
luas,dengan tidak makan&minum
sesuatupun,serta tidak bisa tidur sampai 7 hari
lamanya. Tubuhnya pun menjadi
lemah&lunglai,ingga jatuh iapun jatuh
tersungkur di permukaan tanah berpasir yg
luas. Seray meletakkan wajahnya di pasir
sambil bersujud,ia berdoa&meratap, ”Wahai
Tuhan,aku adalah hamba-Mu yg
berdosa&bersalah. Aku telah datang ke pintu
Rasul-Mu agar dia bias menolongku di sisi-Mu.
Namun ketika ia mendengar dosaku yg sangat
besar,ia mengusirku&mengeluarkan aku dari
pintunya. Kini aku datang ke pintu-Mu,agar
Engkau berkenan menjadi penolongku di sisi
Kekasih-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha
Pengasih kepada hamba-hamba-Mu. Tak ada
lagi harapanku kecuali kepada-Mu. Kalau tidak
mungkin,maka lebih baik kirimkan saja api
neraka dari sisi-Mu&bakarlah aku dengan api
itu di dunia-Mu ini,sebelum aku Engkau bakar
di akhirat-Mu nanti ”
Sepeninggal pemuda itu,Rasulullah didatangi
oleh malaikat Jibril,seraya berkata, ”Wahai
Rasulullah,Allah telah berkirim salam kepada-
Mu ”
Beliaupun menjawab salam Allah.
Setelah itu malaikat Jibril berkata, ”Allah
bertanya kepadamu,apakah kamu kamu yg
telah menciptakan para makhluk ?”
Beliau menjawab,”Tentu saja tidak,Allah yg
telah menciptakan semuanya”
“Allah juga bertanya kepadamu,apakah kamu
yg telah memberi rezeki kepada makhluk2
Allah ?” malaikat Jibril kembali bertanya.
“Tentu saja Allah-lah yg telah memberi rezeki
kepada mereka,bahkan juga kepadaku” jawab
beliau.
“ Apakah kamu yg berhak menerima taubat
seseorang?” kembali malaikat Jibril bertanya.
“Allah-lah yg berhak menerima&mengampuni
dosa hamba2-Nya” jawab beliau.
Mendengar jawaban tersebut,malaikat Jibril
berkata, ”Allah telah berfirman kepadamu,
’Telah Aku kirimkan seorang hamba-Ku yg
menerangkan satu dosanya kepadamu,tapi
mengapa engkau berpaling darinya&sangat
marah padanya? Lalu bagaimana keadaan org2
mukmin besok jika mereka datang pdmu dgn
dosa yg lebih besar seperti gunung? Kamu
adalah utusan-Ku yg Aku utus sebagai rahmat
untuk seluruh alam,maka jadilah engkau org
yg berkasih sayang kepada org2 yg
beriman&menjadi penolong bagi org2 yg
berdosa. Maafkanlah kesalahan hamba-
Ku,karna Aku telah menerima
taubatnya&mengampuni dosanya ’”.
Mendengar teguran Allah,Rasululahpun
mengutus beberapa sahabatnya untuk
menemui pemuda tersebut. Akhirnya mereka
menemukannya&menyampaikan kabar
gembira tentang keampunan Allah kepadanya.
Lalu mereka membawa pemuda itu kepada
Rasulullah&kebetulan saat mereka sampai
beliau sedang mengerjakan shalat. Maka
mereka segera bermakmum dibelakangnya.
Setelah selesai membaca surah Alfatihah
beliaupun membaca surah attakasur,baru saja
beliau sampai ayat “Hatta zurtumul maqabir
(sampai kamu masuk kedalam kubur)”, maka
pemuda itupun menjerit keras&jatuh.
Ketika org2 telah selesai shalat,merekapun
mendapati ternyata pemuda itu telah
meninggal dunia. Allah berkenan menerima
taubatnya&memasukkannya kedalam
kelompok hamba Allah yg shaleh.
*(kisah disadur dari Durratun Nasihin,bab
Taubah, by alan santri
mnangis. Rasulpun beTanya kpdnya, “Apa
gerangan yg mnyebabkn engkau mnangis,
wahai Umar ?”
Kata Umar,“Sungguh hti saya mrasa tSentuh
oleh ratapan seorang pemuda yg ada dipintu
rumah tuan !”
Rasulpun mmerintahkn Umar untk mBawa
pemuda itu.
Ktika pemuda itu tlh smpai dihadapan
Rasulullah, beliaupun bTanya kpdnya, “Wahai
pemuda,apa gerangan yg mnyebabkn engkau
mnangis&mratap ?”
Pemuda itu mJawab,“Wahai Rasulullah,yg
mBuat saya mnangis ialah banyaknya dosa yg
tLanjur saya lakukan. Saya takut bila Allah
murka kpda saya. ”
Beliau kembali beTanya,”Apakah engkau
mempersekutukan Allah dgn ssuatu?”
