Tampilkan postingan dengan label Jawaban atas pertanya'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jawaban atas pertanya'an. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Mei 2010

Menunda Shalat Berjamaah karena Syurodan Ta'lim

Assalamu;alaikum tadz...
Saya pernah menjumpai ketika dalam sebuah
majelis syuro, kemudian waktu sholat sudah
masuk dan terdengar adzan, akan tetapi ternyata
oleh pimpinan syuro acara tetap dilanjutkan untuk
syuro sampai beberapa menit, kemudian syuro
dihentikan sementara untuk sholat, tapi karena
agak lama jeda antara adzan dan penghentian
sementara tadi,maka sesampainya dimasjid
sholat jama'ah telah selesai dan akhirnya anggota
syuro melaksanakan jama;ah sendiri.
Setelah saya konfirmasi kepada pimpina syuro,
beliau berargumen bahwa ketika syuro dan ta'lim
boleh mengakhirkan sholat walaupun sudah
berkumandang adzan. apakah hal ini
diperbolehkan ustadz? hal tersebut selain sholat
isya, kalau sholat isya kan boleh ya
mengakhirkan, nah...bagaimana ni ustadz?
jazakallah sebelumnya.
ibnu imkan
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ibnu Imkan yang dimuliakan Allah swt
Memang tidak jarang terdapat anggapan
dikalangan masyarakat bahkan di sebagian aktivis
da ’wah bahwa dibolehkan menunda shalat
berjamaah di masjid dikarenakan tengah
melaksanakan syuro, rapat, halaqoh, ta ’lim atau
sejenisnya. Sesungguhnya anggapan tersebut
tidaklah berdasar dan tidak memiliki argumentasi
syar ’i dikarenakan tidaklah ada amal ketakwaan
yang lebih tinggi daripada melaksanakan shalat
berjamaah di masjid tatkala seseorang
mendengar adzan kecuali terhadap orang-orang
yang memiliki uzur yang menghalanginya
mendatangi masjid, seperti sakit berat, nyawanya
terancam jika pergi ke masjid, hujan lebat, tanah
becek yang sulit sekali di pijak untuk berjalan,
banjir atau seorang dokter yang tengah
melakukan operasi pembedahan terhadap pasien
atau sejenisnya.
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya
mengatakan bahwa diantara uzur-uzur yang
membolehkan seseorang meninggalkan shalat
berjama ’ah adalah sakit berat yang
menyulitkannya pergi ke masjid, orang yang
takut jika dirinya melaksanakan shalat di masjid
maka akan dibunuh oleh orang-orang yang
mengintai perjalanannya menuju masjid atau
(dibunuh) ketika di masjid atau dirinya akan
ditangkap dan dipenjarakan oleh orang-orang
zhalim dan yang memusuhinya, seorang
perawat yang seandainya dirinya meninggalkan
orang yang dirawatnya untuk melaksanakan
shalat berjamaah maka akan mencelakakan atau
memperparah sakitnya atau sejenisnya. (al Lajnah
ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, fatwa
No. 4324)
Lantas apakah syuro, rapat, ta’lim sudah
sedemikian daruratnya sehingga perlu untuk
menunda atau tidak mendatangi shalat
berjama ’ah di masjid padahal mereka mendengar
suara adzan? Apakah yang menghalangi mereka
untuk melanjutkan syuro atau ta ’lim tersebut
setelah melaksanakan shalat berjama’ah di
masjid? Tidaklah dibenarkan jika hanya beralasan
“ Tanggung, karena pembahasannya sedang
seru!” atau “Kalau syuro ini ditunda dengan shalat
maka agendanya akan terganggu” atau “Kalau
syuro ditunda dengan shalat maka ide-ide yang
akan muncul akan hilang lagi ” atau alasan-alasan
lainnya!
Sesungguhnya begitu banyak dalil-dalil yang
menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat
berjama ’ah di masjid bahkan sebagian ulama
menganggapnya fardhu a’in bagi setiap muslim