“Tidak”, jawab pemuda itu.
“Apakah engkau tlh mBunuh org dgn tanpa
hak?” Tanya Rasulullah.
“Tidak”, jawab pemuda itu.
“Allah akn mngampuni semua dosamu,meski
dosamu itu sPenuh 7 langit&bumi”,jelas
Rasulullah sembari mnenangkan pemuda itu.
MDengar pJelasan Rasul,pemuda itu pun
bkata, ”Wahai Rasulullah,dosa saya lebih besar
dari 7 langit&gunung yg tegak bDiri!”
Beliau pun mnimpali,”Apakah dosamu lebih
besar dari kursi (kekuasaan) Allah?”
“Dosa saya lebih besar lagi!”,ratap pemuda itu.
“Apakah dosamu lebih besar dari Arsy?” beliau
kembali bTanya.
“ Dosa saya lebih besar dari itu!” jawab
pemuda itu.
“ Apakah dosamu lebih besar ataukah Allah?”
tanya Rasulullah.
“ Allah tentu yg lebih besar&lebih Agung,tapi
saya malu kepadamu,wahai Rasulullah” jawab
pemuda itu.
Beliau bersabda,”JanganLh engkau
malu,beritahukan dosamu kepada saya!” pinta
Rasulullah.
Akhirnya pemuda itu mCeritakan dosa yg tlh
dikerjakannya,seraya bKata, ”saya adalah
seorang pemuda pembongkar mayat sejak 7
tahun yg lalu. Suatu ktika ada seorang gadis
putri seorang sahabat golongan anshar yg
meninggal dunia,maka saya pun
membongkar kuburnya&mngeluarkannya dari
kafannya,karna tergoda bikisan syaitan,saya
pun menggaulinya. Tiba-tiba gadis itu
berbicara, ”Tidakkah engkau malu kepada Kitab
Allah&pada hari Dia meletakkan ‘kursi-Nya’
untuk memberikan hukum serta mengambil
hak orang yg dianiaya dari orang yg telah
menganiaya? Mengapa engkau jadikan aku
telanjang di hari penghimpunan kelak dari
orang2 yg telah meninggal dunia? Mengapa
engkau jadikan aku berdiri dalam keadaan
junub di haribaan Allah?”
Mendengar cerita itu Rasulullah pun meloncat
karena gusarnya. Dengan suara keras beliau
berkata, ”Wahai pemuda fasiq,keluar&jauh-
jauhlah kamu dari saya,tidak ada balasan yg
pantas untukmu kecuali neraka !”
Pemuda itupun keluar denagn menangis
sejadi-jadinya. Ia menjauh dari khalayak
ramai&menuju ke padang pasir yg
luas,dengan tidak makan&minum
sesuatupun,serta tidak bisa tidur sampai 7 hari
lamanya. Tubuhnya pun menjadi
lemah&lunglai,ingga jatuh iapun jatuh
tersungkur di permukaan tanah berpasir yg
luas. Seray meletakkan wajahnya di pasir
sambil bersujud,ia berdoa&meratap, ”Wahai
Tuhan,aku adalah hamba-Mu yg
berdosa&bersalah. Aku telah datang ke pintu
Rasul-Mu agar dia bias menolongku di sisi-Mu.
Namun ketika ia mendengar dosaku yg sangat
besar,ia mengusirku&mengeluarkan aku dari
pintunya. Kini aku datang ke pintu-Mu,agar
Engkau berkenan menjadi penolongku di sisi
Kekasih-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha
Pengasih kepada hamba-hamba-Mu. Tak ada
lagi harapanku kecuali kepada-Mu. Kalau tidak
mungkin,maka lebih baik kirimkan saja api
neraka dari sisi-Mu&bakarlah aku dengan api
itu di dunia-Mu ini,sebelum aku Engkau bakar
di akhirat-Mu nanti ”
Sepeninggal pemuda itu,Rasulullah didatangi
oleh malaikat Jibril,seraya berkata, ”Wahai
Rasulullah,Allah telah berkirim salam kepada-
Mu ”
Beliaupun menjawab salam Allah.
Setelah itu malaikat Jibril berkata, ”Allah
bertanya kepadamu,apakah kamu kamu yg
telah menciptakan para makhluk ?”
Beliau menjawab,”Tentu saja tidak,Allah yg
telah menciptakan semuanya”
“Allah juga bertanya kepadamu,apakah kamu
yg telah memberi rezeki kepada makhluk2
Allah ?” malaikat Jibril kembali bertanya.
“Tentu saja Allah-lah yg telah memberi rezeki
kepada mereka,bahkan juga kepadaku” jawab
beliau.
“ Apakah kamu yg berhak menerima taubat
seseorang?” kembali malaikat Jibril bertanya.
“Allah-lah yg berhak menerima&mengampuni
dosa hamba2-Nya” jawab beliau.
Mendengar jawaban tersebut,malaikat Jibril
berkata, ”Allah telah berfirman kepadamu,
’Telah Aku kirimkan seorang hamba-Ku yg
menerangkan satu dosanya kepadamu,tapi
mengapa engkau berpaling darinya&sangat
marah padanya? Lalu bagaimana keadaan org2
mukmin besok jika mereka datang pdmu dgn
dosa yg lebih besar seperti gunung? Kamu
adalah utusan-Ku yg Aku utus sebagai rahmat
untuk seluruh alam,maka jadilah engkau org
yg berkasih sayang kepada org2 yg
beriman&menjadi penolong bagi org2 yg
berdosa. Maafkanlah kesalahan hamba-
Ku,karna Aku telah menerima
taubatnya&mengampuni dosanya ’”.
Mendengar teguran Allah,Rasululahpun
mengutus beberapa sahabatnya untuk
menemui pemuda tersebut. Akhirnya mereka
menemukannya&menyampaikan kabar
gembira tentang keampunan Allah kepadanya.
Lalu mereka membawa pemuda itu kepada
Rasulullah&kebetulan saat mereka sampai
beliau sedang mengerjakan shalat. Maka
mereka segera bermakmum dibelakangnya.
Setelah selesai membaca surah Alfatihah
beliaupun membaca surah attakasur,baru saja
beliau sampai ayat “Hatta zurtumul maqabir
(sampai kamu masuk kedalam kubur)”, maka
pemuda itupun menjerit keras&jatuh.
Ketika org2 telah selesai shalat,merekapun
mendapati ternyata pemuda itu telah
meninggal dunia. Allah berkenan menerima
taubatnya&memasukkannya kedalam
kelompok hamba Allah yg shaleh.
*(kisah disadur dari Durratun Nasihin,bab
Taubah, by alan santri
Tangisan sang ibu
Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang
bertanya kepada ibunya. "Ibu, mengapa Ibu
menangis?". Ibunya menjawab, "Sebab, Ibu
adalah seorang wanita, Nak". "Aku tak
mengerti" kata si anak lagi. Ibunya hanya
tersenyum dan memeluknya erat. "Nak, kamu
memang tak akan pernah mengerti...."
Kemudian anak itu bertanya pada ayahnya.
"Ayah, mengapa Ibu menangis? Sepertinya
Ibu menangis tanpa ada sebab yang
jelas?"Sang ayah menjawab, "Semua wanita
memang menangis tanpa ada alasan". Hanya
itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya.
Lama kemudian, si anak itu tumbuh menjadi
remaja dan tetap bertanya-tanya, mengapa
wanita menangis.
Pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya
kepada Tuhan."Ya Allah, mengapa wanita
mudah sekali menangis?"Dalam mimpinya,
Tuhan menjawab,"Saat Kuciptakan wanita,
Aku membuatnya menjadi sangat
utama.Kuciptakan bahunya, agar mampu
menahan seluruh beban dunia dan isinya,
walaupun juga, bahu itu harus cukup nyaman
danlembut untuk menahan kepala bayi yang
sedang tertidur.
Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat
melahirkan, danmengeluarkan bayi dari
rahimnya, walau, seringkali pula, ia kerap
berulangkali menerima cerca dari anaknya itu.
Kuberikan keperkasaan, yang akan
membuatnya tetap bertahan, pantang
menyerah, saat semua orang sudah putus
asa.
Pada wanita, Kuberikan kesabaran, untuk
merawat keluarganya, walau letih, walau sakit,
walau lelah, tanpa berkeluh kesah.
Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih
sayang, untuk mencintai semua anaknya,
dalam kondisi apapun, dan dalam situasi
apapun. Walau, tak jarang anak-anaknya itu
melukai perasaannya, melukai hatinya.
Perasaan ini pula yang akan memberikan
kehangatan pada
bayi-bayi yang terkantuk menahan lelap.
Sentuhan inilah yang akan memberikan
kenyamanan saat didekap dengan lembut
olehnya.
Kuberikan wanita kekuatan untuk
membimbing suaminya, melalui masa-masa
sulit, dan enjadi pelindung baginya. Sebab,
bukankah tulang rusuklah yang melindungi
setiap hati dan
jantung agar tak terkoyak? Kuberikan
kepadanya kebijaksanaan, dan kemampuan
untuk
memberikan pengertian dan menyadarkan,
bahwa suami yang baik adalah yang tak
pernah melukai istrinya. Walau, seringkali pula,
kebijaksanaan itu akan menguji setiap
kesetiaan yang
diberikan kepada suami, agar tetap berdiri,
sejajar, saling melengkapi, dan saling
menyayangi.