untuk menghadirinya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : “Telah
datang kepada Nabi saw seorang laki-laki buta
dan berkata, ”Wahai Rosulullah sesungguhnya aku
tidak memilki seorang penuntun pun yang bisa
mengajakku ke masjid. ’ Dan dia meminta kepada
Rasulullah saw agar memberikannya rukhshoh
(keringanan) agar dirinya sholat di rumah maka
kemudian Rasulullah pun memberikan rukhshoh
kepadanya. Namun ketika orang itu membalikkan
badannya Rasulullah saw memanggilnya dan
berkata, ”Apakah engkau mendengar panggilan
(adzan) untuk sholat? dia menjawab,’ya’, Beliau
saw berkata,’Sambutlah”. (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah saw bersabda,”Seandainya
manusia mengetahui keutamaan dari adzan dan
shaff pertama dan mereka mengetahui bahwa
mereka tidak akan mendapatinya kecuali dengan
susah payah maka pasti mereka akan bersusah
payah. Dan seandainya mereka megetahui
keutamaan dari tiba lebih awal pasti mereka akan
berlomba-lomba mendapatkannya. Dan
seandainya mereka mengetahui keutamaan
didalam sholat isya dan shubuh pasti mereka
akan mendatanginya walaupun harus dengan
merangkak. ” (HR. Bukhrori Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan didalam “Shahih”
nya dari Abdullah bin Mas’ud
berkata,”Barangsiapa yang bergembira bertemu
dengan Allah besok sebagai seorang muslim
maka hendaklah dirinya menjaga shalat-shalatnya
ketika diseru (adzan) untuk melaksanakannya.
Sesungguhnya Allah telah memberikan syariat
kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk dan
sesungguhnya (shalat-shalat berjamaah di masjid
itu) adalah diantara sunnah-sunnah petunjuk. Dan
seandainya kalian melaksanakan shalat di rumah-
rumah kalian sebagaimana orang yang berpaling
— dari shalat berjamaah—melaksanakan shalatnya
di rumah maka sesungguhnya kalian telah
meninggalkan sunnah nabi kalian dan seandainya
kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka
kalian telah sesat. Dan tidaklah seseorang yang
bersuci (berwudhu) dengan membaguskan
wudhunya lalu sengaja pergi ke suatu masjid
kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap
langkahnya adalah sebuah kebaikan dan
mengangkatnya satu derajat serta
menghapuskan satu kesalahan. Dan kalian melihat
kami dan tidaklah seseorang meninggalkannya
(shalat berjamaah di masjid) kecuali dia adalah
seorang munafik yang telah diketahui
kemunafikannya. Dan sungguh bahkan ada
seorang laki-laki yang dipapah oleh dua orang
lelaki lainnya agar dirinya bisa berdiri di shaf
(berjama ’ah).
Dan hendaklah setiap muslim waspada dan
berhati-hati untuk tidak memudahkan
permasalahan ini —meninggalkan shalat
berjamaah di masjid hanya karena syuro’, rapat
atau lainnya—karena hal ini bisa menjadi celah
bagi setan untuk memperdayanya hingga bisa
memalingkannya dari mengingat Allah atau
melalaikan panggilan adzan atau seruan-Nya.
Sabda Rasulullah saw,”Tidaklah tiga orang yang
berada di suatu kampung atau desa yang tidak
menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan
telah menguasai diri mereka, maka hendaklah
kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya
seekor srigala akan memakan kambing yang
menyendiri. ” (HR. Abu Daud)
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا اوُنَمآ اَذِإ
يِدوُن ِةاَلَّصلِل نِم ِمْوَي
ِةَعُمُجْلا اْوَعْساَف ىَلِإ ِرْكِذ
ِهَّللا
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah. ” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Wallahu A’lam