Dan, akhirnya, Kuberikan ia air mata agar
dapat mencurahkanperasaannya. Inilah yang
khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat
digunakan kapanpun ia inginkan. Hanya inilah
kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun
sebenarnya, air mata ini adalah air mata
kehidupan".
bertanya kepada ibunya. "Ibu, mengapa Ibu
menangis?". Ibunya menjawab, "Sebab, Ibu
adalah seorang wanita, Nak". "Aku tak
mengerti" kata si anak lagi. Ibunya hanya
tersenyum dan memeluknya erat. "Nak, kamu
memang tak akan pernah mengerti...."
Kemudian anak itu bertanya pada ayahnya.
"Ayah, mengapa Ibu menangis? Sepertinya
Ibu menangis tanpa ada sebab yang
jelas?"Sang ayah menjawab, "Semua wanita
memang menangis tanpa ada alasan". Hanya
itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya.
Lama kemudian, si anak itu tumbuh menjadi
remaja dan tetap bertanya-tanya, mengapa
wanita menangis.
Pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya
kepada Tuhan."Ya Allah, mengapa wanita
mudah sekali menangis?"Dalam mimpinya,
Tuhan menjawab,"Saat Kuciptakan wanita,
Aku membuatnya menjadi sangat
utama.Kuciptakan bahunya, agar mampu
menahan seluruh beban dunia dan isinya,
walaupun juga, bahu itu harus cukup nyaman
danlembut untuk menahan kepala bayi yang
sedang tertidur.
Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat
melahirkan, danmengeluarkan bayi dari
rahimnya, walau, seringkali pula, ia kerap
berulangkali menerima cerca dari anaknya itu.
Kuberikan keperkasaan, yang akan
membuatnya tetap bertahan, pantang
menyerah, saat semua orang sudah putus
asa.
Pada wanita, Kuberikan kesabaran, untuk
merawat keluarganya, walau letih, walau sakit,
walau lelah, tanpa berkeluh kesah.
Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih
sayang, untuk mencintai semua anaknya,
dalam kondisi apapun, dan dalam situasi
apapun. Walau, tak jarang anak-anaknya itu
melukai perasaannya, melukai hatinya.
Perasaan ini pula yang akan memberikan
kehangatan pada
bayi-bayi yang terkantuk menahan lelap.
Sentuhan inilah yang akan memberikan
kenyamanan saat didekap dengan lembut
olehnya.
Kuberikan wanita kekuatan untuk
membimbing suaminya, melalui masa-masa
sulit, dan enjadi pelindung baginya. Sebab,
bukankah tulang rusuklah yang melindungi
setiap hati dan
jantung agar tak terkoyak? Kuberikan
kepadanya kebijaksanaan, dan kemampuan
untuk
memberikan pengertian dan menyadarkan,
bahwa suami yang baik adalah yang tak
pernah melukai istrinya. Walau, seringkali pula,
kebijaksanaan itu akan menguji setiap
kesetiaan yang
diberikan kepada suami, agar tetap berdiri,
sejajar, saling melengkapi, dan saling
menyayangi.
Dan, akhirnya, Kuberikan ia air mata agar
dapat mencurahkanperasaannya. Inilah yang
khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat
digunakan kapanpun ia inginkan. Hanya inilah
kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun
sebenarnya, air mata ini adalah air mata
kehidupan".
Hutang mama . . . (selamat hari ibu)
Pada suatu sore, seorang anak menghampiri
ibunya yang sedang menyiapkan
makan malam di dapur. Dia menyerahkan
selembar kertas yang selesai ia
tulisi. Setelah ibunya mengeringkan tangan
dengan celemek, beliau pun
membacanya. Inilah tulisan si anak:
• Untuk memotong rumput minggu ini: Rp.
7.500,-
• Untuk membersihkan kamar minggu ini: Rp.
5.000,-
• Untuk pergi ke toko menggnatikan mama:
Rp. 10.000,-
• Untuk menjaga adik waktu mama belanja:
Rp. 15.000,-
• Untukmembuang sampah setiap hari: Rp.
5.000,-
• Untuk rapor yang bagus : Rp. 25.000,-
• Untuk membersihkan danmenyapu halaman:
rp. 12.000,-
Jumlah utang mama RP. 80.000,-
Si
ibu memandang anaknya yang berdiri dengan
penuh harap, dan berbagai
kenangan terlintas dalam pikiran ibu itu.
Kemudian dia mengambil
bolpen,mebalikkan kertasnya, dan menulis:
• Untuk sembilan bulan ketika mengandung
kamu selama kamu tumbuh dalam perut
mama: GRATIS!
• Untuk semua saat susah, dan semua air
mata yangkamu sebabkan selama ini: GRATIS
• Untuk semua malam yang dipenuhi rasa
takut dan rasa cemas di waktu yang akan
datang: GRATIS
• Untuk mainan, makanan, baju, dan juga
menyeka hidungmu: GARTIS, nakku.
• Dan kalau kamu menjumlahkan semuanya,
harga cinta sejati mama adalah GRATIS
Setelah selesai membaca apa yang ditulis
ibunya, dia menatap wajah ibunya dan
berkata, “Ma, aku sayang sekali sama Mama!”
Kemudian dia mengambil bolpen dan menulis
dengan huruf besar-besar: “LUNAS”
smoga jadi renungan buat kita semua anak. SELAMAT HARI IBU :)
diambil dari pesan teks dari facebook.
by alan santri
ibunya yang sedang menyiapkan
makan malam di dapur. Dia menyerahkan
selembar kertas yang selesai ia
tulisi. Setelah ibunya mengeringkan tangan
dengan celemek, beliau pun
membacanya. Inilah tulisan si anak:
• Untuk memotong rumput minggu ini: Rp.
7.500,-
• Untuk membersihkan kamar minggu ini: Rp.
5.000,-
• Untuk pergi ke toko menggnatikan mama:
Rp. 10.000,-
• Untuk menjaga adik waktu mama belanja:
Rp. 15.000,-
• Untukmembuang sampah setiap hari: Rp.
5.000,-
• Untuk rapor yang bagus : Rp. 25.000,-
• Untuk membersihkan danmenyapu halaman:
rp. 12.000,-
Jumlah utang mama RP. 80.000,-
Si
ibu memandang anaknya yang berdiri dengan
penuh harap, dan berbagai
kenangan terlintas dalam pikiran ibu itu.
Kemudian dia mengambil
bolpen,mebalikkan kertasnya, dan menulis:
• Untuk sembilan bulan ketika mengandung
kamu selama kamu tumbuh dalam perut
mama: GRATIS!
• Untuk semua saat susah, dan semua air
mata yangkamu sebabkan selama ini: GRATIS
• Untuk semua malam yang dipenuhi rasa
takut dan rasa cemas di waktu yang akan
datang: GRATIS
• Untuk mainan, makanan, baju, dan juga
menyeka hidungmu: GARTIS, nakku.
• Dan kalau kamu menjumlahkan semuanya,
harga cinta sejati mama adalah GRATIS
Setelah selesai membaca apa yang ditulis
ibunya, dia menatap wajah ibunya dan
berkata, “Ma, aku sayang sekali sama Mama!”
Kemudian dia mengambil bolpen dan menulis
dengan huruf besar-besar: “LUNAS”
smoga jadi renungan buat kita semua anak. SELAMAT HARI IBU :)
diambil dari pesan teks dari facebook.
by alan santri
Sepatu dan seorang laki-laki
Suatu hari ada seorang laki-laki yang berlari
pontang-panting mengejar kereta terakhir
yang sebentar lagi akan berangkat. Saking
buru-burunya berlari, sepatu laki-laki itu
terlepas di tengah jalan. Sudah tidak ada waktu
lagi. Laki-laki itu terus berlari dan meninggalkan
sepatu kirinya.
Hup! akhirnya ia berhasil juga mengejar kereta
dan masuk ke dalam gerbongnya dengan
sepatu yang tinggal sebelah. Di dalam kereta,
dia membuka sepatu kanan lalu
melemparkannya ke luar, tepat ke arah sepatu
kirinya yang tadi telepas.
Orang-orang di dalam kereta melihat
kelakukan laki-laki itu dengan keheranan.
"Kenapa sepatunya yang satu lagi malah
dibuang, Mas?" tanya mereka.
Laki-laki itu menjawab, "Kalau saya
melemparnya ke luar sana dengan sepau yang
sebelah lagi, orang yang menemukannya bisa
memanfaatkan sepasang sepatu itu.
sebaliknya, kalau saya menyimpan sepatu
kanan yang cuma sebelah, dan sepatu kiri
yang tertinggal itu juga hanya sebelah, tak ada
siapapun yang bisa mengambil manfaat dari
sepatu itu." by alan santri
pontang-panting mengejar kereta terakhir
yang sebentar lagi akan berangkat. Saking
buru-burunya berlari, sepatu laki-laki itu
terlepas di tengah jalan. Sudah tidak ada waktu
lagi. Laki-laki itu terus berlari dan meninggalkan
sepatu kirinya.
Hup! akhirnya ia berhasil juga mengejar kereta
dan masuk ke dalam gerbongnya dengan
sepatu yang tinggal sebelah. Di dalam kereta,
dia membuka sepatu kanan lalu
melemparkannya ke luar, tepat ke arah sepatu
kirinya yang tadi telepas.
Orang-orang di dalam kereta melihat
kelakukan laki-laki itu dengan keheranan.
"Kenapa sepatunya yang satu lagi malah
dibuang, Mas?" tanya mereka.