by alan santri

dikutip dari eramuslim.com

Dalil tentang Azan dan Iqomat bagi BayiBaru Lahir

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, mohon dijelaskan apakah ada dalil yang
shohih untuk menjadi dasar hukum untuk
kebiasaan azan dan iqomat bagi bayi yang baru
lahir, sehingga dapat bernilai sebagai ibadah
kepada Alloh SWT.
Jazakalloh atas segera jawaban Ustadz
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Abu Zakia
Jawaban
Wa alaikumusalam warohmatullohi wa
barokaatuh
Sungguh suatu kebahagiaan jika kita mendapati
kaum muslimin di dalam setiap aktivitas
ibadahnya kepada Allah swt berlandaskan dalil,
baik Al Qur ’an maupun As Sunnah, sehingga
akan terpelihara dari kesesatan dan kesalahan.
Di antara hadits-hadits yang dipakai sebagai dalil
untuk menyuarakan adzan di telinga kanan dan
iqomat di telinga kiri adalah :
1. Sabda Rasulullah saw: “Siapa yang diberikan
bayi kemudian diadzankan di telinga kanan dan
mengiqomatkan di telinga kiri maka tidak akan
terkena bahaya gangguan setan. ”
Hadits ini maudhu’ (palsu) : Ia diriwayatkan oleh
Abu Ya’la didalam “Musnadnya” (4/1604), darinya
Ibnu as Sunni didalam “Amal al Yaum Wa al
Lailah” (200/617) demikian juga Ibnu ‘Asakir
(16/182/2) melalui jalan Abi Ya’la, Ibnu Basyron
didalam “Al Amaali” (88/1), Abu Thohir Al Qursyi
didalam “Hadits Ibnu Marwan al Anshori dan
selainnya” (2/1) dari jalan Yahya bin al “Alaa ar
Rozi dari Marwan bin Sulaiman dari Tholhah bin
Ubaidillah al Uqoily dari al Hasan bin ali marfu ’
Aku (Syeikh Albani) mengatakan : :”Sanad hadits
ini maudhu’ (palsu), Yahya bin al ‘Ala, Marwan bin
Salim yang menjadikan hadits ini maudhu’ dan
diperkuat oleh Ibnul Qoyyim dalam “Tuhfatul
Maudud” hal. 9 milik Al baihaqi dan dia
mengatakan : Isnad hadits ini dho’if (lemah).
2. Sabda Rasulullah saw : Dari Abu Rofi, “Aku
menyaksikan Rasulullah saw mengadzankan
dengan adzan sholat di telinga Hasan saat Fatimah
melahirkannya. ”
Tirmidzi mengatakan : ”Hadits Shohih dan
diamalkan.”
Al Mubarokfuriy yang menjelaskan hadits ini
mengatakan setelah dia menjelaskan kedhoifan
sanadnya dan berdalil dengan perkataan para
imam dalam riwayat ‘Ashim bin Ubaidillah : “Jika
engkau mengatakan : Bagaimana beramal
dengannya padahal ia dhoif (lemah)? Aku
mengatakan : “Ya, hadits ini lemah akan tetapi dia
diperkuat oleh hadits Husein bin Ali ra yang
diriwayatkan oleh Abu Ya ’la al Mushiliy dan Ibnu
as Sunni.” !
Perhatikanlah, bagaimana dia menguatkan yang
dhoif dengan yang maudhu ’, dan tidaklah itu
(dilakukan) kecuali dikarenakan tidak adanya
pengetahuan terhadap kemaudhuannya dan
pengelabuannya terhadap keinginan para ulama
yang kami sebutkan dan hampir-hampir aku pun
jatuh seperti itu, maka perhatikanlah!
Ya, barangkali penguatan hadits Abi Rofi’ dengan
hadits Ibnu Abbas : “Bahwasanya Nabi saw
mengadzankan di telinga Husein bin Ali pada hari
kelahirannya dan mengiqomatkan di telinga
kirinya. ” dikeluarkan oleh Baihaqi di dalam “Asy
Syu’ab” bersama hadits Hasan bin Ali dan dia
berkata: “Di dalam sanad keduanya ada
kelemahan.” Seperti juga disebutkan Ibnul
Qoyyim didalam “at Tuhfah” hal. 16.
Aku (Syeikh Albani) mengatakan :”Bisa jadi sanad
yang ini lebih baik dari sanadnya hadits Hasan
dikarenakan bisa memberikan persaksian
terhadap hadits Rofi ’. Wallahu A’lam.”
Jika demikian, maka hadits itu bisa menjadi dalil
untuk menyuarakan adzan karena ia juga terdapat
dalam hadits Abi Rofi ’. Adapun iqomat maka ia
ghorib (lemah). Wallahu A’lam
(Silsilah al Ahadits adh Dho’iifah Wal Maudhu’ah,
jilid 491 – 493
Jadi dari penjelasan di atas tampak bahwa hadits-
hadits tersebut termasuk kategori dhoif (lemah).
Namun demikian, terjadi perbedaan ulama dalam
hal beramal dengan hadits yang dhoif :
1. Pendapat pertama : Tidak boleh sama sekali
beramal dengan hadits dhoif, tidak dalam hal
keutamaan ataupun hukum. Ini adalah pendapat
Yahya bin Ma ’in, Abu Bakar al ‘Arobi, Imam
Bukhori dan Muslim dan juga Ibnu Hazm.
2. Pendapat Kedua : Dibolehkan beramal dengan
hadits dho ’if. Ini pendapat Abu Daud dan Imam
Ahmad.
3. Pendapat Ketiga : Dibolehkan beramal dengan
yang dhoif dalam hal-hal keutamaan, nasehat-
nasehat dan yang sejenisnya selama memenuhi
persyaratan —sebagaiamana disebutkan oleh
Syiekhul islam Ibnu Hajar—yaitu :
1. Dhoifnya tidak keterlaluan.
2. Termasuk dalam pokok-pokok yang
diamalkan.
3. Tidak meyakini bahwa amal itu betul-betul
terjadi akan tetapi meyakini secara hati-hati.
(Ushul al Hadits ‘Ulumuhu Wa Mushtholatuhu,
DR. Muhammad ‘Ajjaj al Khotib, hal 351)
Wallahu A’lam