Laki-laki itu menjawab, "Kalau saya
melemparnya ke luar sana dengan sepau yang
sebelah lagi, orang yang menemukannya bisa
memanfaatkan sepasang sepatu itu.
sebaliknya, kalau saya menyimpan sepatu
kanan yang cuma sebelah, dan sepatu kiri
yang tertinggal itu juga hanya sebelah, tak ada
siapapun yang bisa mengambil manfaat dari
sepatu itu." by alan santri
(kisah cinta LAILA & MAJNUN) Baca'an bagi para santri
Laila Majnun, sebuah kisah dari cerita rakyat
arab, tentang kecantikan seorang gadis
bernama Laila, yang menarik hati seorang
pemuda, Qais keturunan Bani Amir.
Qais yang semula pandai, gagah dan berasal
dari kabilah terhormat, menjadi majnun alias
gila, karena kasihnya yang tak sampai. Qais,
yang tersiksa karena takdir yang selalu
memusuhinya, sedang hasrat tak mampu
ditundukan hatinya, menjadikan dia lupa akan
hakikat hidupnya sendiri. Walau kegilaan yang
dialaminya mengilhami tutur bahasa sastra
yang indah, dan ketulusan jiwa dalam derita
cinta, tetap saja sebutan majnun tak dapat
ditepisnya.
Kisah tentang Qais dan Laila yang hidup di
suatu negeri wilayah tanah Arab. Qais yang
berwajah tampan dan Laila yang terkenal akan
kecantikannya, yang menjadi dambaan setiap
laki-laki. Akhirnya cinta mereka kandas karena
adat melarang mereka untuk mengekspresikan
gelora cintanya. Maka, tumpah ruahlah segala
rasa rindu dan cinta dalam bentuk syair dan
puisi yang mengalir menentang takdir mereka.
Suatu ketika Qais memutuskan ikut berniaga
ke negeri lain bersama ayahnya agar kelak ia
memiliki bekal pengetahuan sendiri tentang
perniagaan. Ketika pamit kepada Laila, Qais
memberikan seuntai kalung mutiara sebagai
tanda kesetiaannya. Qais minta Laila berjanji
untuk melepaskan sebuah mutiara dari
untaiannya apabila waktu sudah menunjukkan
bulan baru. Ia pun berjanji akan kembali
sebelum untaian mutiara habis.
Meskipun sangat sedih, Laila merelakan
kekasihnya pergi mencari pengalaman.
Sepeninggal Qais, Laila hanya bermenung diri
dan menciptakan syair sebagai pelambang
rindu. Suatu hari, ayah Laila, Al-Mahdi, pulang
ke rumah bersama seorang tamu bernama
Sad bin Munif, yang diajak menginap. Tamu
itu seorang saudagar kaya raya yang berasal
dari Irak. Ketika berjumpa Laila, Sad bin Munif
langsung jatuh cinta dan melamar Laila kepada
ayahnya. Tanpa sepengetahuan Laila, Al-Mahdi
menerima lamaran tersebut karena tergiur
oleh mas kawin 1.000 dinar dan harta
kekayaan Sad bin Munif. Laila tak berdaya
melawan perintah ayahnya karena adat
memang menyatakan bahwa laki-laki berkuasa
atas perempuan. Sementara itu, Qais yang
telah memasuki bulan ke-9 ikut berniaga ke
negeri-negeri seperti Damsjik, Jerusalem,
Hims, Halab, Anthakijah, Irak, Koefah, hingga
Basrah tidak dapat lagi menahan rindunya
terhadap Laila. Wajahnya tampak muram dan
badannya semakin kurus.
Ayah Qais melihat kesedihan anaknya dan
menanyakan ada apakah gerangan yang telah
mengganggu pikirannya. Akhirnya Qais
berterus terang tentang kisah cintanya dengan
Laila. Demi mendengar penuturan anaknya,
Al-Mulawwah memutuskan segera kembali ke
kampung halamannya dan berjanji akan
melamar Laila untuk Qais. Ketika sampai
kampung halaman, Al-Mulawwah bergegas
menemui ayah Laila dan menawarkan 100
unta sebagai pengganti uang 1.000 dinar yang
telah diberikan Sad bin Munif. Akan tetapi,
dengan sombongnya, ayah Laila menolak
lamaran Al-Mulawwah. Tak berapa lama
kemudian, pesta perkawinan Laila dan Sa �d
bin Munif diselenggarakan secara besar-
besaran. Maka, hancur luluhlah hati Qais. Tak
ada satu obat pun yang bisa menyembuhkan
sakitnya ini, meskipun orangtuanya telah
mendatangkan banyak tabib ternama. Sejak itu
Qais tidak mau berbicara kepada orang lain, ia
sibuk dengan dirinya sendiri dan sering kali
terlihat berbicara sendiri. Karena perilaku aneh
inilah orang sekampungnya memanggil Qais
dengan Majnun, yang berarti kurang
sempurna pikirannya.
Akan halnya Laila, meskipun kini telah menjadi
istri Sad bin Munif, ia tetap mencintai Qais.
Menurut Laila, secara fisik ia boleh menjadi istri
Sad bin Munif, tetapi jiwanya tetap untuk Qais.
Dalam ungkapannya, di dunia Qais dan Laila
bukanlah pasangan suami istri, tetapi di akhirat
mereka menjadi pasangan abadi. Karena tak
kuat menanggung penderitaan cinta ini, Laila
sakit dan selalu memanggil nama Qais.
Akhirnya Qais pun dipanggil untuk menemui
Laila. Ketika mereka bertemu, Laila memberi
pesan terakhir bahwa mereka akan bertemu
nanti di akhirat sebagai sepasang kekasih.
Demi melihat kekasihnya meninggal, putus
asalah Qais. Tak ada lagi keinginannya untuk
hidup. Sehari-hari kerjanya hanya duduk di
pusara Laila hingga akhirnya Qais meninggal.
Maka, jasad Qais pun dibaringkan di samping
pusara Laila.
Kira-kira 10 tahun kemudian, beberapa musafir
menziarahi kubur mereka berdua. Di atas
kedua pusara itu telah tumbuh dua rumpun
bambu yang pucuknya saling berpelukan.
Maka, masyhurlah kisah ini sebagai kisah Laila-
Majnun.
Cinta memang tidak datang tiba-tiba, juga tidak
dapat padam seketika.
Tak seorangpun dapat mengelak jika gelora
asmara tiba-tiba menggelegak.
Tak ada jiwa yang dapat menyangka, jika
badai cinta menggelora di dada.
Cerita roman yang penuh puisi cinta dan
pengorbanan, menjadi inspirasi para pemuja
cinta, yang rela mengorbankan hidupnya demi
cita-cita absurd yang bertema cinta.
Persis cerita shakespeare tentang Romeo &
Juliet yang berujung bunuh diri karena tak sudi
menyerah atas perjuangan cintanya, cerita film
Titanic tentang Rose DeWitt & Jack Dawson,
yang �gagal� mewujudkan cinta mereka dan
tenggelam bersama Titanic yang perkasa,
cerita epik � romantik ini selalu menjadi contoh
khayal para pemujanya, yang selalu
mengagungkan cita-cita cinta mereka.
Banyak orang yang tergelincir kedalam
kekufuran karena api cinta yang menyala-
nyala. Banyak orang tersesat dari jalan surga,
karena tipu daya syahwat yang berbungkus
cinta. By alan santri
arab, tentang kecantikan seorang gadis
bernama Laila, yang menarik hati seorang
pemuda, Qais keturunan Bani Amir.
Qais yang semula pandai, gagah dan berasal
dari kabilah terhormat, menjadi majnun alias
gila, karena kasihnya yang tak sampai. Qais,
yang tersiksa karena takdir yang selalu
memusuhinya, sedang hasrat tak mampu
ditundukan hatinya, menjadikan dia lupa akan
hakikat hidupnya sendiri. Walau kegilaan yang
dialaminya mengilhami tutur bahasa sastra
yang indah, dan ketulusan jiwa dalam derita
cinta, tetap saja sebutan majnun tak dapat
ditepisnya.
Kisah tentang Qais dan Laila yang hidup di
suatu negeri wilayah tanah Arab. Qais yang
berwajah tampan dan Laila yang terkenal akan
kecantikannya, yang menjadi dambaan setiap
laki-laki. Akhirnya cinta mereka kandas karena
adat melarang mereka untuk mengekspresikan
gelora cintanya. Maka, tumpah ruahlah segala
rasa rindu dan cinta dalam bentuk syair dan
puisi yang mengalir menentang takdir mereka.
Suatu ketika Qais memutuskan ikut berniaga
ke negeri lain bersama ayahnya agar kelak ia
memiliki bekal pengetahuan sendiri tentang
perniagaan. Ketika pamit kepada Laila, Qais
memberikan seuntai kalung mutiara sebagai
tanda kesetiaannya. Qais minta Laila berjanji
untuk melepaskan sebuah mutiara dari
untaiannya apabila waktu sudah menunjukkan
bulan baru. Ia pun berjanji akan kembali
sebelum untaian mutiara habis.
Meskipun sangat sedih, Laila merelakan
kekasihnya pergi mencari pengalaman.