by alan santri

dikutip dr eramuslim.com

Kamis, 13 Mei 2010

Apakah Setiap Perempuan Ketika MalamPertama Akan Mengeluarkan Darah??

ass. ustadzah, saya mau bertanya, apakah setiap
perempuan ketika malam pertama akan
mengeluarkan darah ??? bagaimana jika tidak?
bagaimana juga meyakinkan suami?? syukron.
Desy Aliasih
Jawaban
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa
barakatuhu
Saudari Desy yang sholihah, Anda bertanya
apakah setiap perempuan ketika malam pertama
akan mengeluarkan darah. Ini pertanyaan yang
tentu menarik hampir setiap gadis yang akan
berumahtangga. Namun terus terang
sesungguhnya pertanyaan ini lebih tepat dijawab
oleh ahli medis, maka saya akan menjawab
sesuai dengan kemampuan saya.
Perlu dipahami bahwa pendarahan pada malam
pertama bisa terjadi atau bisa juga tidak; jika tidak
ada pendarahan tentu akan merisaukan kedua
pihak, atau ketika darah yang keluar hanya setitik
sehingga tidak diketahui. Wajar jika pendarahan
tidak terjadi maka akan merasa cemas, bingung,
sedih dan suami mungkin menjadi husnudzhon.
Oleh karena itu perlu pemahaman yang cukup
pada kedua belah pihak.
Memang, hymen, atau selaput dara adalah
jaringan lunak, sebagaimana jaringan lunak yang
lain, ia akan sobek bila tertembus oleh benda
yang dapat merusaknya. Namun
ketidaksengajaan seperti kecelakaan yang dapat
merusak daerah sensitif ini juga bukan mustahil
akan terjadi. Perlu juga dipahami bahwa pada
pengantin baru, bisa saja robeknya hymen ini
tidak di malam pertama, tetapi bisa di malam
kesekian. Ini wajar saja, mungkin karena kuang
pengalaman atau jenis selaput dara yang elastis
dan tidak mudah tembus. Oleh karena itu tidak
perlu panik bila di malam pertama tidak
mengeluarkan darah. Perlu keterbukaan seorang
calon pengantin sebelumnya, apakah pernah
kecelakaan atau jika pernah khilaf di masa lalu
agar kedua pihak tidak merasa ditipu. Ada
beberapa aib yang tidak harus dibuka, namun
dalam hal keperawanan dan keperjakaan, karena
hal yang sensitif, menurut hemat saya akan lebih
baik jika terbuka dan jujur. Seorang suami sholih,
tentu saja tidak akan menghargai istrinya hanya
pada sebatas selaput dara. Ia akan memahami
bahwa istrinya adalah perhiasan dunia yang
harganya jauh lebih mahal dibanding selaput
dara. Istrinya pun tidak perlu merasa minder
karena dia tidak berdarah di malam pertama,
selama apa yang dilakukannya berada pada jalan
yang benar. Komunikasikan pada calon suami
Anda dengan sebaik-baiknya, pasti kebenaranlah
yang lebih berharga dibanding apapun. Sekian
apa yang dapat saya sampaikan.
Wallahu a ’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa
barakatuh
bu Urba.

Dikutip dari www.eramuslim.com

by alan santri