Sepeninggal Qais, Laila hanya bermenung diri
dan menciptakan syair sebagai pelambang
rindu. Suatu hari, ayah Laila, Al-Mahdi, pulang
ke rumah bersama seorang tamu bernama
Sad bin Munif, yang diajak menginap. Tamu
itu seorang saudagar kaya raya yang berasal
dari Irak. Ketika berjumpa Laila, Sad bin Munif
langsung jatuh cinta dan melamar Laila kepada
ayahnya. Tanpa sepengetahuan Laila, Al-Mahdi
menerima lamaran tersebut karena tergiur
oleh mas kawin 1.000 dinar dan harta
kekayaan Sad bin Munif. Laila tak berdaya
melawan perintah ayahnya karena adat
memang menyatakan bahwa laki-laki berkuasa
atas perempuan. Sementara itu, Qais yang
telah memasuki bulan ke-9 ikut berniaga ke
negeri-negeri seperti Damsjik, Jerusalem,
Hims, Halab, Anthakijah, Irak, Koefah, hingga
Basrah tidak dapat lagi menahan rindunya
terhadap Laila. Wajahnya tampak muram dan
badannya semakin kurus.
Ayah Qais melihat kesedihan anaknya dan
menanyakan ada apakah gerangan yang telah
mengganggu pikirannya. Akhirnya Qais
berterus terang tentang kisah cintanya dengan
Laila. Demi mendengar penuturan anaknya,
Al-Mulawwah memutuskan segera kembali ke
kampung halamannya dan berjanji akan
melamar Laila untuk Qais. Ketika sampai
kampung halaman, Al-Mulawwah bergegas
menemui ayah Laila dan menawarkan 100
unta sebagai pengganti uang 1.000 dinar yang
telah diberikan Sad bin Munif. Akan tetapi,
dengan sombongnya, ayah Laila menolak
lamaran Al-Mulawwah. Tak berapa lama
kemudian, pesta perkawinan Laila dan Sa �d
bin Munif diselenggarakan secara besar-
besaran. Maka, hancur luluhlah hati Qais. Tak
ada satu obat pun yang bisa menyembuhkan
sakitnya ini, meskipun orangtuanya telah
mendatangkan banyak tabib ternama. Sejak itu
Qais tidak mau berbicara kepada orang lain, ia
sibuk dengan dirinya sendiri dan sering kali
terlihat berbicara sendiri. Karena perilaku aneh
inilah orang sekampungnya memanggil Qais
dengan Majnun, yang berarti kurang
sempurna pikirannya.
Akan halnya Laila, meskipun kini telah menjadi
istri Sad bin Munif, ia tetap mencintai Qais.
Menurut Laila, secara fisik ia boleh menjadi istri
Sad bin Munif, tetapi jiwanya tetap untuk Qais.
Dalam ungkapannya, di dunia Qais dan Laila
bukanlah pasangan suami istri, tetapi di akhirat
mereka menjadi pasangan abadi. Karena tak
kuat menanggung penderitaan cinta ini, Laila
sakit dan selalu memanggil nama Qais.
Akhirnya Qais pun dipanggil untuk menemui
Laila. Ketika mereka bertemu, Laila memberi
pesan terakhir bahwa mereka akan bertemu
nanti di akhirat sebagai sepasang kekasih.
Demi melihat kekasihnya meninggal, putus
asalah Qais. Tak ada lagi keinginannya untuk
hidup. Sehari-hari kerjanya hanya duduk di
pusara Laila hingga akhirnya Qais meninggal.
Maka, jasad Qais pun dibaringkan di samping
pusara Laila.
Kira-kira 10 tahun kemudian, beberapa musafir
menziarahi kubur mereka berdua. Di atas
kedua pusara itu telah tumbuh dua rumpun
bambu yang pucuknya saling berpelukan.
Maka, masyhurlah kisah ini sebagai kisah Laila-
Majnun.
Cinta memang tidak datang tiba-tiba, juga tidak
dapat padam seketika.
Tak seorangpun dapat mengelak jika gelora
asmara tiba-tiba menggelegak.
Tak ada jiwa yang dapat menyangka, jika
badai cinta menggelora di dada.
Cerita roman yang penuh puisi cinta dan
pengorbanan, menjadi inspirasi para pemuja
cinta, yang rela mengorbankan hidupnya demi
cita-cita absurd yang bertema cinta.
Persis cerita shakespeare tentang Romeo &
Juliet yang berujung bunuh diri karena tak sudi
menyerah atas perjuangan cintanya, cerita film
Titanic tentang Rose DeWitt & Jack Dawson,
yang �gagal� mewujudkan cinta mereka dan
tenggelam bersama Titanic yang perkasa,
cerita epik � romantik ini selalu menjadi contoh
khayal para pemujanya, yang selalu
mengagungkan cita-cita cinta mereka.
Banyak orang yang tergelincir kedalam
kekufuran karena api cinta yang menyala-
nyala. Banyak orang tersesat dari jalan surga,
karena tipu daya syahwat yang berbungkus
cinta. By alan santri
Langganan:
Postingan (Atom)